----- Original Message ----- 
From: "Migrant Care" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; 
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; 
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; 
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, July 08, 2005 9:40 AM
Subject: [sastra_tki] SOROTAN HUKUM: Balada TKW yang Dijerat Hukum Mati


> SOROTAN HUKUM
> Balada TKW yang Dijerat Hukum Mati
>
>
>
> Oleh HUMPHREY R. DJEMAT, SH, LLM
>
> SUNGGUH tragis nasib tenaga kerja wanita (TKW) asal
> Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai pembantu
> rumah tangga (PRT). Di satu sisi, mereka disanjung-sanjung
> dan dinobatkan negara sebagai "pahlawan devisa" karena
> jerih payahnya di negeri seberang telah mengalirkan uang
> dalam jumlah yang sangat besar.
> Untuk ilustrasi, uang yang mereka kirimkan ke sanak
> keluarga di kampung halaman secara akumulatif bisa
> menyamai hampir 4-5 kali lipat besaran pendapatan asli
> daerah (PAD) kabupaten/ kota tempat mereka berasal selama
> setahun.
> Di lain sisi, aspek perlindungan negara terhadap para
> buruh migran perempuan itu relatif sangat minimal. Kalau
> pun ada, lebih bersifat kasuistis misalnya ketika ada TKW
> yang terjerat hukum negara tempat mereka bekerja, atau
> saat mendengar kabar ada TKW yang bunuh diri dengan cara
> terjun bebas dari-katakanlah-lantai 10 apartemen milik
> majikannya.
> Jurnal Perempuan Online (29 April 2004) menulis, sejak
> 1999 s.d. April 2004, sudah ada 98 TKW yang meninggal
> karena diduga bunuh diri, jatuh dari tempat tinggi, atau
> kecelakaan kerja.
> Masih terekam rasanya kisah menghebohkan sekitar
> pertengahan Mei 2004 tentang Nirmala Bonet, TKW asal NTT,
> yang disiksa secara fisik dan mental oleh majikannya di
> Malaysia. Nah, konon, reaksi atas penyiksaan fisik dan
> membela hak-haknya yang telah diingkari majikan merupakan
> sumber malapetaka yang menimpa para TKW kita.
> Awal Juli 2005 ini, misalnya, sebuah kabar buruk dari
> negeri jiran kembali menghampiri relung kesadaran kita
> sebagai saudara sebangsa. Dikabarkan, Rohana (20), TKW
> asal Tangerang Banten, menghadapi ancaman hukuman mati di
> pengadilan Singapura, dengan tuduhan membunuh majikannya,
> Tan Chiang Eng (39) di sebuah flat lantai 11 Wellington
> Circle, Sembawang, 3 Juli 2005.
> Persidangan sudah digelar pada 4 Juli 2005 dan tim
> penuntut umum meminta hakim memvonis wanita yang mulai
> bekerja November tahun lalu itu dengan hukuman mati.
>
> Daftar Panjang
> Kasus penangkapan atas diri Rohana menambah daftar panjang
> TKW yang berurusan dengan hukum di Negeri Singa itu.
> Sekadar mengingatkan, sebelumnya, dua TKW asal Indonesia
> dikabarkan terancam hukuman mati di Singapura karena
> didakwa membunuh majikannya.
> Saat ini, keduanya masing-masing Juminem (20) asal Tulang
> Bawang, Lampung, dan Siti Aminah (17) asal Jember, Jawa
> Timur, didera kecemasan menantikan pembacaan vonis atas
> diri mereka dari Mahkamah Tinggi Singapura, pada
> pertengahan Juli-informasi lain menyebutkan, pada Agutus
> 2005 mendatang.
> Tak tanggung-tanggung, tim penuntut umum menuntut agar
> hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Juminem dan
> Aminah. Dasar dakwaan jaksa, pada 2 Maret 2004, keduanya
> telah membunuh Esther Ang Imm Suan (47) di rumah korban di
> Condominium Blok 2, Flora Drive, Carrisa Park, Loyang,
> Singapura.
