http://www.suarapembaruan.com/News/2005/10/06/Utama/ut02.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Mantan Menag Said Agil Diadili
 

PEMBARUAN/YC KURNIANTORO 

SIDANG PERTAMA - Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dikawal 
petugas kepolisian dan pengadilan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 
Kamis (6/10). Said Agil menjalani sidang pertama sebagai terdakwa atas kasus 
penyalahgunaan dana abadi umat senilai Rp 767 miliar. 

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi penyimpangan Dana Abadi Umat mantan Menteri 
Agama Said Agil Husin Al Munawar mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat, Kamis (6/10). 

Terdakwa dibawa ke pengadilan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri 
Jakarta Pusat. 

Turut hadir dalam persidangan tersebut sejumlah keluarga terdakwa. Sidang 
dipimpin oleh ketua majelis hakim Cicut Sutiarso dengan jaksa Tony Spontana dan 
Payaman sebagai penuntut umum. Terdakwa ditahan mulai 23 Juni lalu di Mabes 
Polri 

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana 
dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara. 

Sejak 27 September 2001 sampai September 2004 terdakwa bersama mantan Dirjen 
bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Taufik Kamil, 
melakukan penyimpangan dana abadi umat dan penyelenggaraan ibadah haji sebesar 
Rp. 767 miliar. 

Penyimpangan itu mereka lakukan, antara lain membangun Wisma Haji di Ciracas 
tahun 2002, yang selanjutnya wisma haji itu bukan digunakan sebagai wisma haji 
tetapi sebagai tempat tinggal Taufik Kamil. 


Membiayai DPR 

Mereka juga menggunakan dana abadi umat dan penyelenggaraan haji untuk 
membiayai anggota DPR yang mendampingi calon jemaah haji ke Arab Saudi. 

Selain itu mereka juga melakukan penyimpangan untuk membayar audit investigasi 
yang dilakukan di BPK pada 6 Maret 2002 sebesar Rp 607 juta. 

Ranumiharja, salah satu jaksa dalam perkara ini mengatakan kepada wartawan di 
Kejagung, Selasa lalu, terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No.31/1999 
sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
(E-8) 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 6/10/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke