Jilbab atau Hijab?

satriyo
http://peaceman.multiply.com/journal/item/183 

Bagi umumnya ummat muslim di Indonesia pakaian penutup aurat wanita 
lazimnya dikenal dengan istilah jilbab. Sebagaimana istilah halal bil 
halal yang sangat berkesan Arab tapi hanya ada di budaya muslim 
Indonesia, jilbab tidak terlalu dikenal oleh muslim di luar 
Indonesia. Istilah yang umum dipakai oleh muslim manca Negara, 
terutama di timur tengah, Eropah dan Amerika, adalah hijab. Lihat di 
sini. 
http://www.youngmuslims.ca/publications/hijab.asp 
http://www.youngmuslims.ca/publications/hijab.pdf 

Jilbab sendiri memang berasal dari al-Qur'an tepatnya dari `ayat 
jilbab' yaitu Surat Al-Ahzab [33], ayat 59. 

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan 
istri-istri orang mu'min: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke 
seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah 
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah 
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [33:59]

Kata yang digunakan adalah `J-L-B-y-n-h-n' atau diucapkan (=dibaca) 
menjadi `jalaabiinihinna' yang – oleh Depag – 
diterjemahkan 'jilbabnya', yaitu sejenis baju kurung yang lapang yang 
dapat menutup kepala, muka dan dada (lihat footnote no 1233, h. 678, 
pada terjemah al-Qur'an versi Depag, al-Qur'an dan Terjemahnya, 
cetakan Kerajaan Arab Saudi, 1420 H).

Dengan demikian, jelas bahwa kata jilbab memang bukan seperti 
kalimat `halal bil halal' yang tidak jelas asalnya. Dalam bahasa Arab 
sendiri, jilbab memang bagian dari kosa katanya. Dalam kamus Arab-
Indonesia Al-Munawwir, pada entry huruf `ja/jim' di kata dasar J-L-B, 
di halaman 199, terdapat kata `al-jallabiyya(h/-tu)' dan `al-jilbaab
(un)' yang terjemahannya adalah `baju kurung panjang, sejenis jubah'.

Di ayat lain yang juga menjadi ayat yang menjadi landasan hukum wajib 
menutup aurat bagi wanita muslim kata yang digunakan adalah `khumur', 
yaitu pada Surat An-Nur [24], ayat 31. Karena cukup panjang, saya 
kutip bagian yang relevan, sesuai terjemah al-Qur'an versi Depag, al-
Qur'an dan Terjemahnya, cetakan Kerajaan Arab Saudi, 1420 H:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: `... dan hendaklah mereka 
menutupkan kain kudung ke dadanya, ... dan bertaubatlah kamu sekalian 
kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" 
[24:31]

Dalam kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir, pada entry huruf `kho' di 
kata dasar Kh-M-R, di halaman 367, tertera beberapa makna dari kata 
dasar Kh-M-R (yang bisa dibaca `khomaru' atau `khomaro' 
atau `khomrun') yaitu di 
antaranya `menutupi', `,menyembunyikan', `merahasiakan', `merasa malu 
(kepada)'. Dan di halaman 368 terdapat kata asal `al-khimaaru' dengan 
derivatifnya `khumur(un)' dan `akhmaarotun' yang artinya adalah tutup 
atau tudung untuk menutup kepala perempuan.

Jika kita lihat dari asal katanya, maka `khumur' yang dalam terjemah 
al-Qur'an versi Depag diterjemahkan sebagai `kain kudung' memiliki 
fungsi menutupi, menyembunyikan dan merahasiakan, dan tidak sekadar 
menutup yang sekenanya saja tapi masih memperlihatkan bagian kepala, 
yaitu rambut. Istilahnya kerudung `nempel' yang sering kali merosot.

Baik jilbab maupun khimar, keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu 
menutupi bagian kepala hingga dada perempuan agar aurat mereka 
tertutup, tersembunyi dan terjaga rahasianya dari tatapan mata 
manusia. Dengan kata lain, sebagaimana `mukena' yang dikenakan 
perempuan di Indonesia yang berfungsi menutup aurat, jilbab dan hijab 
juga sama.

Lalu bagaimana dengan Hijab yang sering dipertukarkan dengan Jilbab? 
Kata hijab dalam al-Qur'an muncul di 8 tempat berbeda, yaitu pada 
Surat-surat Al-A'raaf [7] (ayat 46), Al-Israa' [17] (ayat 45), Maryam 
[19] (ayat 17), Al-Ahzab [33] (ayat 53), Shaad [38] (ayat 32), 
Fushshilat [41] (ayat 5), Asysyuura [42] (ayat 51) dan Al-
Muthaffifiin [83] (ayat 15). Kemunculan kata `hijab' dalam semua 
tempat ini adalah dalam bentuk dasar `Ĥa-Ja-Alif-Ba' maupun 
derifatnya. Semuanya memiliki makna tabir atau suatu penghalang 
sehingga tidak bisa tampak oleh penglihatan. Artinya semuanya 
bermakna konkrit sebagai tabir, kecuali di Surat 38 ayat 23 dan Surat 
41 ayat 5, yang bersifat kiasan.

Dari semua ayat di atas tidak ada satupun kata hijab yang mengacu 
kepada menutup aurat sebagaimana pada kata Jilbab dan khumur. Akan 
tetapi saya pribadi melihat bahwa cakupan kata hijab mengalami 
perluasan, yaitu ketika yang diambil adalah konsep `tabir' 
atau `pembatas' yang menghalangi pandangan mata manusia. Tapi pada 
saat yang sama, pengertian ini sekaligu `menyempitkan' dan 
memunculkan makna baru yaitu segala sesuatu yang menutupi aurat 
wanita, yang berarti termasuk jilbab dan khumur.

Dengan demikian, saat ini saya menyimpulkan tidak ada salahnya 
menggunakan Jilbab atau Hijab selama yang dimaksud adalah jelas. Bagi 
yang ingin tahu lebih lanjut pendapat lain bisa ke sini. 
http://akmal.multiply.com/journal/item/432



Kirim email ke