Pusat Pendidikan Muslim Oxford Tampilkan Imam Shalat Jumat Wanita Jumat, 11 Juni 2010 14:32 London, NU Online
Hari ini, Jumat (11/6) di Oxford, Inggris barat, digelar shalat Jumat dengan khotib dan imam seorang penulis perempuan asal Kanada, Raheel Raza. Penyelenggara shalat Jumat ini, Dr Taj Hargey dari Pusat Pendidikan Muslim di Oxford mengatakan tidak ada larangan bagi wanita untuk menjadi imam shalat dengan jemaah laki-laki dan perempuan. "Al Quran juga tidak melarang wanita menjadi imam shalat. Quran sangat memuji sosok wanita seperti Maryam, ibu Nabi Isa," kata Hargey seperti di lansir BBC. Pada zaman Nabi Muhammad, katanya, pernah terjadi di mana seorang wanita bernama Ummu Waraqah, diberi izin oleh Nabi untuk memimpin shalat di perkampungannya. "Jadi, tidak ada halangan bagi wanita untuk memimpin shalat, dengan syarat dia memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan dia wanita salihah," tambah Dr Hargey. Akan tetapi, kalangan ulama mainstream di dalam Islam menolak adanya pembenaran yang bersumberkan hadis seperti diutarakan Dr Hargey. Wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail NU KH Arwani Faishal menjelaskan, Ummu Waraqah ketika itu menjadi imam hanya untuk kalangan perempuan saja, tidak bagi laki-laki dewasa. "Jadi hukumnya tidak boleh, tetapi tidak haram, hanya shalatnya saja yang tidak sah, khususnya bagi jamaah laki-laki sementara bagi jamaah perempuan tetap sah," katanya. Ia menjelaskan, secara tekstual memang tidak ada ayat yang menyatakan adanya pelarangan ini, tetapi hal senada dengan ayat arrijaalu kawwamuuna alannisa, artinya laki-laki menjadi pemimpin atas perempuan. "Tidak ada diantara empat imam mazhab yang memperbolehkan perempuan menjadi imam laki-laki dalam shalat sementara kalau dalam organisasi atau pemerintahan, ada yang mengizinkannya," imbuhnya. Hal senada diungkapkan oleh Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Bandung, Dr Daud Rasyid MA yang mengatakan riwayat tentang Ummu Waraqah yang menjadi imam shalat tidak dapat dijadikan dasar untuk membolehkan perempuan menjadi imam di tempat terbuka seperti masjid. Sebab, kata Daud Rasyid, yang shalat yang dilakukan Ummu Waraqah itu sangat privat sifatnya. "Dia melakukan itu di rumahnya bersama anak-anaknya sendiri sebagai makmum," ujar Dr Daud. Menurut dosen lulusan Univeristas Kairo, Mesirini, tindakan seorang perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki dan perempuan di ruang terbuka, oleh mayoritas besar ulama disebut sebagai bid'ah munkarah (hal-hal baru yg melanggar syariah). (mad)