INTER RELASI PARTAI DAN KADER

Oleh Kanadianto, Caleg DPRD 2009 - 2014 kab. Tangerang, no 8, dapil ciputat, 
ciputat timur & pamulang.

Partai
politik di Indonesia sampai saat ini masih menggunakan konsep lama
sebuah manajemen sebuah organisasi massa/politik, dimana selalu harus
dibentuk atau ditampilkan seseorang sebagai tokoh sentral.

Tokoh
tersebut difungsikan sebagai perekat atau panutan. model manajemen
partai seperti ini adalah bentuk lain dari sebuah kerajaan jaman
dahulu. Dimana raja adalah sebagai tokoh sentral dan panutan.

Sistem
ini secara perlahan sudah mulai dirintis menuju sebuah sistem yang lebih
modern, dimana tidak lagi menggunakan tokoh sentral tetapi lebih kepada
pembetukan suatu sistem sebagai acuan bergeraknya sebuah organisasi
partai politik.

Sistem ini sebenarnya jauh lebih baik daripada
sistem terdahulu tetapi tetap belumlah cukup sempurna sebagai wadah
kader2 politik yang mampu berbuat untuk rakyat dan secara bersih dari
tindakan yang mengarah pada hal2 yang mengarah pada KORUPSI dan
perbuatan lainnya yang merugikan negara.

Pada sistem ini
hubungan kader dan partai hanyalah sebatas nahkoda dan AKB serta
penumpangnya diatas sebuah kapal politik. Dimana disaat tertentu baik
nahkoda dan AKB (kader partai) serta penumpang (simpatisan) dapat
menggunakan kapal tersebut sebagai alat mencapai tujuannya. Untuk itu
kapal memerlukan bahan bakar untuk mencapai tujuan tersebut dan bahan
bakar tersebut diperoleh melalui kader yang memerlukan kapal tersebut
guna mencapai tujuannya. Sedangkan kapal tidak memberikan fasilitas
apapun selain wadah kapal itu saja.

Model/sistem organisasi
politik (partai) seperti ini sangat memungkinkan terjadinya KORUPSI dan
POLITIK UANG, karena untuk memenuhi bahan bakar kapal yang diperlukan
mencapai tujuan dapat dikatakan tidak sedikit dan tidak tertutup
kemungkinan modal yang diperlukan diperoleh dengan berbagai cara.

Dan
hal yang paling mencemaskan sebenarnya adalah kader yang sanggup untuk
melakukan hal ini adalah kader2 yang kaya dan/atau dekat dengan
kekuasaan, sedangkan bagi kader yang kondisinya sebaliknya hanya
merupakan mimpi untuk dapat mencapai tujuan tersebut. Kalaupun dia
berupaya masuk pada kelompok yang berkuasa maka akan dipergunakanya
berbagai upaya untuk membeli bahan bakar tersebut. Eronis

Sedangkan
dari sisi kualitas kader yang kaya dan dekat dengan kekuasaan belumlah
tentu baik dan kridibel, sedangkan kader sebaliknya mungkin saja lebih
baik dan kridibel. Eronis.

Untuk itu diperlukan sebuah konsep manajemen partai yang lebih baik, yaitu 
konsep INTER RELASI PARTAI DAN KADER.

Konsep
tersebut adalah lebih menyerupai konsep perusahaan dengan pemegang
saham dan karyawan. Dimana Partai sebagai wadah bagi semua kader2
partai ditata lebih profesional dan penempatan kader di jajaran pengurus
partai disetiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan
dan Kelurahan/Desa) dinilai bukan hanya atas loyalitasnya saja tetapi
juga kemampuan politis non-politis, manajemen dan hal lain yang
diperlukan didalam dunia politik, bukan berdasarkan kedekatan dan
kemampuan uangnya.

Sebagai wadah para kader, maka setiap kader
yang berhasil didudukan pada jajaran Eksekutif (Menteri, Kepala Negara,
Kepala Daerah, Eselon 1, 2 dan 3) serta Legislatif (Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota) WAJIB MENYETORKAN gajinya (100%) kepada kas partai dan
sebagai imbalannya maka gaji mereka diberikan oleh partai (besarannya
sesuai ketentuan partai) termasuk biaya hidup dan lain-lainnya yang
terkait atas tugasnya.

Dana yang diperoleh partai selain untuk
menggaji kader2 yang telah berhasil ditempatkan, juga dipergunakan
untuk biaya operasional partai disetiap tingkatan.

Termasuk
dalam hal ini adalah biaya kampanye calon legislatif dan eksekutif
ditanggung sepenuhnya oleh partai, dengan dana yang telah terkumpul di
partai selama ini.

Hal ini akan mampu mengurangi bahkan menghilangkan:
1. Korupsi.
2. Kolusi dan Nepotisme.
3. Dagang sapi.

Karena
semua telah diatur dan dibiayai oleh partai dan partai memperoleh dana
operasionalnya dari kader2 partai yang telah didudukan sebagai
imbalannya, sehingga partai akan lebih mampu menempatkan kader2
berkualitas dan kridibel di posisi yang tepat, tidak lagi melihat
kepada kemampuan keuangan kadernya saja.

Hal lain yang diatur
selanjutnya sebagai bagian dari penggunaan sistem ini adalah tidak ada
satu kaderpun yang akan memiliki jabatan rangkap didalam partai maupun
rangkap dengan jabatan eksekutif/legislatif. 

Bahkan Ketua
umumpun tidak akan dapat maju sebagai calon presiden ataupun Ketua2 di
tingkatan dibawahnyapun tidak diperbolehkan untuk maju mencalonkan diri
sebagai kepala daerah, kecuali mereka melepaskan jabatannya terlebih
dahulu.

Semoga sumbang pikir saya yang saya tuangkan dalam
tulisan ini akan bermanfaat dimasa depan bagi bangsa dan negara
tercinta, INDONESIA.

Merdeka!!!

Kanadianto---
PDI Perjuangan
Jakarta, 13 Februari 2009

Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke