http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/26/0445155/ratifikasi.konvensi.migran.1990.
Ratifikasi Konvensi Migran 1990 Jumat, 26 Juni 2009 | 04:45 WIB Tati Krisnawaty Dihadapkan realitas penderitaan yang dialami ratusan ribu buruh migran Indonesia, berbagai upaya pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat menguatkan posisi buruh migran nyaris terlihat tiada artinya. Upaya yang dilakukan sungguh tidak sedikit dan telah bertahun-tahun, antara lain kehadiran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, berdiri dan bekerjanya BNP2TKI, serta berbagai peraturan menteri yang dikeluarkan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Juga ada pertemuan bilateral, regional, dan internasional, termasuk undangan resmi Pemerintah Indonesia kepada Pelapor Khusus PBB mengenai HAM Migran pada akhir tahun 2006, Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak Buruh Migran (2007), berlangsungnya proses penanganan kasus, kegiatan advokasi, hingga people tribunal. Mencari jalan keluar Tidak mudah mencari satu rumus penyelesaian untuk menyelesaikan semua elemen persoalan yang kompleks ini. Persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan sebagai persoalan manajemen penempatan tenaga kerja ke luar negeri semata. Angkatan kerja— terutama perempuan—yang diperdagangkan di pasar tenaga kerja internasional secara legal maupun ilegal, pemiskinan di pedesaan; budaya yang menyuboordinasikan perempuan; rendahnya mutu pendidikan; lemahnya penegakan hukum; korupsi; dan disorientasi perlindungan HAM; adalah bagian dari elemen yang melingkupi persoalan buruh migran Indonesia di tengah persoalan besar kesenjangan ekonomi dan kekuasaan antara negara pengirim dan penerima buruh migran serta krisis ekonomi di tingkat nasional dan global. Indonesia tidak sendiri. Hampir semua negara menghadapi isu migran, baik sebagai negara asal, negara transit, maupun negara penerima. Persoalan ini pun bukan hal yang baru disadari. Lembar Fakta PBB Nomor 24 menyebutkan, kasus pengangkutan ilegal pekerja ke beberapa negara Eropa dan kasus eksploitasi pekerja di beberapa negara Afrika telah mencemaskan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB sejak awal 1970 setelah melintasi perdebatan lebih dari 17 tahun, Sidang Umum PBB mengeluarkan resolusi bagi kelahiran Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya pada 18 Desember 1990. Konvensi ini merupakan instrumen internasional paling komprehensif untuk melindungi hak asasi buruh migran. Menurut konvensi ini, buruh migran adalah manusia yang memiliki hak asasi, tidak boleh ada diskriminasi, seluruh elemen hak asasi melekat pada mereka, dan negara pihak wajib memenuhi, menegakkan, memajukan, serta melindungi hak tersebut. Juga perlunya kerja sama internasional dalam keseluruhan proses. Karena sifatnya yang komprehensif, konvensi ini dapat menjadi landasan, nilai, dan perangkat kokoh membangun kebijakan perlindungan hak asasi buruh migran baik di tempat asal dan tempat kembali pulang, maupun di tempat bekerja. Konvensi ini memang belum tampak efektif, tetapi negara yang konsisten pada komitmen menegakkan HAM telah meratifikasi dan mengupayakan konvensi ini hidup. Pada pertengahan tahun 2003, konvensi ini dinyatakan berlaku karena telah memiliki 34 negara pihak. Pada saat sama, Komite Hak-hak Pekerja Migran juga mulai bekerja mempelajari laporan yang ada serta melakukan komunikasi dengan negara pihak. Sri Lanka dan Filipina menjadi anggota komite ini. Keuntungan dan makna Meratifikasi konvensi memang tidak otomatis menyelesaikan masalah, tetapi masih lebih baik karena negara yang meratifikasi akan memiliki kunci strategis dalam menangani masalah buruh migran yang kompleks dan mendunia, baik di tingkat nasional maupun dalam platform kerja sama internasional. Indonesia menandatangani konvensi ini pada 22 September 2004. Jika saja Indonesia meratifikasinya, bukan saja Indonesia konsisten terhadap rencana penegakan HAM, seperti termuat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM 1998-2003 dan RANHAM 2004-2008, tetapi juga memiliki kerangka kerja perlindungan buruh migran berstandar internasional. Melalui standar yang tertuang dalam konvensi ini, Indonesia dapat memperbaiki perundangan-undangan dan peraturan yang berkaitan dengan buruh migran yang selama ini terbukti lumpuh di hadapan mekanisme pelanggaran HAM. Melalui laporan berkala yang akan disampaikan kepada Komite Konvensi ini, Pemerintah Indonesia juga berpeluang mengungkapkan best practices yang dimilikinya atau yang ditemui di negara tempat buruh migran Indonesia bekerja seraya menganalisis kondisi buruk yang dihadapi buruh migran Indonesia di negara tempat bekerja. Pasal-pasal konvensi ini juga sejalan dengan pasal-pasal UUD 1945, seperti hak untuk hidup yang termuat dalam Pasal 9 Konvensi Migran 1990 termuat juga dalam UUD 1945 Pasal 28A dan Pasal 28I Ayat 1; hak untuk meninggalkan negara mana pun dan untuk kembali ke negara asalnya yang terdapat dalam Pasal 8 Konvensi Migran 1990 juga terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 dan 28J Ayat 2; hak untuk berserikat dan berpendapat pada Pasal 13 Konvensi Migran 1990, juga ada dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3; dan hak mendapatkan layanan kesehatan pada Pasal 28 Konvensi Migran 1990, ada pada UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1. Dengan meratifikasi konvensi ini, Pemerintah Indonesia bukan saja menjalankan amanat konstitusinya, tetapi sekaligus menghidupkan konstitusi ke dalam realitas terkini. Jika Indonesia meratifikasi konvensi ini, kita akan punya kekuatan menyerukan perlindungan HAM buruh migran di luar negeri karena di dalam negeri Indonesia telah memulainya. Tati Krisnawaty Mantan Komisioner Komnas Perempuan ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/