MEDIA INDONESIA Jum'at, 25 November 2005
Harapan Rusak dan Menyesatkan Yahya Abdurrahman, Anggota Lajnah Tsaqafiyah Hizbut Tahrir Indonesia SAAT mencermati tulisan M Dawam Raharjo (Media Indonesia, 22 November 2005) yang bertajuk 'Mendambakan UU Kebebasan Beragama' dan berisi poin-poin penting tentang mekanisme serta interaksi antarumat beragama dalam sebuah masyarakat (negara) sekuler, ternyata isinya sangat rusak dan menyesatkan kaum muslim. Dalam tulisannya, Dawam membangun pandangan dengan menghubungkan sikap Islam terhadap sekularisme, pluralisme, dan liberalisme (kebebasan)--yang menurut pendapatnya--tidak bertentangan dengan agama Islam. Bahkan teks ayat Alquran laa ikraha fi ad-din sebagai dasar ide sekularisme, pluralisme, dan kebebasan. Dawam berpendapat ide kebebasan beragama sebagai asas liberalisme dan pluralisme bertemu dengan sekularisme, sesungguhnya tidak bertentangan dengan agama, termasuk Islam. Pernyataan ini keliru dan amat berbahaya, seakan-akan Islam tidak bertentangan dengan paham sekularisme, liberalisme, dan pluralisme. Masalahnya, jika kita mencermati teks-teks Alquran, terutama ayat tadi, pemahaman seperti itu tidak pernah ditemukan dalam sumber hukum Islam. Laa ikraha fi ad-din diartikan 'tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)', bukan seperti diartikan--secara salah--oleh Dawam dengan 'tidak ada paksaan dalam agama'. Dawam juga mengartikan la rohbaniyah fi al-Islam dengan 'tidak ada otoritas keagamaan dalam Islam', padahal yang benar, 'tidak ada kerahiban atau sistem kependetaan di dalam Islam'. Jika ayat tersebut diartikan dengan tidak ada paksaan dalam agama, berarti tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam), dan juga tidak ada paksaan untuk keluar dari agama (Islam). Makna ini bertentangan dengan QS Ali Imran: 85. Ayat la ikraha fi ad-din ditulis seperti itu, bukan la ikraha fi din. Di dalam bahasa Arab, makna sebuah kata yang memiliki awalan al (huruf alif dan lam) artinya berbeda dengan kata yang tidak memiliki awalan al. Al pada ayat itu menunjukkan lil jins, yaitu agama yang dimaksudkan adalah agama Islam, bukan agama lain. Maksud dari ayat la ikraha fi ad-din ditafsirkan, 'janganlah engkau memaksa seorang (kafir)-pun untuk memasuki agama Islam.' (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an al-'Adhim, vol I/383). Jadi, sasaran dari ayat tersebut adalah nonmuslim, bukan muslim. Oleh karena itu, Islam melarang seorang muslim keluar dari agamanya. Sebaliknya, Islam tidak memaksa orang nonmuslim untuk memasuki agama Islam. Konsekuensinya, semua agama adalah salah, kecuali Islam. Seorang muslim diwajibkan terikat dengan hukum-hukum Islam. Hukum Islam melarang berpindah ke agama selain Islam. Dalam hukum Islam dikenal istilah murtad, yaitu kembali menjadi kafir setelah sebelumnya menganut agama Islam (Kamus <>al-Mu'jam al-Wasith, vol I/338). Pengertian murtad, berbeda dengan pemahaman Dawam. Menurutnya berpindah agama tidak disebut kafir, karena istilah kafir bukan berarti memiliki agama lain, melainkan karena menentang perintah Tuhan. Perpindahan agama harus dianggap peristiwa biasa. Pandangan Dawam tentang kebebasan, sama dengan pendapat kapitalis-sekuler. Bagi penganut paham sekuler, semua agama adalah benar, malahan tidak beragama pun bisa dibenarkan. Pandangan ini berawal dari ide pluralisme. Ide ini lahir dari paham kapitalisme-sekularisme. Ide ini membolehkan muncul dan berkembangnya berbagai kelompok, organisasi, partai, gerakan, dan yang sejenisnya, yang mencerminkan keberadaan majemuknya masyarakat, yang harus dipelihara aspirasinya, apa pun bentuk dan wujudnya. Bagi mereka, pluralisme bukan sekadar diizinkannya keberadaan kelompok-kelompok keagamaan tanpa memedulikan jenis dan bentuk agamanya, melainkan juga diizinkan pula keberadaan komunitas-komunitas homo, nudis, dan lain sebagainya. Jika seseorang sanggup membentuk agama baru, membuat berhala dan Tuhan baru, membuat syariat baru, membuat komunitas agama baru, sesuai dengan keinginan dan kesukaan pembuatnya, hal itu dibolehkan asal tidak mengganggu ketenteraman umum. Islam mengakui kemajemukan masyarakat dan pluralitas (bukan pluralisme). Namun, tidak berarti pengakuan atas kebenaran dari ajaran-ajaran mereka. Dalam masyarakat Islam di Madinah juga terdapat komunitas Yahudi, Nasrani, bahkan paganisme dan Majusi. Keberadaan berbagai macam agama dan keyakinan tersebut terus ada hingga sepeninggal Rasulullah SAW. Mereka tetap di bawah kekuasaan Islam dan diakui keberadaannya, tetapi bukan berarti Islam mengakui ajaran-ajaran mereka. Mereka tetap dicap sebagai komunitas kafir, tetapi komunitas kafir yang bersedia tunduk di bawah aturan-aturan Islam. Negara Islam pada masa itu memberi warna Islam, dan tidak memberi warna lainnya. Hal ini sesuatu yang wajar dan juga dijumpai di negara-negara lain yang memiliki ideologi tertentu. Uni Soviet kala itu, paham kapitalisme dan liberalisme sama sekali dilarang. Islam masih diyakini sebagian penduduknya terutama di kawasan Asia Tengah. Namun tidak boleh diperlihatkan syiar-syiarnya dan dilarang disebarkan. Banyak sekolah Islam harus ditutup, Alquran tidak boleh dicetak dan disebarkan serta mengerjakan ibadah haji menjadi suatu perjuangan yang sulit. Hal yang sama juga menimpa komunitas kristen maupun agama-agama lain. Hanya paham komunisme yang boleh berkembang dan disebarkan. Setiap orang yang berusia 17 tahun harus menjadi anggota partai komunis. Tidak ada kebebasan dalam masyarakat komunis. Seperti yang dijumpai di masyarakat Barat, baik itu kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku, kebebasan kepemilikan, maupun kebebasan berkeyakinan. Kondisi di sebuah masyarakat dan negara sosialis-komunis adalah hal yang wajar, karena memang begitulah ciri dari sebuah masyarakat komunis. Ciri ini tidak akan dijumpai dalam masyarakat Islam, juga tidak akan ditemui dalam masyarakat kapitalis. Itu yang membedakan antara masyarakat komunis, kapitalis, atau Islam. Tulisan Dawam yang mendambakan adanya UU kebebasan beragama sarat dengan ide-ide sekuler, pluralisme, dan kebebasan, yang merupakan cermin dari sebuah bangunan masyarakat sekuler, bukan cerminan dari bangunan masyarakat komunis, apalagi masyarakat Islam. Oleh karena itu, sejak alinea pertama hingga yang terakhir, dipenuhi dengan ide-ide sekuler yang bertentangan dengan Islam. Namun, ia terjebak dalam wilayah abu-abu yang ingin dihitamkannya. Padahal, menurutnya, Indonesia bukan negara agama, melainkan negara sekuler. Namun dikatakan Indonesia tidak sepenuhnya sekuler, karena dasar negara dalam konstitusinya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu ia mengaitkannya la ikraha fi ad-din, bahwa Islam tidak bertentangan dengan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme. Padahal antara Islam dengan paham-paham sekuler, pluralisme, dan kebebasan, laksana dua garis yang berlawanan, tidak pernah bertemu dan tidak akan pernah bisa dipertemukan. Dengan demikian, ayat la ikraha fi ad-din tidak bisa dijadikan dasar argumentasi tulisannya, karena sama sekali tidak ada hubungannya. Dan dengan sendirinya, poin-poin yang diusulkan Dawam untuk dijadikan sebagai UU kebebasan beragama tidak ada hubungannya pula dengan pandangan Islam dan bertolak belakang dengan ajaran Islam. Apa yang ditawarkan Dawam adalah upaya seorang sekuler agar masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim supaya betul-betul kafah dalam kesekulerannya, tidak ada maksud sedikit pun untuk membangun kaum muslim agar kafah terhadap Islamnya. Na'udzu billahi min dzalika. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/