http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010021701173142

      Rabu, 17 Februari 2010 
     

      NASIONAL 
     
     
     

Pidana Nikah Siri Jadi Polemik


      JAKARTA (Lampost): Pemidanaan pelaku nikah siri ditanggapi pro-kontra. 
Pada satu sisi nikah siri dianggap sebagai hak asasi manusia, sementara 
sejumlah pihak beranggapan nikah siri justru menindas hak perempuan.

      RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat 
ketentuan pidana bagi pelaku nikah siri ditentang. Pernikahan dipandang sebagai 
hak asasi manusia, bukan urusan pemerintah.

      "Itu kan hak asasi sesorang," ujar pakar hukum J.E. Sahetapy usai 
peluncuran buku SETARA institute di Hotel Athlete Senayan, Jakarta, Selasa 
(16-2).

      Menurut dia, untuk soal seperti ini, agama yang harus melarang, bukan 
pemerintah. "Kalau saya tidak sepakat. Itu kan hak seseorang," kata Sahetapy.

      Karena urusan agama, kata dia, sanksinya pun bukan pidana berupa denda 
atau penjara. "Itu harus agamanya yang mengatur, sanksinya harus dari agama."

      Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 
tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan 
mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai 
perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinaan dan 
menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal 
sebetulnya tidak berhak.

      Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan 
hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta.

      Sementara pemerintah membantah ingin ikut campur dalam masalah agama 
dengan akan memidanakan pernikahan yang tidak memiliki dokumen resmi. 
Pernikahan diatur agar kehidupan masyarakat tidak kacau.

      RUU Perkawinan justru untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan 
arti pernikahan. Ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi pria dan wanita.

      "Ada hak dan kewajiban. Jadi jangan hanya, maaf ya, dalam tanda kutip 
laki-laki jangan sekadar makai saja dong. Tanggung jawabnya di mana dong, lahir 
batin dong," ujar Patrialis di sela kunjungan SBY ke LP Perempuan Tangerang, 
kemarin.

      Tertibkan Penyimpangan

      Kemudian anggota legislatif memandang pernikahan tanpa disertai dokumen 
resmi seperti nikah siri, kawin kontrak dan sebagainya sudah seharusnya 
ditiadakan. RUU Nikah Siri dibuat untuk tertibkan penyimpangan perkawinan.

      "Kita perlu minta masukan orang yang ahli, karena aturan ini juga dibuat 
untuk menertibkan penyimpangan terjadi selama ini," ujar anggota Komisi VIII 
Jazuli Juwaini kepada wartawan di DPR, Jakarta, kemarin.

      Aturan mengenai nikah siri ini, menurut dia, bagian undang-undang agama 
dan perkawinan di era Presiden Soeharto dulu. "Saya setuju dengan undang-undang 
itu, aturan itu boleh dibuat agar tidak ada pihak yang dirugikan," kata dia.

      2 Juta Nikah

      Tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi alasan akan diaturnya 
pencatatan pernikahan secara resmi. Setiap tahun 200 ribu orang cerai.

      "Dari 2 juta orang nikah setiap tahun se-Indonesia, orang cerai 200 ribu 
per tahun se-Indonesia," ujar Dirjen Bimas Islam Kemennag Nasaruddin Umar, 
kemarin.

      Menurut Nasaruddin, RUU sudah dirancang sebelum tahun 2006. Kemennag juga 
sudah berkonsultasi dengan para tokoh. "Ya itu kan baru draf, nanti 
disepakati," kata dia. n DTC/U-3
     




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke