http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/10/11/brk,20051011-67817,id.html

Judilheri : Adili Kembali Soeharto dengan Hakim yang Lain
Selasa, 11 Oktober 2005 | 05:36 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang 
memutuskan kasus Soeharto diadukan ke Komisi Yudisial oleh sekretariat bersama 
Kelompok Kerja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru, Gerakan Rakyat Marhaen dan 
Himpunan Mahasiswa Islam (MPO). "Keputusan Majelis Hakim Agung ini kami rasa 
janggal,"ujar Judilheri Justam dari Pokja Petisi 50. 

Salah satu materi keputusan MA, menurut Judilheri memerintahkan Jaksa Penuntut 
Umum untuk melakukan pengobatan terdakwa (Soeharto) sampai sembuh untuk 
kemudian selanjutnya setelah sembuh dihadapkan ke persidangan.

Keputusan Majelis Hakim Agung tersebut menurut Judilheri sangat janggal 
mengingat sebelumnya tim dokter dokter terdakwa Soeharto telah menyatakan bahwa 
penyakit Soeharto sifatnya permanen artinya sangat kecil kemungkinan untuk 
dapat disembuhkan. "Sehingga adalah wajar bila pengadilan terhadap kasus KKN 
Soeharto dilaksanakan secara in-absentia,"ujarnya.

Menurut Judilheri proses peradilan Soeharto MA pada taggal 2 Februari 2001 
menetapkan keputusan yang mementahkan/membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi 
DKI Jakarta yang memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk 
menyidangkan kembali kasus Soeharto dengan mengacu pada pasal 23 UU No. 3 tahun 
1971 yang menyebutkan bahwa sidang kasus korupsi dapat dilakukan tanpa 
kehadiran terdakwa. 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 September 
2000 menetapkan bahwa penuntutan atas terdakwa tidak dapat diterima, sidang 
dihentikan dan membebaskan Soeharto dari status tahanan kota.

Sejak adanya putusan MA tersebut diatas tidak ada pernyataan dokter mengenai 
kesembuhan Soeharto meskipun kondisi kesehatan Soeharto sesungguhnya dapat 
dilihat dari berbagai aktivitas yang ternyata mampu dia lakukan.
"Terkait kejanggalan keputusan tersebut kami meminta agar komisi yudisial 
memeriksa Majelis Hakim yang menyatakan mementahkan/membatalkan keputusan 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,"kata Judilheri.

Riska S. Handayani



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke