http://www.sinarharapan.co.id/berita/0510/13/opi01.html
RUU Kewarganegaraan (2-Habis) Kesetaraan Lelaki-Perempuan Oleh Frans Hendra Winarta UUD 1945 menjamin status kewarganegaraan seseorang. Pasal 28D ayat 4 berbunyi: Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28I ayat 2: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Selain itu, ada beberapa peraturan dan konvensi PBB tentang status kewarganegaraan seseorang (khususnya istri dan anak). Pasal 26 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia: setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai perundang-undangan. Pasal 47, seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya. Pasal 59: Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak. UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5: Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pasal 29: Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai perundang-undangan. Konvensi PBB Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, 18 Des 1979), diratifikasi dengan UU No 7/1984, Pasal 9-nya mengharuskan negara peserta konvensi memberikan kepada wanita hak-hak yang sama dengan pria untuk memperoleh, berganti atau mempertahankan kewarganegaraan. Mereka harus menjamin bahwa baik perkawinan dengan seorang asing ataupun perubahan kewarganegaraan dengan kewarganegaraan suami selama perkawinan tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraan istri, yang membuat dia tidak berkewarganegaraan atau memaksakan kepadanya kewarganegaraan suami. Negara peserta harus memberikan kepada wanita hak-hak yang sama dengan pria dalam hal kewarganegaraan anak-anak mereka. Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, 20 Nov 1989, diratifikasi dengan Keputusan Presiden No 36/1990). Pasal 7-nya: Anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya, dan sejak kelahirannya berhak memperoleh nama, memperoleh kewarganegaraan dan sebisa mungkin mengetahui orang tuanya dan dibesarkan oleh orang tuanya. Konvensi PBB tentang Kewarga-negaraan Perempuan Yang Sudah Menikah (Resolusi Majelis Umum PBB 1040, 29 Januari 1957). Pasal 1, setiap negara peserta menyetujui baik penyelenggaraan ataupun pembubaran suatu perkawinan antara salah satu warga negaranya dan seorang asing, ataupun perubahan kewarganegaraan oleh suami selama perkawinan, tidak secara otomatis mempengaruhi kewarganegaraan istri. Pasal 2, baik perolehan kewarganegaraan negara lainnya secara sukarela ataupun pelepasan kewarganegaraannya oleh salah satu warga negaranya tidak mencegah tetap dimilikinya kewarganegaraannya oleh istri dari warga negara tersebut. Pasal 3, istri orang asing dari salah satu warga negara atas permintaannya, dapat memperoleh kewarganegaraan suaminya, melalui prosedur naturalisasi yang secara khusus diistimewakan pemberian kewarganegaraan tersebut dapat tunduk pada pembatasan-pembatasan seperti yang dapat dikenakan demi kepentingan keamanan nasional atau kebijakan negara. Kemandirian Hukum Dari peraturan, konvensi PBB maupun UUD 1945 itu diketahui adanya jaminan atas hak dan status kewarganegaraan terutama istri dan anak-anak yang selama ini hak-haknya telah terabaikan. Memperoleh status kewarganegaraan suatu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. UU No 62/58 tentang kewarganegaraan yang masih menganut "asas patriarki" yaitu asas bahwa kewarganegaraan anak hanya diturunkan dari garis ayahnya (Pasal 1 butir b) dan sebagai akibatnya seorang ibu tidak mempunyai hak untuk menurunkan kewarganegaraannya kepada anaknya dan bahkan dapat kehilangan kewarganegaraannya. Ini menggambarkan adanya diskriminasi jender. Di era perlindungan hak asasi manusia ini, kesetaraan atau kesederajatan perempuan dan laki-laki harus tetap menjadi prinsip dalam penyusunan undang-undang. Hanya 5 dari 22 negara termasuk Indonesia yang menganut azas ius sanguinis (garis keturunan) dari garis Bapak. Negara lain memberikan hak yang sama kepada seorang Ibu untuk menurunkan kewarganegaraannya. Dari 22 negara tersebut, Indonesia satu-satunya yang tidak memberikan hak kepada perempuan WNI yang melahirkan anak di Indonesia dari suaminya yang WNA untuk menurunkan kewarganegaraan Indonesia kepada anaknya itu. Pembahasan dan penyusunan RUU Kewarganegaraan ini hendaknya memperhatikan equality before the law dan nilai-nilai hak asasi manusia terutama kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam menentukan kewarganegaraan anaknya serta tidak mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan setelah melangsungkan perkawinan. Setiap laki-laki atau perempuan harus diberikan kemandirian hukum. Diharapkan UU Kewarganegaraan yang baru dapat memberikan makna eksistensi WNI, terutama memberikan peluang dan kesempatan berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peranan warga negara harus diperluas untuk menciptakan masyarakat madani yang dicita-citakan setiap negara. Penulis adalah Ketua Umum YPHI (Yayayan Pengkajian Hukum Indonesia) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/