Pernah dalam satu forum, membahas tuntas soal ini. Mungkin didorong
peristiwa tsunami sehingga aceh seketika menjadi topik 'seksi' dimana2.
Pada forum itu kebetulan hadir para 'petinggi' dari lembaga2 syariat
islam ini. Waktu itu, yg saya membidik persoalan baitul maal, dikaitkan
dng daluwarsa tanah2 di aceh yg pemiliknya tidak ada/tidak jelas. Aturan
tsb 'sangat berbahaya' sekali. Coba cari fatwa MPU- Majelis
Permusyawaratan Ulama soal tanah, qanun yg berkaitan dng baitul maal
dll.

Aturan itu bermasalah krn menimbulkan masalah baru dan tidak mampu
menyelesaikan problem hukum di masyarakat. Ini menjadi perdebatan kuat.
Ketika saya ajukan pertanyaan, dijawab dengan deretan 'argumentasi2
agama' yg kuat. Tapi buat saya, masalah terletak pada cara pandang dan
bagaimana 'kepekaan' mereka melihat kondisi masyarakat sekarang.
Terlebih pada masyarakat aceh yg menjadi korban tsunami. Meski, katanya
menurut perkembangan terakhir, akhirnya aturan tersebut, katanya, mau
direvisi.

FYI soal aturan baitul maal ini yg perlu dicermati adalah:
1. Utk tanah2 yg tidak ada pemiliknya, masa daluarsa (utk mengklaim)
ditetapkan selama 5 thn atau bila masih ada anak yg menjadi ahli
warisnya ditunggu hingga ia berumur 19 thn. Bila lewat waktu ini, tanah
menjadi 'tanah agama' dan diambil alih baitul maal.

2. Baitul maal sendiri meminta hak kepemilikan thd tanah2, bukan hak2
pengelolaan spt yg dimiliki lembaga2 lain yg sejenis, misalnya BHP
(Balai Harta Peninggalan) atau 'tanah ulayat/adat'. Kalau mau jeli
melihat ini, setiap sistem hukum, baik sistem hukum barat, agama maupun
adat sebenarnya mengakui konsep kepemilikan tanah bersama. Dikelola
bersama dan dipakai utk kepentingan bersama. Jadi, jangan sombong juga
bahwa 'sistem hukum islam' lebih oke. Karena pada level2 tertentu, saya
pikir ada suatu 'nilai universal' -minjem istilah ary ganjar, hehe-
yaitu suatu nilai yg disepakati bersama oleh segala jenis manusia. Lha,
pertanyaannya kemudian kenapa ada semangat 'orang islam' utk memperoleh
hak kepemilikan, yg justru membuka peluang penyalahgunaan thd tanah2
bersama, bukan?

Kenapa Cuma 5 th? Bagaimana bila kemudian si pemilik tanahnya kembali
lagi? Tapi katanya, mereka punya mekanisme thd hal ini shg kalo pemilik
tanah balik lagi, ya dikembalikan. Tapi saya agak ragu, krn dng hak
kepemilikan thd tanah, berarti punya kekuasaan utk mengalihkan, misalnya
jual-beli. Selain membuka peluang utk penyalahgunaan, ini secara tidak
langsung mengurangi semangat kepemilikan tanah secara bersama2 (utk
kepentingan bersama). Makanya ada yg memplesetkan jadi baitul mall bukan
baitul maal :-D Karena bisa saja, tanah itu dibuat mall-mall dan dijual
atau disewakan. Bukan utk keperluan pendidikan masyarakat, sanitasi,
dll.
Jadi, dimana letak "islami"nya mas dadang? :-)

Satu hal yg pasti adalah label 'Islam' saya kira tidak bisa diterima
begitu saja secara harafiah. Bahwa siapapun yg menurutnya mengatakan
inilah aturan yg Islami, aturan Allah lah yg paling baik, lantas kita
nilai itu sbg sesuatu yg benar ('benar' lain dengan 'kebenaran' ya.
Dalam kosa kata indonesia, imbuhan itu punya arti juga kan?) Sama halnya
dng posting salah satu member sini kemarin yg cuma satu kalimat singkat:
Sebaik-baik aturan adalah aturan dari Allah SWT. Apalagi bila kemudian,
persoalannya membawa kata2 'barat', hehehe. Islam vs Barat.

Ini sebenarnya tantangan buat kita, umat Islam, utk memberi 'makna'
terhadap kata 'Islam' itu sendiri. 'Islam' spt apa? Aturan 'Allah' yg
bagaimana? Nilai-nilai 'islami' apa yg kita sepakati?

Eniwei, kaum elite tetap kaum elite, mas. Kita dituntut kritis melihat
dan menilai suatu kebijakan publik. Bedakan antara elite aceh dengan
masyarakat aceh. Seringkali dlm suatu forum, katanya sudah partisipatif
karena sudah mengundang 'orang aceh'nya, tapi nyatanya yg diundang
adalah kaum elitenya, yg jelas tidak merepresentasikan 'masyarakat aceh'
secara keseluruhan. Tapi lagi2, kita memang belum punya
mekanisme/prosedur pembentukan hukum yg berbasis partisipatif. Selama
ini selalu didominasi kaum 'elite' yg hanya berdasarkan asumsi2 saja.

Simplenya mah, 'ustadz/ustadzah' yg sebenarnya adl 'penguasa' di suatu
wilayah, juga manusia gitu lho. Bisa melakukan KKN :-) Apakah hanya krn
statusnya tsb membuat kebijakan yg mereka keluarkan = kebenaran absolut?
Kenapa tidak, para pengusung nama Islam atau Allah ini diawasi? Ataukah
hanya krn ndak ngerti bahasa arab, ndak jago ngutip2 ayat/hadists dan
dianggap tidak paham 'agama' lantas dianggap tidak kompeten utk
mengajukan kritik2? :-)

Ps. FYI aja, baitul maal itu berinduk ke dispenda, ke Pemda-nya bukan
lembaga syariatnya. Di aceh kan ada 3 otoritas, Pemda, SI dan Adat.
Dalam beberapa level, SI dan adat beririsan. Kalo soal hukum pidana
disana, belum liat aturannya secara menyeluruh. Gak berani ngomong
soalnya ane kagak ngerti hukum pidana :-)

Kayanya menarik ya kalo mengkaji wacana moralitas dlm peraturan perUUan?
Terutama dikaitkan dng dampaknya terhadap perempuan. Apalagi secara
spesifik ttg persoalan seksualitas, hihihihi....


Wassalam,


-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Dadang Fahmi (QA)
Sent: Wednesday, July 13, 2005 10:28 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: RE: [wanita-muslimah] Qanun No. 13 Tahun 2003 ttg Maisir
(Perjudian)

Penegakan hukum di Aceh seperti yang sudah disampaikan akan bertahap,
begitu
makanya ikuti terus jangan dengan penuh kebencian dan tendensius, kok
pada
ketakutan sih Aceh menegakan syari'at, kecuali mungkin bagi para
penjudi,
penzina dan pelacur, wajarlah ketakutan tapi jangan2 yang menolak hukum
syari'at ini karena memang seperti itu..kali. yach.





WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke