http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/27/opini/2001783.htm

  
Isu Abortus dalam RUU Kesehatan 
Oleh: KARTONO MOHAMAD



Dewan Perwakilan Rakyat telah menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 
1992 tentang Kesehatan sebagai salah satu prioritas RUU yang akan dibahas.

Dari rancangan yang diajukan Komisi IX, ada banyak hal baru yang dalam UU No 
23/1992 belum ada. Antara lain penyesuaian dengan UU Otonomi Daerah, tentang 
kesehatan remaja, kesehatan reproduksi, perluasan peran masyarakat, antisipasi 
kemajuan teknologi kedokteran, dan kewajiban negara menanggung biaya pelayanan 
medis bagi orang miskin. Tetapi akhir-akhir ini, entah dari mana asalnya, mucul 
isu RUU Kesehatan yang baru adalah untuk melegalkan aborsi.

Masalah aborsi

Masalah aborsi sebenarnya sudah disebut dalam UU No 23/1992 tetapi tidak 
menjadi bahan untuk menyebar isu. Mungkin karena disamar dalam istilah tindakan 
medis tertentu atau karena UU itu lahir di zaman pemerintah otoriter sehingga 
tidak ada yang berani bereaksi.

Istilah tindakan medis tertentu justru menjadi tidak jelas karena tindakan 
medis tertentu itu tidak diuraikan, tetapi samar-samar. Sebenarnya UU No 
23/1992 sudah berniat melakukan legalisasi aborsi. Secara terminologi 
legalisasi sebenarnya berarti mengatur melalui sistem hukum (legal system). 
Tetapi saat ini ada orang yang secara sengaja merancukan makna legalisasi itu 
sebagai pembebasan (liberalisasi). Berapa kali pun dijelaskan bahwa mengatur 
melalui sistem hukum justru berlawanan dengan liberalisasi, masih saja 
perancuan makna ini disebarkan.

Pertanyaannya, mengapa aborsi perlu diatur dalam undang-undang kesehatan? 
Masalah aborsi adalah masalah kesehatan, khususnya kesehatan perempuan. 
Sebagaimana disepakati dalam Deklarasi Cairo 1994, masalah aborsi harus dilihat 
sebagai masalah kesehatan masyarakat. Kesepakatan itu muncul karena banyak 
negara membiarkan perempuan menjadi korban praktik aborsi ilegal, tidak aman, 
dan tidak bertanggung jawab karena hanya melihat aborsi dari segi moralitas 
tanpa mencari solusi bagi perempuan yang bingung karena kehamilan yang tidak 
diinginkan. Saya beri tanda kutip karena sikap yang membiarkan perempuan yang 
kebingungan menjadi korban adalah juga sikap tidak bermoral.

Praktik aborsi

Aborsi secara ilegal dan tidak aman itu diperkirakan menyumbang antara 11-30 
persen dari kematian ibu di banyak negara, terutama di negara berkembang. 
Dirjen Yanmed Departemen Kesehatan Prof Dr Azrul Azwar bahkan pernah 
menyatakan, sumbangan aborsi ilegal di Indonesia mencapai 50 persen dari angka 
kematian ibu (AKI). Padahal kita tahu, AKI di Indonesia adalah yang tertinggi 
di Asia. Dengan menghentikan praktik aborsi yang tidak aman dan ilegal, minimal 
kita akan dapat menekan AKI sekitar 30 persen.

Kembali kepada pertanyaan, mengapa aborsi harus diatur dengan sistem hukum? 
Karena kenyataannya kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) terus terjadi, sejak 
zaman dahulu hingga kini dengan berbagai alasan yang tidak selamanya karena 
kehamilan terjadi akibat selingkuh atau hubungan seks sebelum menikah.

Dalam masa kini, alasan itu kian banyak, terutama setelah pemerintah 
melancarkan program KB yang mengubah norma banyak anak menjadi sedikit anak. 
Mobilitas sosial, terutama mobilitas vertikal, telah menambah alasan terjadinya 
KTD. Demikian juga kesulitan perumahan dan pendapatan keluarga.

Bagi sebagian orang, alasan itu tidak masuk akal atau sulit diterima, tetapi 
bagi yang mengalami masalah, itu dapat menjadi masalah besar. Belum lagi 
kehamilan akibat pemerkosaan atau incest. Karena aborsi secara hukum di 
Indonesia tidak dibolehkan, maka mereka yang kebingungan akan mencari 
pertolongan melalui praktik ilegal yang mahal dan berbahaya. Mereka juga sering 
menunda mengambil keputusan sehingga melakukannya setelah terlambat yang justru 
membahayakan jiwanya.

Boleh dan tidak boleh

Dalam kenyataan secara hukum ada aborsi yang dapat diterima dan ada yang tidak 
dapat diterima. Yang dapat diterima antara lain jika kehamilan membahayakan 
jiwa si ibu. Ini berarti, ada aborsi yang secara hukum boleh dilakukan dan yang 
tidak boleh dilakukan. Pembedaan antara yang boleh dilakukan dan yang tidak 
boleh dilakukan itulah yang perlu diatur melalui sistem hukum. Artinya, 
diperlukan undang-undang yang mengatur aborsi sehingga dapat menolong perempuan 
yang mengalami KTD dari bahaya menjadi korban praktik yang membahayakan 
kesehatan, bahkan jiwanya. Dalam undang-undang itu ditetapkan antara lain 
batasan aborsi, siapa yang boleh meminta, siapa yang boleh melakukan, di mana 
boleh dilakukan, dan bagaimana mengawasinya.

Harus diakui, pada beberapa titik, pengaturan ini akan berhadapan dengan 
pandangan agama. Tetapi kita tahu, tiap agama mempunyai pandangan berbeda 
mengenai aborsi. Kita juga tahu, masyarakat Indonesia terdiri dari penganut 
berbagai agama sehingga tidak mungkin menggunakan kaidah satu agama untuk 
menjadi undang-undang bagi seluruh bangsa, apalagi yang berkaitan dengan 
kesehatan.

Karena itu, dalam pengaturan aborsi melalui sistem hukum, masalah konseling 
harus diwajibkan untuk aborsi yang sudah memenuhi syarat hukum. Dalam konseling 
itu salah satu yang perlu diingatkan adalah masalah agama yang dianut perempuan 
itu. Tanpa diatur undang-undang, justru terjadi liberalisasi aborsi di bawah 
permukaan, seperti terjadi saat ini dan yang menjadi korban adalah kaum 
perempuan, terutama yang tidak mampu. Yang miskin bahkan memilih membuang atau 
membunuh bayinya setelah dilahirkan.

KARTONO MOHAMAD Dokter, Mantan Ketua Umum PB IDI


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke