JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menghormati langkah hukum yang 
diambil keluarga almarhum David Hartanto Widjaja, mahasiswa Indonesia yang 
tewas di Kampus Nanyang Technological University (NTU), Singapura.

"Sebagai pemerintah, kita menghormati langkah hukum yang diambil keluarga David 
dan akan terus melakukan tugasnya memberikan pendampingan," kata Juru bicara 
Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, Jumat (17/4).

Menurut Faiza, mengingat keluarga David telah menyewa penasehat hukum, maka tim 
penasehat hukum itu yang nantinya akan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan 
hukum sesuai hukum di Singapura.

Pemerintah akan memfasilitasi keluarga David dengan bantuan kekonsuleran sesuai 
haknya sebagai WNI. Ia juga mengatakan, pada 21 April mendatang kepolisian 
Singapura akan menyampaikan temuan penyelidikan ke pengadilan sebelum kemudian 
pengadilan memutuskan penyebab kematian.

"Pemerintah tidak mau berspekulasi dan akan menanti hasil dari laporan temuan 
itu," katanya saat ditanya apa yang akan dilakukan pemerintah untuk membantu 
pengusutan kasus itu.

Fungsi perlindungan bagi WNI yang dilakukan KBRI Singapura sebatas bidang 
kekonsuleran, antara lain, aktif memantau perkembangan penyelidikan dan meminta 
penegak hukum di Singapura agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Hartono Widjaja yang berjuang menuntut keadilan karena meyakini anaknya 
dibunuh, dengan didampingi Christovita Wiloto dan Iwan Piliang, berkonsultasi 
ke pejabat KBRI Singapura, berturut-turut pada 8, 9 dan 10 April.

Pada pertemuan itu keluarga David menginformasikan, pihaknya telah menunjuk 
penasehat hukum. Pengacara itu akan memberikan saran untuk kepentingan kliennya 
kepada jaksa di Pengadilan Koroner, yaitu majelis rendah untuk memeriksa 
kematian yang tidak normal yang penyebabnya belum diketahui.

Dalam kasus David, Pengadilan Koroner Singapura selain dapat menetapkan 
penyebab kematiannya, juga kemungkinan menyatakan "open verdict".

"Open verdict" adalah keputusan hakim untuk memerintahkan Kepolisian Koroner 
Singapura melanjutkan penyelidikan bila berdasarkan fakta-fakta hukum di 
persidangan, majelis menilai David bukan bunuh diri melainkan ada yang membunuh.

Mengenai Pengadilan Koroner yang nanti dilaksanakan, posisi David adalah 
korban, bukan terdakwa. Karena bukan terdakwa, maka pembelaan hukum David akan 
diwakili jaksa penuntut umum dan pengacara keluarga almarhum dapat memberikan 
masukan bagi kepentingan hukum korban.

Posisi sebagai korban, penting bagi David yang pada beberapa jam setelah 
kematiannya disebut-sebut pihak NTU akibat bunuh diri, bahkan sebelumnya ia 
menikam profesor pembimbing tugas akhirnya, Chan Kap Luk.

Kirim email ke