REPUBLIKA Rabu, 10 Agustus 2005 Kewajiban MUI Meluruskan!
Syamsurizal Yazid Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut semua fatwa yang memandang paham dan aliran tertentu sebagai sesat. Aliansi antara lain beranggotakan KH Abdurrahman Wahid, Dawam Rahardjo, Djohan Effendi, Syafii Anwar, Ulil Abshar Abdalla, Pangeran Jatikusuma (penghayat Sunda Wiwitan), Romo Edi (Konferensi Wali Gereja Indonesia/KWI), dan Pendeta Winata Sairin (Persekutuan Gereja-gereja se-Indonesia/PGI). Mereka mengeluarkan pernyataan itu untuk menyikapi aksi kekerasan yang menimpa jemaah Ahmadiyah di Parung, Bogor, dan masih berlangsungnya ancaman terhadap anggota jemaah Ahmadiyah (Republika, Jumat, 29 Juli 2005). Kewajiban MUI Pada dasarnya, kalau ada di antara umat Islam yang menganut paham dan aliran yang secara prinsip dinilai menyimpang (sesat), menjadi kewajiban sebagian umat Islam yang lain untuk mengingatkan dan meluruskannya. Agar mereka kembali ke jalan yang benar sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Kendati demikian, Islam tetap melarang umatnya melakukan tindakan anarkis dan kekerasan dalam menyikapi dan menyelesaikan suatu masalah. Termasuk dalam menyikapi dan menyelesaikan masalah terhadap orang yang berbeda paham dan aliran. Keputusan MUI mengeluarkan fatwa pelarangan terhadap paham dan aliran dalam Islam yang dinilai sesat, khususnya Ahmadiyah, merupakan tindakan yang sangat tepat. Sebab MUI mempunyai kewajiban melindungi umat Islam Indonesia agar tidak terjerumus ke dalam aliran yang dinilai sesat tersebut. MUI sendiri tidaklah sembarangan mengeluarkan suatu fatwa, seperti dijelaskan dalam Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Di samping berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasul yang mu'tabarah, juga melalui suatu prosedur panjang dan telaah mendalam. Kemudian disidangkan dan dikomparasikan dengan pendapat madzhab dan ulama. Ulil Abshar Abdalla dalam suatu acara dialog tentang Ahmadiyah di Metro TV, 18 Juli 2005, pukul 23.00, antara lain mengatakan bahwa seseorang tidak berhak menilai orang lain sesat. Sebab, kata dia, yang mengetahui kebenaran itu hanya Allah. Memang, semua orang mengakui bahwa yang mengetahui kebenaran itu hanya Allah. Untuk itu, Allah sudah menurunkan wahyu berupa Alquran dan Hadits untuk menjadi pedoman dan patokan bagi manusia untuk menilai dan menetapkan suatu kebenaran. Sehingga manusia dapat membedakan antara yang hak dan yang batil. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menaati dan mengembalikan perbedaan-perbedaan pendapat kepada Allah dan Rasul (QS surat an-Nisa': 59). Sepanjang umat Islam berdoman dan berpatokan kepada kedua sumber pokok ajaran Islam itu dalam menilai dan memutuskan sesuatu, bukankah berarti berarti keputusan tersebut berasal dari Allah juga? Alquran dan Hadits memang diturunkan untuk dipahami, dihayati, dan diaplikasikan dalam kehidupan. Ada aturan dan tata cara dalam menafsirkan Alquran. Ibnu Taimiyah menyatakan cara terbaik penafsiran Alquran adalah antara ayat dengan ayat. Kalau tidak ditemukan, penafsiran dilakukan antara ayat Alquran dengan Hadits --yang memang salah fungsinya adalah menjelaskan Alquran. Kalau tidak ada juga, maka hendaklah ayat Alquran ditafsirkan dengan tafsiran para sahabat Nabi SAW, yang dianggap lebih memahami karena menyaksikan turunnya wahyu. Kalau tetap tidak ada, barulah ditafsirkan dengan menggunakan akal (ijtihad). Bukan tafsir hawa nafsu Kendati, dalam batas-batas tertentu seseorang dibolehkan memahami ayat dengan menggunakan akal, dia tidak boleh menafsirkan seenaknya. Apalagi menafsirkan dengan menuruti kehendak hawa nafsunya. Penafsiran tidak boleh bertentangan --terutama-- dengan nash sarih dari ayat Alquran dan Hadits sahih serta ajaran-ajaran Islam lain yang sudah pasti kebenarannya. (al-Qawa'id al-Hisan li Tafsir Alquran; Kaidah-Kaidah Penafsiran Alquran, Abdurrahman bin Nasir as-Sa'di). Misalnya, kalau ada yang berpendapat bahwa shalat dhuhur boleh diringkas menjadi dua rakaat dengan alasan pada zaman modern orang-orang sudah ''super sibuk'' (bukan karena alasan musafir atau alasan syar'i lainnya), maka ini adalah penafsiran yang keliru, sesat, dan menyesatkan. Sebab bertentangan dengan Hadits shahih. Contoh lainnya, kalau ada orang yang berpendapat bahwa akan ada nabi atau rasul lagi setelah Nabi Muhammad SAW, maka