Perlawanan terhadap Revisi UU Ketenagakerjaan terus semakin gencar.
Berikut ini posting yg. secara lengkap mengungkap latar belakang masalah
yang amat penting ini (lihat bagian bawah) dan juga tanggapannya.

Mbak  "timoer" tidak hanya mampu menulis ulasan yang bermutu,
tetapi ternyata juga punya bakat terpendam sebagai penulis puisi, salut ...
:)

salam,
arif

----- Original Message ----- 
From: poetry timoer
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, April 06, 2006 11:28 AM
Subject: Re: [mediacare] Revisi UU Ketenagakerjaan dan RUU Investasi:
LAWAN!!!!

Ehmmm, masih ada yang lebih dahsyat dibanding Revisi RUU Ketenagakerjaan.
Ada yang sudah punya RUU penanaman modal...puh luar biasa dahsyat sebab
Modal asing boleh sepenuh-penuhnya berinvestasi murni di Indonesia dan
mendapat perlakuan yang sama dengan modal dalam negeri.

Selamat datang imperialisme baru
mari-mari duduk dan makanlah di negeri kami
akan kami sediakan budak-budak dari bangsa kami
akan kami sediakan tanah-tanah kami
akan kami sediakan air kami

bila masih belum cukup minumlah darah dan keringat rakyat kami yang kurus
kerontang
bila belum cukup minumlah air susu ibu kami hingga berupa darah

kenyangkan perut tuan
kenyangkan perut tuan
dan mari menari di atas tubuh kerontang ibunda kami

Tak usah khawatir dengan suara berisik rakyat kami
sebab hanya sedekah sesuap nasi mereka diam
Jangan khawatir dengan suara keras para demonstran
karena dengan sedekah recehan mereka diam
sambil memasang topeng

Tak usah bingung dengan suara berisik lsm
sebab dengan demokrasi mulut mereka bisa disumpal
sebab dengan recehan dana donor mereka teriak demokrasi yang sama seperti
yang tuan mau

Mari tuan jangan bimbang
Senayan tidak bakal menggoyahkan kita
Sebab mereka adalah para tikus senayan
Menggertak supaya mendapat uang lebih banyak
Undang mereka bersantap bersama kita
maka semua akan mudah diatur kalau perlu mereka akan sibuk mengelar
sidang-sidang yang memuluskan perjalanan tuan

Ahh tuan jangan ambil pusing dengan aktivis
Sebab mereka lebih pandai bertengkar
Dan enggan bersalaman bersama kawannya
Mereka lebih sibuk bertengkar ketimbang mengurus kita...ha..ha

Mari tuan kenyangkan perut tuan
Menarilah di atas bangkai ibu kami


timoer

++++++++++++++++++++++++++++++
Verena Puspawardani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf
Of Titiana Adinda
Sent: Wednesday, April 05, 2006 7:08 PM
To: Milis Perempuan; [EMAIL PROTECTED]
Subject: [perempuan] Inilah Revisi UU Ketenagakerjaan no.13/2003

Jakarta - Mengapa ribuan buruh rela berpanas-panas ria untuk menolak
revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan?
Itu karena revisi yang masih berupa draf mereka anggap sangat merugikan.

Bayangkan, jika mereka di-PHK, maka buruh yang gajinya di atas
Rp 1 juta, bakal tidak diberi pesangon. Asal tahu saja, aturan ini tidak
berlaku bagi para buruh di pabrik saja. Orang kantoran yang berdasi
juga terkena pasal ini.

Pasal lainnya menyebutkan, buruh/pekerja yang mogok juga terancam
di-PHK. Bahkan, jika mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan
perusahaan rugi, pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.

Masih banyak revisi pasal-pasal yang dianggap mengebiri hak-hak buruh.
Karena itu wajarlah jika para pekerja -- saat ini baru digelar oleh
buruh pabrik -- ramai-ramai turun jalan.

