MODUS Kamis, 28/12/06 17:00 WIB
KALAH DALAM BERUNDING LEWAT MoU Oleh : Hans Suta Widya*) Malang benar nasib TKI yang berda di luar negeri, khususnya yang bekerja di Malaysia. " Dengan ketentuan setiap majikan menahan parpor TKI, maka menyebabkan TKI dalam posisi lemah, " kata Jorge Bustamante perwakilan PBB yang khusus menangani hak-hak pekerja migran. Posisi TKI menjadi lemah saat ia tidak memegang paspor yang sebenarnya menjadi miliknya. Sehingga bila terjadi tindakan kekerasan seperti penganiayaan dan pemerkosaan yang dialami TKI perempuan di Malaysia, maka ia tidak mempunyai kekuatan hukum dalam mengadukan permasalahannya. Bambang Pranoto dari Lembaga Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LPTKI) di Jakarta pada Kamis (21/12) pagi menilai MoU antara pemerintahan Indonesia dengan Malaysia justru bukan melindungi TKI yang bersangkutan. Pada kenyataan di lapangan MoU itu memperlemah posisi TKi itu sendiri. I a sendiri memiliki datatentang berbagai perosalan buruh migran yang mengalami perlakuan tidak adil oleh majikan di Malaysia. Itu sebabnya, bila kelak BNP2TKI terbentuk, maka persoalan yang selalu membelit TKI agar dapat dieleminir sekecil mungkin. Jangan sampai lagi kita mendengar bahwa banyak TKI diperlakukan kasar oleh majikan, namun mereka tidak berani mengadukan persoalannya. Rekrutmen yang baik haruslah menjadi ukuran untuk mencegah terjadinya perlakuan kasar oleh majikan. Perlindungan hukum yang kuat harus menjadi standar kerja bagi pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya di luar negeri. Selama ini di dalam catatan LPTKI, sekurangnya ada puluhan macam pelanggaran di tanah air dan selama ditempatkan di luar negeri yang dialami oleh TKI . Bila di dalam negeri umumnya yang bersifat pemerasan atau pungli. Sedangkan bila di luar negeri berupa jam kerja yang panjang, tidak diberi hari libur, tidak mendapat bayaran, serta kekerasan psikologis, baik fisik maupun kejahatan seksual. Menjadi tugas BNP2TKi untuk meneyelesaikan semua kekurangan yang terjadi selama ini dalam melindungi para TKI. Bila tak mampu menjalankan tugasnya sebagaimana tugas dan fungsi BNP2TKI dibentuk, maka ganti saja selama 100 hari kerja pertamanya. *)Penulis adalah pengamat sosial politik [Non-text portions of this message have been removed]