http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/10/11/brk,20051011-67817,id.html
Judilheri : Adili Kembali Soeharto dengan Hakim yang Lain Selasa, 11 Oktober 2005 | 05:36 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan kasus Soeharto diadukan ke Komisi Yudisial oleh sekretariat bersama Kelompok Kerja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru, Gerakan Rakyat Marhaen dan Himpunan Mahasiswa Islam (MPO). "Keputusan Majelis Hakim Agung ini kami rasa janggal,"ujar Judilheri Justam dari Pokja Petisi 50. Salah satu materi keputusan MA, menurut Judilheri memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pengobatan terdakwa (Soeharto) sampai sembuh untuk kemudian selanjutnya setelah sembuh dihadapkan ke persidangan. Keputusan Majelis Hakim Agung tersebut menurut Judilheri sangat janggal mengingat sebelumnya tim dokter dokter terdakwa Soeharto telah menyatakan bahwa penyakit Soeharto sifatnya permanen artinya sangat kecil kemungkinan untuk dapat disembuhkan. "Sehingga adalah wajar bila pengadilan terhadap kasus KKN Soeharto dilaksanakan secara in-absentia,"ujarnya. Menurut Judilheri proses peradilan Soeharto MA pada taggal 2 Februari 2001 menetapkan keputusan yang mementahkan/membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyidangkan kembali kasus Soeharto dengan mengacu pada pasal 23 UU No. 3 tahun 1971 yang menyebutkan bahwa sidang kasus korupsi dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 September 2000 menetapkan bahwa penuntutan atas terdakwa tidak dapat diterima, sidang dihentikan dan membebaskan Soeharto dari status tahanan kota. Sejak adanya putusan MA tersebut diatas tidak ada pernyataan dokter mengenai kesembuhan Soeharto meskipun kondisi kesehatan Soeharto sesungguhnya dapat dilihat dari berbagai aktivitas yang ternyata mampu dia lakukan. "Terkait kejanggalan keputusan tersebut kami meminta agar komisi yudisial memeriksa Majelis Hakim yang menyatakan mementahkan/membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,"kata Judilheri. Riska S. Handayani [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/