http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/27/opini/2001783.htm
Isu Abortus dalam RUU Kesehatan Oleh: KARTONO MOHAMAD Dewan Perwakilan Rakyat telah menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai salah satu prioritas RUU yang akan dibahas. Dari rancangan yang diajukan Komisi IX, ada banyak hal baru yang dalam UU No 23/1992 belum ada. Antara lain penyesuaian dengan UU Otonomi Daerah, tentang kesehatan remaja, kesehatan reproduksi, perluasan peran masyarakat, antisipasi kemajuan teknologi kedokteran, dan kewajiban negara menanggung biaya pelayanan medis bagi orang miskin. Tetapi akhir-akhir ini, entah dari mana asalnya, mucul isu RUU Kesehatan yang baru adalah untuk melegalkan aborsi. Masalah aborsi Masalah aborsi sebenarnya sudah disebut dalam UU No 23/1992 tetapi tidak menjadi bahan untuk menyebar isu. Mungkin karena disamar dalam istilah tindakan medis tertentu atau karena UU itu lahir di zaman pemerintah otoriter sehingga tidak ada yang berani bereaksi. Istilah tindakan medis tertentu justru menjadi tidak jelas karena tindakan medis tertentu itu tidak diuraikan, tetapi samar-samar. Sebenarnya UU No 23/1992 sudah berniat melakukan legalisasi aborsi. Secara terminologi legalisasi sebenarnya berarti mengatur melalui sistem hukum (legal system). Tetapi saat ini ada orang yang secara sengaja merancukan makna legalisasi itu sebagai pembebasan (liberalisasi). Berapa kali pun dijelaskan bahwa mengatur melalui sistem hukum justru berlawanan dengan liberalisasi, masih saja perancuan makna ini disebarkan. Pertanyaannya, mengapa aborsi perlu diatur dalam undang-undang kesehatan? Masalah aborsi adalah masalah kesehatan, khususnya kesehatan perempuan. Sebagaimana disepakati dalam Deklarasi Cairo 1994, masalah aborsi harus dilihat sebagai masalah kesehatan masyarakat. Kesepakatan itu muncul karena banyak negara membiarkan perempuan menjadi korban praktik aborsi ilegal, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab karena hanya melihat aborsi dari segi moralitas tanpa mencari solusi bagi perempuan yang bingung karena kehamilan yang tidak diinginkan. Saya beri tanda kutip karena sikap yang membiarkan perempuan yang kebingungan menjadi korban adalah juga sikap tidak bermoral. Praktik aborsi Aborsi secara ilegal dan tidak aman itu diperkirakan menyumbang antara 11-30 persen dari kematian ibu di banyak negara, terutama di negara berkembang. Dirjen Yanmed Departemen Kesehatan Prof Dr Azrul Azwar bahkan pernah menyatakan, sumbangan aborsi ilegal di Indonesia mencapai 50 persen dari angka kematian ibu (AKI). Padahal kita tahu, AKI di Indonesia adalah yang tertinggi di Asia. Dengan menghentikan praktik aborsi yang tidak aman dan ilegal, minimal kita akan dapat menekan AKI sekitar 30 persen. Kembali kepada pertanyaan, mengapa aborsi harus diatur dengan sistem hukum? Karena kenyataannya kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) terus terjadi, sejak zaman dahulu hingga kini dengan berbagai alasan yang tidak selamanya karena kehamilan terjadi akibat selingkuh atau hubungan seks sebelum menikah. Dalam masa kini, alasan itu kian banyak, terutama setelah pemerintah melancarkan program KB yang mengubah norma banyak anak menjadi sedikit anak. Mobilitas sosial, terutama mobilitas vertikal, telah menambah alasan terjadinya KTD. Demikian juga kesulitan perumahan dan pendapatan keluarga. Bagi sebagian orang, alasan itu tidak masuk akal atau sulit diterima, tetapi bagi yang mengalami masalah, itu dapat menjadi masalah besar. Belum lagi kehamilan akibat pemerkosaan atau incest. Karena aborsi secara hukum di Indonesia tidak dibolehkan, maka mereka yang kebingungan akan mencari pertolongan melalui praktik ilegal yang mahal dan berbahaya. Mereka juga sering menunda mengambil keputusan sehingga melakukannya setelah terlambat yang justru membahayakan jiwanya. Boleh dan tidak boleh Dalam kenyataan secara hukum ada aborsi yang dapat diterima dan ada yang tidak dapat diterima. Yang dapat diterima antara lain jika kehamilan membahayakan jiwa si ibu. Ini berarti, ada aborsi yang secara hukum boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Pembedaan antara yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan itulah yang perlu diatur melalui sistem hukum. Artinya, diperlukan undang-undang yang mengatur aborsi sehingga dapat menolong perempuan yang mengalami KTD dari bahaya menjadi korban praktik yang membahayakan kesehatan, bahkan jiwanya. Dalam undang-undang itu ditetapkan antara lain batasan aborsi, siapa yang boleh meminta, siapa yang boleh melakukan, di mana boleh dilakukan, dan bagaimana mengawasinya. Harus diakui, pada beberapa titik, pengaturan ini akan berhadapan dengan pandangan agama. Tetapi kita tahu, tiap agama mempunyai pandangan berbeda mengenai aborsi. Kita juga tahu, masyarakat Indonesia terdiri dari penganut berbagai agama sehingga tidak mungkin menggunakan kaidah satu agama untuk menjadi undang-undang bagi seluruh bangsa, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan. Karena itu, dalam pengaturan aborsi melalui sistem hukum, masalah konseling harus diwajibkan untuk aborsi yang sudah memenuhi syarat hukum. Dalam konseling itu salah satu yang perlu diingatkan adalah masalah agama yang dianut perempuan itu. Tanpa diatur undang-undang, justru terjadi liberalisasi aborsi di bawah permukaan, seperti terjadi saat ini dan yang menjadi korban adalah kaum perempuan, terutama yang tidak mampu. Yang miskin bahkan memilih membuang atau membunuh bayinya setelah dilahirkan. KARTONO MOHAMAD Dokter, Mantan Ketua Umum PB IDI [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/