Ada baiknya Anda turut menyimak draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut
yang memicu keruwetan lalu lintas di Jakarta belakangan ini. Siapa tahu
"kepentingan" Anda juga disentil:

1. Pasal 35 Ayat 3: Pemberi Kerja  sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang
mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja.

Revisi: Unsur perlindungan Negara (kesejahteraan, keselamatan dan
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja) dihapus.

2. Pasal 46
Ayat 1: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.
Ayat 2: Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.

Revisi: Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki
jabatan apapun di perusahaan.

3. Pasal 49:
Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur
dengan Keputusan Presiden.

Revisi: pasal ini dihapus.

4. Pasal 59
Ayat 1:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas
dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan.

Ayat 4 pasal 59 :
Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun
dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.

Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan
maksimum menjadi 5 tahun.

5. Pasal 64:
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis
(outsourcing).

Revisi: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian
penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

6. Pasal 65 Ayat 1:
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung
dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Ayat 2:
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain
sebagaimana dimaksud.

Ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

Ayat 4:
Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh
pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan
atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat 5:
Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Ayat 6:
Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara
tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

Ayat 7: Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat
didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59.

Ayat 8: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja
pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan
beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan
perusahaan pemberi pekerjaan.

Ayat 9: Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja
pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat.

Revisi: pasal ini dihapus.

7. Pasal 66
Ayat 1: Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk
melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan
langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan
jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.

Revisi: diubah.

8. Pasal 79 Ayat 2 (d):
Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua)
bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing
1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam)
tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan
pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya
dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan
masa kerja 6 (enam) tahun.

Revisi: pasal ini dihapus

9. Pasal 88 Ayat 1: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Revisi: Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

Ayat 2: Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Revisi: Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha
yang paling lemah marjinal.


Catatan:

Ketentuan UU Ketenagakerjaan:

a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat
pula ditetapkan secara sektoral.
b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan
Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL).
c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun.

Rekomendasi Bappenas:

a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat
kabupaten.
b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman
sosial atau batas bawah upah.
c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun.
10. Pasal 92 Ayat 1:
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan
dan kompetensi.

Revisi: Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja,
pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus.

11. Pasal 100 Ayat 1:
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya,
pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Revisi: Fasilitas kesejahteraan dihapus.

12. Pasal 142 Ayat 1: Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi
ketentuan adalah mogok kerja tidak sah.

Revisi: Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.

Ayat 2: Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan
diatur dengan Keputusan Menteri.

Revisi: Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi
pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.

13. Pasal 155 Ayat 3:
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing
kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja
dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa
diterima pekerja/buruh.

Revisi: Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan
dan diberikan upah hanya 50%.

14. Pasal 156 Ayat 1:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan
atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima.

Revisi: Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah
pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan
1x penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah di bawah Rp 1.000.000
dan di atas Rp 1.000.000 tidak mendapatkan pesangon.

Ayat 3: Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1
paling sedikit sebagai berikut:

g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun,
7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun,
8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Revisi: poin (g) masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah;
(h) dan (i) dihapus.

Ayat 4: Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat I
ditetapkan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21
(dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh )
bulan upah.

Revisi:

a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun,
2 bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah
point f, g dan h dihapus.

Ayat 5c:
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Revisi: Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang
mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian
pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan
atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK.

15. Pasal 158:
Tentang kesalahan berat tidak berlaku lagi berdasarkan
Mahkamah Konstitusi karena kesalahan berat tersebut
merupakan bagian dari hukum pidana.

Revisi: diusulkan kembali

16. Pasal 167: Tentang uang kompensasi pensiun

Revisi: pasal ini dihapus.(nrl)



"Yesterday we obeyed kings and bowed our necks before emperors. But
  today we kneel only to truth..."

-- Kahlil Gibran


Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates
starting at 1ยข/min.

Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Klik:
http://mediacare.blogspot.com
atau
www.mediacare.biz
Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

YAHOO! GROUPS LINKS

 Visit your group "mediacare" on the web.
 To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]

 Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke