Refleksi : Mungkin masalah semacam ini yang dibatasi oleh presiden untuk 
diperiksa.

http://www.antaranews.com/berita/1260220638/perintah-imigrasi-atas-ismeth-dianggap-rahasia-negara

Perintah Imigrasi Atas Ismeth Dianggap Rahasia Negara
Selasa, 8 Desember 2009 04:17 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 

Tanjungpinang (ANTARA News) - Imigrasi Kota Tanjungpinang tidak bersedia 
mempublikasikan perintah pusat terkait Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah 
yang kini berstatus tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

"Perintah Imigrasi pusat pasti kami laksanakan, namun saya tidak dapat 
mempublikasikannya karena itu terkait rahasia negara," kata Kepala Imigrasi 
Tanjungpinang, Surya Pranata, ketika ditanya wartawan apakah Ismeth kini 
berstatus dicegah ke luar negeri, Senin malam.

Ia pun menyatakan tidak dapat menjawab apakah benar atau tidak Ismeth kini 
berstatus dicegah ke luar negeri.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Senin malam menetapkan Ismeth sebagai 
tersangka kasus pengadaan mobil kebakaran tahun 2005. Saat itu Ismeth adalah 
Ketua Otorita Batam (OB).

"Surat perintahnya sudah saya tandatangani," kata Pelaksana Tugas sementara 
Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Jakarta.

Ia menjelaskan, KPK akan segera melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait 
untuk mengusut kasus tersebut. "Tentu, itu agenda penyidikan," katanya.

ANTARA dari Jakarta memberitakan Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Ismeth 
kemungkinan dikenai pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dikabarkan, berdasarkan permohonan KPK, Direktorat Jenderal 
Imigrasi Depkumham telah mengeluarkan surat larangan pergi ke luar negeri bagi 
Ismeth. 

Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran telah menjerat pemilik PT Satal 
Nusantara, Hengky Samuel Daud sebagai terdakwa.

Hengky didakwa telah menerima pembayaran sebesar Rp10,7 miliar dari OB selama 
April 2005 hingga Agustus 2005 untuk keperluan pengadaan dua unit mobil pemadam 
kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan "ladder truck" merek Morita.

Surat dakwaan yang sama menyebutkan telah terjadi kemahalan harga, sehingga 
merugikan keuangan Otorita Batam sebesar Rp2,08 miliar.

Dalam penyelidikan itu, Ismeth beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan di 
gedung KPK.

Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di OB, Hengky juga 
menjalankan proyek serupa di Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatra 
Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.

Kemudian, di Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, 
Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makassar.

KPK menduga total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp97 miliar.(*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke