Pusat Pendidikan Muslim Oxford Tampilkan Imam Shalat Jumat Wanita
Jumat, 11 Juni 2010 14:32
London, NU Online

Hari ini, Jumat (11/6) di Oxford, Inggris barat, digelar shalat Jumat dengan 
khotib dan imam seorang penulis perempuan asal Kanada, Raheel Raza.

Penyelenggara shalat Jumat ini, Dr Taj Hargey dari Pusat Pendidikan Muslim di 
Oxford mengatakan tidak ada larangan bagi wanita untuk menjadi imam shalat 
dengan jemaah laki-laki dan perempuan. "Al Quran juga tidak melarang wanita 
menjadi imam shalat. Quran sangat memuji sosok wanita seperti Maryam, ibu Nabi 
Isa," kata Hargey seperti di lansir BBC.

Pada zaman Nabi Muhammad, katanya, pernah terjadi di mana seorang wanita 
bernama Ummu Waraqah, diberi izin oleh Nabi untuk memimpin shalat di 
perkampungannya. "Jadi, tidak ada halangan bagi wanita untuk memimpin shalat, 
dengan syarat dia memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan dia wanita 
salihah," tambah Dr Hargey.

Akan tetapi, kalangan ulama mainstream di dalam Islam menolak adanya pembenaran 
yang bersumberkan hadis seperti diutarakan Dr Hargey.

Wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail NU KH Arwani Faishal menjelaskan, Ummu 
Waraqah ketika itu menjadi imam hanya untuk kalangan perempuan saja, tidak bagi 
laki-laki dewasa.

"Jadi hukumnya tidak boleh, tetapi tidak haram, hanya shalatnya saja yang tidak 
sah, khususnya bagi jamaah laki-laki sementara bagi jamaah perempuan tetap 
sah," katanya.

Ia menjelaskan, secara tekstual memang tidak ada ayat yang menyatakan adanya 
pelarangan ini, tetapi hal senada dengan ayat arrijaalu kawwamuuna alannisa, 
artinya laki-laki menjadi pemimpin atas perempuan.

"Tidak ada diantara empat imam mazhab yang memperbolehkan perempuan menjadi 
imam laki-laki dalam shalat sementara kalau dalam organisasi atau pemerintahan, 
ada yang mengizinkannya," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri 
Bandung, Dr Daud Rasyid MA yang mengatakan riwayat tentang Ummu Waraqah yang 
menjadi imam shalat tidak dapat dijadikan dasar untuk membolehkan perempuan 
menjadi imam di tempat terbuka seperti masjid. Sebab, kata Daud Rasyid, yang 
shalat yang dilakukan Ummu Waraqah itu sangat privat sifatnya.

"Dia melakukan itu di rumahnya bersama anak-anaknya sendiri sebagai makmum," 
ujar Dr Daud.

Menurut dosen lulusan Univeristas Kairo, Mesirini, tindakan seorang perempuan 
menjadi imam shalat bagi laki-laki dan perempuan di ruang terbuka, oleh 
mayoritas besar ulama disebut sebagai bid'ah munkarah (hal-hal baru yg 
melanggar syariah). (mad) 

Kirim email ke