Refleksi: Ayo- ayo MUI, jangan malu-malu silahkan larang Yoga!.

http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20081128061925&idkolom=tatarbandung

Jumat, 28 November 2008

MUI Pantau Perkembangan Yoga

JLN. RIAU,(GM)-
Majelis Umat Indonesia (MUI) Jawa Barat merasa belum perlu mengeluarkan 
rekomendasi fatwa haram untuk kegiatan olah tubuh yoga. Kegiatan ini biasa 
dilakukan oleh orang Indonesia dan masuk kategori olahraga. 

"Kecuali jika dalam yoga itu menggunakan dan diiringi bacaan tertentu yang 
bukan doa atau bacaan Islam, memang itu diharamkan oleh MUI. Kalau yoganya 
sendiri enggak apa-apa," ungkap Ketua MUI Jabar, K.H. Hafidz Utsman kepada 
"GM", Kamis (27/11).

Menurutnya, yoga yang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia masih sebatas 
pada olah fisik dan olah pernapasan. Belum lagi, penggemar yoga juga terbatas 
pada kalangan tertentu. 

"Bahkan ada yang ikut-ikutan saja, mengikuti tren asal keren. Jadi kita sebagai 
MUI juga enggak mau asal keluarin fatwa haram. Masak orang mau olahraga dan 
olah pernapasan saja dilarang," ucapnya.

Seperti diketahui, Malaysia belum lama ini mengeluarkan fatwa haram bagi umat 
muslim yang melakukan yoga. Begitu juga dengan Brunei Darussalam. Fatwa haram 
itu berkaitan dengan ditemukannya fakta bahwa pada tingkatan tertentu pada 
yoga, diiringi bacaan-bacaan yang ternyata berdoa dan bertentangan dengan 
ajaran agama Islam.

Menanggapi hal itu, Hafidz mengatakan, jangan menyamakan permasalahan. "Itu 
'kan di negara lain, kita juga 'kan enggak tahu perkembangan yoga di sana 
seperti apa. Jadi jangan disamakan," ucap Hafidz.

Ditegaskannya, MUI tidak perlu terburu-buru dalam mengambil keputusan seperti 
penetapan fatwa haram. "Sudah jelas kok, jadi untuk apa kita keluarin fatwa 
haram. Kita tidak mau terkesan, belum apa-apa MUI sudah keluarin fatwa haram," 
ujarnya.

Kendati demikian, MUI tidak akan diam dan akan memantau terus perkembangan yoga 
di Indonesia, khususnya Jabar. Tentang tujuan yoga adalah untuk menenangkan 
diri (melalui meditasi), Hafidz mengatakan, sesungguhnya dalam Islam untuk 
menenangkan diri adalah dengan salat. (B.107)*

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke