http://www.sinarharapan.co.id/berita/0510/13/opi01.html


RUU Kewarganegaraan (2-Habis)
Kesetaraan Lelaki-Perempuan
Oleh
Frans Hendra Winarta

UUD 1945 menjamin status kewarganegaraan seseorang. Pasal 28D ayat 4 
berbunyi: Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28I ayat 2: 
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas 
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang 
bersifat diskriminatif itu.

Selain itu, ada beberapa peraturan dan konvensi PBB tentang status 
kewarganegaraan seseorang (khususnya istri dan anak). Pasal 26 UU No 39/1999 
tentang Hak Asasi Manusia: setiap orang berhak memiliki, memperoleh, 
mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.

Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak 
menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta 
wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai 
perundang-undangan.

Pasal 47, seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan 
asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi 
mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali 
status kewarganegaraannya.

Pasal 59: Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara 
bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan 
aturan hukum yang sah yang menunjukkan pemisahan itu demi kepentingan 
terbaik bagi anak. UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5: Setiap 
anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status 
kewarganegaraan.
Pasal 29: Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik 
Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan 
tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai 
perundang-undangan.


Konvensi PBB
Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap 
Perempuan, 18 Des 1979), diratifikasi dengan UU No 7/1984, Pasal 9-nya 
mengharuskan negara peserta konvensi memberikan kepada wanita hak-hak yang 
sama dengan pria untuk memperoleh, berganti atau mempertahankan 
kewarganegaraan.

Mereka harus menjamin bahwa baik perkawinan dengan seorang asing ataupun 
perubahan kewarganegaraan dengan kewarganegaraan suami selama perkawinan 
tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraan istri, yang membuat dia tidak 
berkewarganegaraan atau memaksakan kepadanya kewarganegaraan suami. Negara 
peserta harus memberikan kepada wanita hak-hak yang sama dengan pria dalam 
hal kewarganegaraan anak-anak mereka.
Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, 20 Nov 1989, diratifikasi dengan 
Keputusan Presiden No 36/1990). Pasal 7-nya: Anak harus didaftarkan segera 
setelah kelahirannya, dan sejak kelahirannya berhak memperoleh nama, 
memperoleh kewarganegaraan dan sebisa mungkin mengetahui orang tuanya dan 
dibesarkan oleh orang tuanya.

Konvensi PBB tentang Kewarga-negaraan Perempuan Yang Sudah Menikah (Resolusi 
Majelis Umum PBB 1040, 29 Januari 1957). Pasal 1, setiap negara peserta 
menyetujui baik penyelenggaraan ataupun pembubaran suatu perkawinan antara 
salah satu warga negaranya dan seorang asing, ataupun perubahan 
kewarganegaraan oleh suami selama perkawinan, tidak secara otomatis 
mempengaruhi kewarganegaraan istri.
Pasal 2, baik perolehan kewarganegaraan negara lainnya secara sukarela 
ataupun pelepasan kewarganegaraannya oleh salah satu warga negaranya tidak 
mencegah tetap dimilikinya kewarganegaraannya oleh istri dari warga negara 
tersebut. Pasal 3, istri orang asing dari salah satu warga negara atas 
permintaannya, dapat memperoleh kewarganegaraan suaminya, melalui prosedur 
naturalisasi yang secara khusus diistimewakan pemberian kewarganegaraan 
tersebut dapat tunduk pada pembatasan-pembatasan seperti yang dapat 
dikenakan demi kepentingan keamanan nasional atau kebijakan negara.

Kemandirian Hukum
Dari peraturan, konvensi PBB maupun UUD 1945 itu diketahui adanya jaminan 
atas hak dan status kewarganegaraan terutama istri dan anak-anak yang selama 
ini hak-haknya telah terabaikan. Memperoleh status kewarganegaraan suatu hak 
asasi manusia yang dijamin oleh negara.

UU No 62/58 tentang kewarganegaraan yang masih menganut "asas patriarki" 
yaitu asas bahwa kewarganegaraan anak hanya diturunkan dari garis ayahnya 
(Pasal 1 butir b) dan sebagai akibatnya seorang ibu tidak mempunyai hak 
untuk menurunkan kewarganegaraannya kepada anaknya dan bahkan dapat 
kehilangan kewarganegaraannya. Ini menggambarkan adanya diskriminasi jender.

Di era perlindungan hak asasi manusia ini, kesetaraan atau kesederajatan 
perempuan dan laki-laki harus tetap menjadi prinsip dalam penyusunan 
undang-undang. Hanya 5 dari 22 negara termasuk Indonesia yang menganut azas 
ius sanguinis (garis keturunan) dari garis Bapak. Negara lain memberikan hak 
yang sama kepada seorang Ibu untuk menurunkan kewarganegaraannya.
Dari 22 negara tersebut, Indonesia satu-satunya yang tidak memberikan hak 
kepada perempuan WNI yang melahirkan anak di Indonesia dari suaminya yang 
WNA untuk menurunkan kewarganegaraan Indonesia kepada anaknya itu. 
Pembahasan dan penyusunan RUU Kewarganegaraan ini hendaknya memperhatikan 
equality before the law dan nilai-nilai hak asasi manusia terutama 
kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam menentukan kewarganegaraan 
anaknya serta tidak mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan setelah 
melangsungkan perkawinan. Setiap laki-laki atau perempuan harus diberikan 
kemandirian hukum.

Diharapkan UU Kewarganegaraan yang baru dapat memberikan makna eksistensi 
WNI, terutama memberikan peluang dan kesempatan berperan serta dalam 
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peranan warga negara harus 
diperluas untuk menciptakan masyarakat madani yang dicita-citakan setiap 
negara.

Penulis adalah Ketua Umum YPHI (Yayayan Pengkajian Hukum Indonesia)
 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke