MODUS
Kamis, 28/12/06 17:00 WIB

KALAH DALAM BERUNDING LEWAT MoU
Oleh : Hans Suta Widya*)



Malang benar nasib TKI yang berda di luar negeri, khususnya yang bekerja di 
Malaysia. " Dengan ketentuan setiap majikan menahan parpor TKI, maka 
menyebabkan TKI dalam posisi lemah, " kata Jorge Bustamante perwakilan PBB yang 
khusus menangani hak-hak pekerja migran.

Posisi TKI menjadi lemah saat ia tidak memegang paspor yang sebenarnya menjadi 
miliknya. Sehingga bila terjadi tindakan kekerasan seperti penganiayaan dan 
pemerkosaan yang dialami TKI perempuan di Malaysia, maka ia tidak mempunyai 
kekuatan hukum dalam mengadukan permasalahannya.

Bambang Pranoto dari Lembaga Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LPTKI) di 
Jakarta pada Kamis (21/12) pagi menilai MoU antara pemerintahan Indonesia 
dengan Malaysia justru bukan melindungi TKI yang bersangkutan. Pada kenyataan 
di lapangan MoU itu memperlemah posisi TKi itu sendiri. I a sendiri memiliki 
datatentang berbagai perosalan buruh migran yang mengalami perlakuan tidak adil 
oleh majikan di Malaysia.

Itu sebabnya, bila kelak BNP2TKI terbentuk, maka persoalan yang selalu membelit 
TKI agar dapat dieleminir sekecil mungkin. Jangan sampai lagi kita mendengar 
bahwa banyak TKI diperlakukan kasar oleh majikan, namun mereka tidak berani 
mengadukan persoalannya. Rekrutmen yang baik haruslah menjadi ukuran untuk 
mencegah terjadinya perlakuan kasar oleh majikan. Perlindungan hukum yang kuat 
harus menjadi standar kerja bagi pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya 
di luar negeri.

Selama ini di dalam catatan LPTKI, sekurangnya ada puluhan macam pelanggaran di 
tanah air dan selama ditempatkan di luar negeri yang dialami oleh TKI . Bila di 
dalam negeri umumnya yang bersifat pemerasan atau pungli. Sedangkan bila di 
luar negeri berupa jam kerja yang panjang, tidak diberi hari libur, tidak 
mendapat bayaran, serta kekerasan psikologis, baik fisik maupun kejahatan 
seksual. Menjadi tugas BNP2TKi untuk meneyelesaikan semua kekurangan yang 
terjadi selama ini dalam melindungi para TKI. Bila tak mampu menjalankan 
tugasnya sebagaimana tugas dan fungsi BNP2TKI dibentuk, maka ganti saja selama 
100 hari kerja pertamanya.

*)Penulis adalah pengamat sosial politik


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke