INTER RELASI PARTAI DAN KADER
Oleh Kanadianto, Caleg DPRD 2009 - 2014 kab. Tangerang, no 8, dapil ciputat, ciputat timur & pamulang. Partai politik di Indonesia sampai saat ini masih menggunakan konsep lama sebuah manajemen sebuah organisasi massa/politik, dimana selalu harus dibentuk atau ditampilkan seseorang sebagai tokoh sentral. Tokoh tersebut difungsikan sebagai perekat atau panutan. model manajemen partai seperti ini adalah bentuk lain dari sebuah kerajaan jaman dahulu. Dimana raja adalah sebagai tokoh sentral dan panutan. Sistem ini secara perlahan sudah mulai dirintis menuju sebuah sistem yang lebih modern, dimana tidak lagi menggunakan tokoh sentral tetapi lebih kepada pembetukan suatu sistem sebagai acuan bergeraknya sebuah organisasi partai politik. Sistem ini sebenarnya jauh lebih baik daripada sistem terdahulu tetapi tetap belumlah cukup sempurna sebagai wadah kader2 politik yang mampu berbuat untuk rakyat dan secara bersih dari tindakan yang mengarah pada hal2 yang mengarah pada KORUPSI dan perbuatan lainnya yang merugikan negara. Pada sistem ini hubungan kader dan partai hanyalah sebatas nahkoda dan AKB serta penumpangnya diatas sebuah kapal politik. Dimana disaat tertentu baik nahkoda dan AKB (kader partai) serta penumpang (simpatisan) dapat menggunakan kapal tersebut sebagai alat mencapai tujuannya. Untuk itu kapal memerlukan bahan bakar untuk mencapai tujuan tersebut dan bahan bakar tersebut diperoleh melalui kader yang memerlukan kapal tersebut guna mencapai tujuannya. Sedangkan kapal tidak memberikan fasilitas apapun selain wadah kapal itu saja. Model/sistem organisasi politik (partai) seperti ini sangat memungkinkan terjadinya KORUPSI dan POLITIK UANG, karena untuk memenuhi bahan bakar kapal yang diperlukan mencapai tujuan dapat dikatakan tidak sedikit dan tidak tertutup kemungkinan modal yang diperlukan diperoleh dengan berbagai cara. Dan hal yang paling mencemaskan sebenarnya adalah kader yang sanggup untuk melakukan hal ini adalah kader2 yang kaya dan/atau dekat dengan kekuasaan, sedangkan bagi kader yang kondisinya sebaliknya hanya merupakan mimpi untuk dapat mencapai tujuan tersebut. Kalaupun dia berupaya masuk pada kelompok yang berkuasa maka akan dipergunakanya berbagai upaya untuk membeli bahan bakar tersebut. Eronis Sedangkan dari sisi kualitas kader yang kaya dan dekat dengan kekuasaan belumlah tentu baik dan kridibel, sedangkan kader sebaliknya mungkin saja lebih baik dan kridibel. Eronis. Untuk itu diperlukan sebuah konsep manajemen partai yang lebih baik, yaitu konsep INTER RELASI PARTAI DAN KADER. Konsep tersebut adalah lebih menyerupai konsep perusahaan dengan pemegang saham dan karyawan. Dimana Partai sebagai wadah bagi semua kader2 partai ditata lebih profesional dan penempatan kader di jajaran pengurus partai disetiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa) dinilai bukan hanya atas loyalitasnya saja tetapi juga kemampuan politis non-politis, manajemen dan hal lain yang diperlukan didalam dunia politik, bukan berdasarkan kedekatan dan kemampuan uangnya. Sebagai wadah para kader, maka setiap kader yang berhasil didudukan pada jajaran Eksekutif (Menteri, Kepala Negara, Kepala Daerah, Eselon 1, 2 dan 3) serta Legislatif (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) WAJIB MENYETORKAN gajinya (100%) kepada kas partai dan sebagai imbalannya maka gaji mereka diberikan oleh partai (besarannya sesuai ketentuan partai) termasuk biaya hidup dan lain-lainnya yang terkait atas tugasnya. Dana yang diperoleh partai selain untuk menggaji kader2 yang telah berhasil ditempatkan, juga dipergunakan untuk biaya operasional partai disetiap tingkatan. Termasuk dalam hal ini adalah biaya kampanye calon legislatif dan eksekutif ditanggung sepenuhnya oleh partai, dengan dana yang telah terkumpul di partai selama ini. Hal ini akan mampu mengurangi bahkan menghilangkan: 1. Korupsi. 2. Kolusi dan Nepotisme. 3. Dagang sapi. Karena semua telah diatur dan dibiayai oleh partai dan partai memperoleh dana operasionalnya dari kader2 partai yang telah didudukan sebagai imbalannya, sehingga partai akan lebih mampu menempatkan kader2 berkualitas dan kridibel di posisi yang tepat, tidak lagi melihat kepada kemampuan keuangan kadernya saja. Hal lain yang diatur selanjutnya sebagai bagian dari penggunaan sistem ini adalah tidak ada satu kaderpun yang akan memiliki jabatan rangkap didalam partai maupun rangkap dengan jabatan eksekutif/legislatif. Bahkan Ketua umumpun tidak akan dapat maju sebagai calon presiden ataupun Ketua2 di tingkatan dibawahnyapun tidak diperbolehkan untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali mereka melepaskan jabatannya terlebih dahulu. Semoga sumbang pikir saya yang saya tuangkan dalam tulisan ini akan bermanfaat dimasa depan bagi bangsa dan negara tercinta, INDONESIA. Merdeka!!! Kanadianto--- PDI Perjuangan Jakarta, 13 Februari 2009 Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ [Non-text portions of this message have been removed]