pendapat itu sesat dan menyesatkan. Sebab Alquran dan Hadits sahih telah jelas menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Nabi terakhir dan tidak akan ada lagi nabi atau rasul sesudah beliau. Ditolak Sejak pertama kali muncul di India, aliran Ahmadiyah telah ditolak dan ditentang keras oleh sebagian besar kaum Muslimin. S Abul Hasan Ali Nadwi dalam bukunya Qadianism; A Critical Study (1990), menegaskan perbedaan paham dan ajaran Ahmadiyah dengan kaum Muslimin pada umumnya, bukan seperti perbedaan madzhab dan paham yang berkaitan masalah furu'iyah (cabang). Tapi sudah menyangkut ajaran prinsip dan pokok. Terutama yang berkenaan dengan masalah akidah. Karena Ahmadiyah dipandang dapat menyesatkan dan mendangkalkan akidah umat Islam, terutama mereka yang awam, maka penjajah Inggris yang berkuasa di India pada masa itu menyambut baik. Bahkan Inggris mendukung gerakan Ahmadiyah. Abul Hasan Ali Nadwi menulis: Gerakan Qadiyani mencoba membangkitkan struktur kepercayaan dan praktik keagamaan baru yang berbeda dari Islam. Gerakan Qadiyani menyediakan kepada pengikutnya seorang nabi baru, loyalitas baru, misi keagamaan baru, pusat spiritual baru, tempat suci baru, ritual baru, serta pemimpin dan pahlawan baru. Salah satu bukti gerakan Ahmadiyah mempunyai ajaran bahwa masih ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad adalah apa yang dikatakan sendiri oleh Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah. Dalam khotbahnya, seperti dikutip dalam Qadianism; A Critical Study, Mirza Ghulam Ahmad mengatakan,''Wahai kaum Muslimin, seorang nabi yang dikatakan Tuhan dalam Alquran akan muncul pada akhir zaman adalah aku. Datanglah. Berkumpullah di bawah benderaku. Jika anda tidak datang kepadaku, Tuhan tidak akan memaafkanmu. Dan pada hari pembalasan, anda akan dicampakkan ke dalam neraka.'' Saran Iqbal Menyikapi reaksi keras penentangan kaum Muslimin terhadap aliran Ahmadiyah ini, Muhammad Iqbal (1930) memberi saran kepada pemerintah India untuk mengambil sikap tegas. Yaitu dengan menjadikan aliran Ahmadiyah sebagai satu komunitas tersendiri yang terpisah dari kaum Muslimin lainnya. Lebih jelasnya, Allama Iqbal mengatakan: ''Menurut pendapatku, jalan keluar terbaik yang sebaiknya ditempuh pemerintah India adalah mendeklarasikan Ahmadiyah sebagai komunitas terpisah [dari Islam], sehingga kaum Muslimin bisa mentoleransi keberadaan mereka sebagaimana [kaum Muslimin] mentoleransi agama lain.'' Apa yang disarankan Iqbal untuk menjadikan Ahmadiyah sebagai komunitas tersendiri di India mungkin tidak menjadi masalah. Sebab umat Islam di India merupakan penduduk minoritas. Masalahnya, bagaimana kalau hal ini diterapkan di suatu negara yang penduduknya mayoritas Islam? Dengan demikian, keputusan MUI mengeluarkan fatwa pelarangan terhadap aliran Ahmadiyah merupakan tindakan tepat. Fatwa itu menyelamatkan para pengikut aliran Ahmadiyah agar tidak menjadi sasaran kemarahan sebagian kaum Muslimin yang menentangnya. Fatwa itu juga menyelamatkan kaum Muslimin, khususnya mereka yang awam, agar tidak terjerumus ke dalamnya. Membiarkan aliran yang dinilai sesat, apalagi kalau sampai mencabut fatwa MUI, akan menimbulkan bahaya (mudharat) dan kerusakan (mafsadah) yang lebih besar bagi sebagian besar umat Islam. Baik karena penyesatan yang dilakukan Ahmadiyah atau kemarahan penentangnya. Bukankah menolak sesuatu yang akan menimbulkan kerusakan dan bahaya yang lebih besar lebih baik dari pada mempertahankannya yang kemaslahatannya kecil (dar'ul mafaasid muqaddamun ala jalabil masalih)? Tapi bagaimanapun, cara yang persuasif, dengan hikmah dan mauidzah hasanah (nasehat yang baik) dan dialog yang baik_seperti yang diperintahkan Allah di dalam Alquran surah an-Nahl ayat 125, merupakan cara terbaik yang harus dikedepankan. Dibandingkan dengan menggunakan cara anarkis dan kekerasan yang dilarang Islam. Lebih penting dari itu adalah mengembalikan persoalan ini kepada Allah (Alquran) dan Rasul (Hadis sahih). Wallahu a'lam bishawab. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hld2o93/M=364397.6958316.7892810.4764722/D=groups/S=1705076250:TM/Y=YAHOO/EXP=1123667845/A=2915264/R=0/SIG=11t7isiiv/*http://us.rd.yahoo.com/evt=34443/*http://www.yahoo.com/r/hs">Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page</a></font> --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/