> Menurut pengakuan Juminem dan Siti Aminah, mereka terpaksa
> membunuh karena sering menerima perlakuan kekerasan fisik
> dan hinaan dari korban, sang majikan. Tak hanya itu, masih
> kata Juminem, gajinya dipotong sampai ratusan dolar, dari
> seharusnya 230 dolar Singapura tinggal 10 dolar Singapura
> per bulan.
> Data menunjukkan, termasuk Juminem dan Siti Aminah, sampai
> saat ini ada sembilan TKW yang telah diancam hukuman mati.
> Syukurnya, tujuh TKW terdahulu lolos dari vonis mati dan
> menjalani hukuman penjara.
> Dari tujuh kasus tersebut Sri Sundarti Supriyanto yang
> menerima vonis paling berat. Meski lolos dari vonis
> hukuman mati, TKW asal Magetan Jatim itu akhirnya
> dikenakan hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan
> Singapura, pada 24 September 2004.
> Mengutip data dari Migrant Care, LSM yang getol melakukan
> advokasi kepada TKW asal Indonesia, nasib lebih 'mujur'
> dari Sundarti dialami Purwati Panji (membunuh orang tua
> majikan-penjara 19 tahun), Sumiyati (lalai menjaga anak
> majikan sehingga menyebabkan kematian-penjara 4 tahun),
> Jumiasih Wardi (penjara 3 tahun), Ikaesih Dulkolid
> (penjara 2 tahun), Dwi Arti Sanad (penjara 8 bulan), dan
> Sarinah Aririn binti Solehan (dibebaskan dari segala
> tuntutan karena dianggap memiliki kecerdasan di bawah
> rata-rata).
> Sejauh mana perhatian negara (baca: pemerintah) terhadap
> nasib para TKW yang bekerja di luar negeri? Sebenarnya
> upaya ke arah sana sudah ada diindikasikn oleh keberadaan
> Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU
> No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
> di Luar Negeri. Namun, ironisnya, RUU tersebut hanya
> ditempatkan pada urutan ke-26 pada Daftar 229 RUU Program
> Legislasi Nasional (Prolegnas) 2006-2009. Bukan dalam
> Daftar Prioritas RUU yang akan dibahas dan diundangkan
> pada 2005.
> Padahal, berangkat dari keprihatinan mendalam atas
> banyaknya kasus hukum yang menimpa para TKW asal
> Indonesia, yang meniscayakan adanya perlindungan secara
> komprehensif terhadap mereka, maka sepatutnyalah RUU
> tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2004 Tentang
> Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri tersebut
> dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas RUU Prolegnas Tahun
> 2005, yang ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR-RI, pada
> awal Februari 2005.
> Haruskah muncul Rohana-Rohana berikutnya, atau
> Juminem-Juminem lainnya, atau Siti Aminah-Siti Aminah
> selanjutnya? Tidak semestinya balada para pahlawan devisa
> ini tercatat dalam lembar sejarah bangsa besar ini!!
> Semoga. ***
>
> Penulis adalah Seorang Advokat, kini menjabat Ketua DPC
> AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) DKI Jakarta.
>
>
> Migrant CARE
> Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat
> Jl. Cipinang Pulo Maja No. 41 F
> Kel. Cipinang Besar Utara Jatinegara
> Jakarta Timur, Telp/Fax: 62-21-85903950
> E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
> Website: www.buruhmigranberdaulat.blogspot.com
> ========================================================================================
> Akses Internet TELKOMNet-Instan beri Diskon s.d. 50 % khusus untuk wilayah 
> Jawa Timur.
> Informasi selengkapnya di www.telkomnetinstan.com atau hub 0800-1-INSTAN 
> (467826)
> ========================================================================================
>
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> 



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke