Assalamu'alaikum,

Menurut ajaran al-Qur'an, laki-laki dan perempuan mukmin sama-sama
harus mematuhi perintah 'memelihara aurat' (24:30-31), aurat = yang 
perlu ditutup. Sesuai urut-urutan ayat tersebut, laki-laki mukmin 
lebih dulu diperintahkan memelihara auratnya ketimbang perempuan 
mukmin. 

Perintah untuk memelihara aurat ditujukan kepada orang mukmin
(beriman), BUKAN kepada orang Islam - sama seperti perintah untuk
puasa ditujukan kepada orang mukmin, BUKAN kepada orang Islam.

Jadi, kalau ada orang yang tidak merasa dirinya mukmin kemudian
tidak memelihara auratnya - maka tidak dibenarkan menurut ajaran
Islam untuk dipaksa memelihara auratnya atau dihukum karena tidak
memelihara auratnya.

Kalau ada penguasa/rejim yang memaksa dan menghukum orang yang tidak
memelihara auratnya, maka penguasa/rejim itu telah menghakimi
keimanan.

Karena yang berhak menghakimi keimanan hanya Allah Ta'ala saja, maka
jika ada rejim/penguasa yang kemudian membuat dan menerapkan UU yang
menghakimi orang yang tidak memelihara auratnya, maka rejim/penguasa
itu telah mengambil alih hak Tuhan dan berperan sebagai Tuhan. Jika
suatu rejim/penguasa telah merampas hak Tuhan dan berperan sebagai
Tuhan, maka yang tersisa adalah kekerasan dan persekusi atas nama
tuhannya rejim/penguasa.

Masalah 'memelihara aurat' bagi keduanya (laki-laki dan perempuan)
sangat berhubungan erat dengan adat istiadat, kebiasaan, kedudukan
dalam masyarakat, tradisi-tradisi keluarga dan tata cara berbagai
golongan masyarakat. Artinya, tiap orang beriman dituntut untuk
berpakaian sopan sesuai dengan nilai-nilai kesopanan yang diterima
oleh masyarakat, sehingga keharmonisan dan keseimbangan dalam 
masyarakat bisa terpelihara dengan baik.

Buat sebagian orang, lelaki asli Indonesia, misalnya seperti H. Rhoma
Irama yang tampil bernyanyi sambil mempertontonkan bulu dadanya di 
depan TV untuk konsumsi publik adalah tidak sopan dan tidak memelihara
auratnya, buat sebagian perempuan mungkin malah menimbulkan gairah
karena melihat dada yang berbulu lebat, artinya pikiran perempuan
yang tadinya bersih (good thought) menjadi nakal (evil thought)
ketika melihat dada lelaki yang berbulu.

Demikian juga bagi perempuan, tidak ada ketentuan harus menggunakan
cadar sehari-hari ketika ke luar rumah, karena dalam ritual suci
ibadah haji saja perempuan tidak bercadar, dan dalam prosesi thawaf
perempuan tanpa cadar yang ditemani muhrimnya bergabung dengan laki-
laki lain.

Tuntutan yang ada bagi perempuan beriman adalah menutup seluruh
tubuhnya (jilbab) ketika pergi ke luar pagar rumah, kecuali 'apa
yang dengan sendirinya nampak darinya' atau 'apa yang biasa tampak',
yaitu melingkupi segala sesuatu yang tak dapat ditutupi oleh seorang
perempuan seperti suaranya, cara berjalan, dan bentuk badannya, dan
juga beberapa bagian badannya yang terpaksa harus terbuka menurut
kedudukannya dalam masyarakat, tradisi-tradisi keluarganya,
kesibukannya, dan adat kebiasaan masyarakat. Bahkan untuk seorang
perempuan renta, dikecualikan dari wajibnya berpakaian yang menutup
seluruh tubuhnya (jilbab) (24:60).

Jadi, masalah memelihara aurat yang dituntut kepada orang beriman
tidak ada hubungannya sama sekali dengan tradisi berpakaian cara
Arab. Demikian pula dengan tuntutan pemeliharaan aurat bagi
masyarakat tidak bisa dituangkan dalam UU, karena para perancang dan
eksekutor UU tidak bisa mengukur faktor keimanan. Yang tersisa dari
UU milik sebuah rejim/penguasa ketika mengharuskan adanya aturan
pemeliharaan aurat hanyalah hukuman saja (only punishment, no
reward), sedangkan Allah Ta'ala memberikan ganjaran kebahagiaan dan 
pahala bagi orang beriman yang patuh pada perintah-Nya dan memberikan 
hukuman-Nya bagi yang lalai.

Salam,
M. A. Suryawan








Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke