http://www.posmetropadang.com/?pilih=lihat&id=158


Nurul Imanku Sayang, Nurul Imanku Malang
Senin, 08 Agustus 05    Redaksi 

Sembrono dan syarat kejanggalan ! Itulah realitas yang terjadi dalam proyekn 
pembangunan Masjid Nurul Iman, masjid termegah di Kota Padang. Bayangkan, atas 
prakarsa Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar kala itu, Masjid Nurul Iman pun 
direnovasi. Obsesinya ingin menjadikan Masjid tersebut sebagai masjid raya 
termegah di Sumbar. Bayangkan, untuk mega proyek di penghujung jabatan Zainal 
Bakar ini bakal dirancang dana sebesar Rp 35 miliar. Namun, apa hendak dikata, 
ketika waktu berlalu, rezim berganti, DPRD Sumbar periode baru berpandangan 
lain. Mereka berpendapat lokasi Nurul Iman tak layak jadi masjid raya. 
Dampaknya, renovasi terkatung-katung. Masjid yang sudah dirobohkan di sana-sini 
itu kini merana. Bahkan, ketika bulan suci Ramadhan sudah kian dekat, jemaah 
dan pengurus pun resah. Sementara dana yang sudah diserap untuk "meruntuhkan" 
masjid itu mencapai Rp 3,5 miliar dari Rp 5 miliar yang dialokasikan. 
Ironisnya, untuk mengembalikan bentuknya (dengan sedikit perubahan dan 
perluasan) dibutuhkan dana mencapai Rp 16 miliar. Sungguh angka yang fantastis, 
dan bisa dianggap sia-sia. Atas kondisi seperti itu, siapa yang harus 
bertanggung jawab ? 

Dalam salah satu sidang DPRD Sumbar Senin, 25 Juli 2005 lalu, sejumlah anggota 
dewan tiba-tiba bersuara lantang. Para wakil rakyat yang berasal dari Fraksi 
PPP mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) proyek renovasi Masjid 
Nurul Iman Padang. Apa yang mendorong mereka membentuk Pansus ? 

Menurut anggota Fraksi PPP Hendri Irawan SE, dasar dari usulan pembentukan 
pansus terkait renovasi Masjid Nurul Iman yang prosesnya melanggar kebijakan 
umum pemerintahan daerah. Dari investigasi PPP, kebijakan renovasi Masjid Nurul 
Iman itu hanyalah kebijakan person Gubernur Zainal Bakar SH yang terkesan 
dipaksakan. "Dalam waktu yang sangat sempit rencana itu dijalankan sehingga 
menimbulkan konsep yang tidak sempurna. Ketika Nurul Iman mulai dirobohkan 
ternyata perencanaannya belum ada. Ada temuan tentang dana awal dari renovasi 
Nurul Iman itu diambilkan dari sisa dana APBD yang belum digunakan. Kebijakan 
itulah yang terkesan sangat dipaksakan dan ini yang mesti diteliti ulang," ujar 
Hendri kala itu. 

Gebrakan Fraksi PPP itu pantas dipuji. Betapa tidak, ketika bulan suci Ramadhan 
kian dekat, warga Kota Padang masih menyaksikan kondisi prihatin yang dialami 
masjid kebanggaannya. Masjid itu bopeng di sana-sini. Sementara, dana yang 
sudah diserap untuk ini tidaklah sedikit. Lalu, apakah yang terjadi dalam 
proyek tersebut ? Bila ditelusuri banyak sekali kejanggalan dalam perencanaan 
hingga berjalannya proyek tersebut. 

Ini diawali dana yang "diserahkan" legislatif kepada Pemprov Sumbar sebesar 
Rp20 miliar yang bersumber dari dana tambahan realisasi target PAD, sekitar 
bulan Pebruari 2004. Penyerahan dana tersebut bukan tanpa syarat. Pihak dewan 
kala itu, seperti pengakuan Arwan Kasri mengharapkan kepada gubernur untuk 
memprioritaskan 163 usulan (proposal) masyarakat, tentang bantuan 
masjid/rumah-rumah ibadah di Sumbar. Akan tetapi, oleh Pemprov dana tersebut 
tidak sepenuhnya dialokasikan seperti yang diusulkan dewan. 

Melalui kebijakan Gubernur Zainal Bakar, dana Rp20 miliar tersebut justru 
dialokasikan untuk sejumlah proyek, tanpa melalui persetujuan dewan. Anehnya, 
proyek-proyek yang digulirkan eksekutif tersebut terkesan dipaksakan dan tanpa 
perencanaan sesuai mekanisme dan aturan penggunaan uang negara. Inilah 
barangkali yang menyebabkan proyek-proyek dimaksud terkatung-katung, seperti 
nasib masjid Nurul Iman. Di antara proyek dimaksud adalah proyek jembatan 
layang (fly over) di simpang menuju Bandara Internasional Minangkabau yang kini 
juga tak jelas juntrungannya. 

Terkait proyek masjid Nurul Iman, secara garis besar ada tiga bentuk 
kejanggalan yang mesti ditelusuri. Pertama, mekanisme lahirnya proyek ini 
diduga sarat "penyimpangan". Faktanya, proyek tersebut justru bersumber dari 
dana Rp20 miliar yang diserahkan Dewan ke eksekutif. Artinya, proyek ini jelas 
tidak ada dalam usulan program, kegiatan dan anggaran perangkat daerah (dinas 
terkait) ketika RAPBD 2004 dibicarakan. Bila itu terjadi, gubernur kala itu 
didiga telah menabrak Kepmendagri No 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, 
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata cara Penyusunan 
APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. 
Pasal-pasal dimaksud yakni pasal 49 yang berbunyi "Pengeluaran kas yang 
mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan 
Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah." . Kemudian 
juga pasal 55 yang berbunyi, "Pengguna Anggaran dilarang melakukan tindakan 
yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak 
tersedia atau dananya tidak cukup tersedia. Pengguna Anggaran dilarang 
melakukan pengeluaran- pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain 
dari pada yang ditetapkan." Lalu, apa konsekwensi logis dari ditabraknya 
aturan-aturan ini ? Tentu saja, penegak hukum yang tahu. 

Kejanggalan kedua yang ditemukan dalam proyek masjid Nurul Iman adalah, tidak 
ditenderkannya proyek ini atau dilaksanakan dengan penunjukkan langsung (PL). 
Kebijakan ini diduga telah mengangkangi Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman 
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kenapa eksekutif ketika 
begitu berani melanggar aturan ? Entahlah. Praktik seperti inilah yang mesti 
diungkap pihak penegak hukum. 

Ketiga, kejanggalan lain yang ditemukan pada proyek pembangunan Masjid Nurul 
Iman adalah pada tingkat pelaksanaan. Ini terkait dengan pelaksana yang 
ditunjuk. Pertanyaannya, kenapa mereka mau "hanyut" bersama Pemprov dalam 
praktik yang melanggar aturan ? Itulah yang sulit dimengerti. Yang pasti, 
sebagai sebuah perusahaan tentu ada motif ekonomi (profit oriented). Padahal, 
dalam pasal 49 Kepres No.80 tahun 2003 ditegaskan; Perbuatan atau tindakan 
penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah: a. berusaha 
mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara 
apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang 
bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen 
pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. 

Mungkin, karena menyadari kesalahannya, pihak panitia pada pembangunan lanjutan 
dikhabarkan mulai melakukan tender. Akan tetapi, agaknya tindakan ini tidak 
bisa begitu saja membenarkan kesalahan sebelumnya. 

Di balik semua itu, apakah jawaban mantan Gubernur Zainal Bakar terhadap 
berbagai tudingan penyimpangan dalam proyek pembangunan Masjid Nurul Iman ? 
Zainal ternyata lebih memilih diam."Off the record," katanya, seraya berjanji 
menyerahkan masalah ini akan dijelaskan mantan Kepala Bappeda Sumbar Prof Dr 
Muchlis Muchtar. 

Bagi publik, rencana membangun masjid raya termegah di Kota Padang sebetulnya 
sah-sah saja. Hanya saja, kita berharap agar eksekutif dalam setiap pengambilan 
kebijakan public (public policy) sejatinya tetap mengacu kepada aturan dan 
mekanisme yang berlaku di republik ini. Sebab, kalau sampai melanggar aturan, 
harus siap berhadapan dengan hukum. Ini sesuai dengan falsafah hukum, meskipun 
langit akan runtuh, penegakan hukum harus tetap berjalan. Sebab, semua orang 
sama di depan hukum (equallity before the law). (***) 

kirim ke teman | versi cetak


Ada 4 komentar tentang artikel ini :

      apakah Sudah Begitu Bobroknya Iman Pemimpin kita
      Selasa, 13 September 05    Ayu Priyendi 
      Apakah iman para pemimpim kita udah sudah tidak beres lagi, apalagi kita 
yang tinggal di Ranah Minang dengan motto " Adat Basandi Syara' dan Syara 
Basandi Kitabullah ". Jadi apakah pimpinan kita mau memakan, mengkorup uang 
rakyat untuk pembangunan masjid. Yang mana hal ini tidaklah hanya 
dipertanggungjawabkan pada dunia saja tetapi untuk akhirat nanti. Lalu kepada 
siapa kami rakyat kecil mengambil taulandan kalaulah bukan pada pemimpin kita. 
" Ulul Amri ". Thank's  

      Bertaubatlah dan Sadarkan Akan PerbuatanMu!
      Senin, 29 Agustus 05    Monaldi Nasir 
      Kemanakah Akhlak seorang muslim yang berani "memanipulasi" dana untuk 
rumah Allah??? hati-hati dengan murka Allah, jangan sampai Tsunami jilid ke 2 
menghancurkan Padang!! karena bala akan datang ke suatu daerah jika penduduknya 
sudah penuh dengan kemaksiatan. Terkadang saya malu mengaku sebagai orang 
Minang! Karena Provinsi tanah kelahiran saya Terkenal dengan Manusia yang 
sangat haus dengan uang dan Terkorup di Indonesia ini! Sudah banyak Bukti! dan 
sekarang, Rumah Allah pun dijadikan Komoditi untuk mencari Profit Pribadi! 
MasyaAllah! Nauzubillah Minzalik! 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke