http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-868%7CP
Polisi Siap Jalin Kerjasama dengan Indonesia ACTs Jurnalis Kontributor: Bernada Rurit Jurnalperempuan.com-Jakarta. Polisi siap menjalin kerja sama dengan Indonesia ACTs khusus untuk perlindungan anak korban perdagangan. Polisi juga menyatakan siap mengadopsi dokumen Indonesia ACTs, yaitu Panduan Bagi Perlindungan Hak-hak Anak Korban Perdagangan Anak di Indonesia dalam Peraturan Kepala Kepolisian mengenai Tata Cara Pemeriksaan saksi dan/atau korban yang saat ini masih dalam bentuk draft. Polisi berharap kerjasama ini dapat memberikan perlindungan anak lebih maksimal. ?Detil bentuk kerja sama selanjutnya seperti apa kita bicarakan pada pertemuan-pertemuan mendatang. Bisa berupa seminar, himbauan-himbauan, atau pembuatan website,? kata Kepala Biro Analisa Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Mathius Salempang di kantornya, Jumat, (24/8). Mathius didampingi oleh Komisaris Besar Agung Santoso, PLT Ka Unit III/Dit I Bareskrim Mabes Polri, Ajun Komisaris Khatarina, dan AKP Sri Astuti Ningsih. Pernyataan ini diungkapkan oleh Mathius ketika menerima kedatangan Koordinator Presidium Nasional Indonesia ACTs Emmy Lucy Smith serta member Indonesia ACTs dari Institut Perempuan Ellin Rosana dan Nur Aziza dari Yayasan Anak dan Perempuan. Kedatangan Indonesia ACTs pada pertemuan ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang sudah disahkan bulan April lalu. Pada pasal 45 disebutkan bahwa (1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisisan setempat guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Indonesia ACTs menanyakan apakah polisi telah memiliki tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban, khususnya saksi dan/atau korban anak. Pada pertemuan selama satu setengah jam itu, Indonesia ACTs juga meminta kesediaan polisi untuk hadir pada pertemuan jaringan ASIA ACTs yang diadakan di Manila, Philipina pada 24-26 September mendatang. Menanggapi permintaan Indonesia ACTs, Mathius Salempang menyatakan polisi sejak tahun 1998 telah memiliki Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Pendirian pertama RPK berada di Kota Semarang. Bahkan, ujarnya, untuk pendirian RPK tersebut, ujar Mathius, sudah ada surat keputusan dari Kapolri. ?RPK itu ada sampai tingkat Polres,? ujar Mathius yang juga ketua tim penyelidikan kasus Munir ini. Hanya saja, Mathius mengakui mengenai tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban, khususnya saksi dan/atau korban anak, polisi saat ini sedang menggarapnya. ?Sedang diproses dan kami tak keberatan bila mengadopsi masukan dari teman-teman Indonesia ACTs. Bahannya serahkan saja kepada kami,? ujar Mathius. Pada kesempatan itu Mathius mengutarakan idenya untuk kerjasama dengan LSM dan pihak Dekdiknas untuk memberikan himbauan terkait dengan maraknya penculikan akhir-akhir ini. ?Bentuknya seperti apa silahkan dipikirkan. Kami akan hadir untuk kegiatan ini,? ujarnya berjanji. Soal dana untuk kegiatan ini, polisi menyerahkannya pada pihak LSM. Mengenai undangan ke Philipina, Mathius menyatakan pihaknya akan mengirimkan anggotanya ke Philipina yang paham dengan soal anak. Di tempat yang sama Komisaris Besar Agung meminta kepada LSM untuk tukar menukar informasi ketika mendapatkan korban anak. ?Kami harapkan bila LSM menemukan kasus-kasus mengenai anak dapat memberikan informasinya kepada kami,? ujarnya. Agung juga meminta agar Indonesia ACTs dapat memberikan informasi RPK yang ideal berstandar internasional. ?Kalau bisa yang dari Eropa. Nanti akan kami compare-kan dengan Indonesia,? ujarnya.* [Non-text portions of this message have been removed]