Assalamu'alaikum, Menurut ajaran al-Qur'an, laki-laki dan perempuan mukmin sama-sama harus mematuhi perintah 'memelihara aurat' (24:30-31), aurat = yang perlu ditutup. Sesuai urut-urutan ayat tersebut, laki-laki mukmin lebih dulu diperintahkan memelihara auratnya ketimbang perempuan mukmin.
Perintah untuk memelihara aurat ditujukan kepada orang mukmin (beriman), BUKAN kepada orang Islam - sama seperti perintah untuk puasa ditujukan kepada orang mukmin, BUKAN kepada orang Islam. Jadi, kalau ada orang yang tidak merasa dirinya mukmin kemudian tidak memelihara auratnya - maka tidak dibenarkan menurut ajaran Islam untuk dipaksa memelihara auratnya atau dihukum karena tidak memelihara auratnya. Kalau ada penguasa/rejim yang memaksa dan menghukum orang yang tidak memelihara auratnya, maka penguasa/rejim itu telah menghakimi keimanan. Karena yang berhak menghakimi keimanan hanya Allah Ta'ala saja, maka jika ada rejim/penguasa yang kemudian membuat dan menerapkan UU yang menghakimi orang yang tidak memelihara auratnya, maka rejim/penguasa itu telah mengambil alih hak Tuhan dan berperan sebagai Tuhan. Jika suatu rejim/penguasa telah merampas hak Tuhan dan berperan sebagai Tuhan, maka yang tersisa adalah kekerasan dan persekusi atas nama tuhannya rejim/penguasa. Masalah 'memelihara aurat' bagi keduanya (laki-laki dan perempuan) sangat berhubungan erat dengan adat istiadat, kebiasaan, kedudukan dalam masyarakat, tradisi-tradisi keluarga dan tata cara berbagai golongan masyarakat. Artinya, tiap orang beriman dituntut untuk berpakaian sopan sesuai dengan nilai-nilai kesopanan yang diterima oleh masyarakat, sehingga keharmonisan dan keseimbangan dalam masyarakat bisa terpelihara dengan baik. Buat sebagian orang, lelaki asli Indonesia, misalnya seperti H. Rhoma Irama yang tampil bernyanyi sambil mempertontonkan bulu dadanya di depan TV untuk konsumsi publik adalah tidak sopan dan tidak memelihara auratnya, buat sebagian perempuan mungkin malah menimbulkan gairah karena melihat dada yang berbulu lebat, artinya pikiran perempuan yang tadinya bersih (good thought) menjadi nakal (evil thought) ketika melihat dada lelaki yang berbulu. Demikian juga bagi perempuan, tidak ada ketentuan harus menggunakan cadar sehari-hari ketika ke luar rumah, karena dalam ritual suci ibadah haji saja perempuan tidak bercadar, dan dalam prosesi thawaf perempuan tanpa cadar yang ditemani muhrimnya bergabung dengan laki- laki lain. Tuntutan yang ada bagi perempuan beriman adalah menutup seluruh tubuhnya (jilbab) ketika pergi ke luar pagar rumah, kecuali 'apa yang dengan sendirinya nampak darinya' atau 'apa yang biasa tampak', yaitu melingkupi segala sesuatu yang tak dapat ditutupi oleh seorang perempuan seperti suaranya, cara berjalan, dan bentuk badannya, dan juga beberapa bagian badannya yang terpaksa harus terbuka menurut kedudukannya dalam masyarakat, tradisi-tradisi keluarganya, kesibukannya, dan adat kebiasaan masyarakat. Bahkan untuk seorang perempuan renta, dikecualikan dari wajibnya berpakaian yang menutup seluruh tubuhnya (jilbab) (24:60). Jadi, masalah memelihara aurat yang dituntut kepada orang beriman tidak ada hubungannya sama sekali dengan tradisi berpakaian cara Arab. Demikian pula dengan tuntutan pemeliharaan aurat bagi masyarakat tidak bisa dituangkan dalam UU, karena para perancang dan eksekutor UU tidak bisa mengukur faktor keimanan. Yang tersisa dari UU milik sebuah rejim/penguasa ketika mengharuskan adanya aturan pemeliharaan aurat hanyalah hukuman saja (only punishment, no reward), sedangkan Allah Ta'ala memberikan ganjaran kebahagiaan dan pahala bagi orang beriman yang patuh pada perintah-Nya dan memberikan hukuman-Nya bagi yang lalai. Salam, M. A. Suryawan Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/