[wanita-muslimah] Re: Perwalian anak hasil nikah sirri

2007-12-10 Terurut Topik Aisha
Halow lageee, alhamdulillah baik2 saza...:) Yang saya tahu dari beberapa kasus di keluarga besar, tetangga, teman - sekarang ini pasangan beda agama tidak bisa menikah resmi (dicatatkan negara). KUA hanya ngurus pernikahan pasangan yang dua-duanya beragama Islam. Catatan Sipil hanya ngurus

[wanita-muslimah] Re: Perwalian anak hasil nikah sirri

2007-12-09 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
Halo mba Aisha, apa kabar? :-) Karena negara ribut2 soal sah tidaknya perkawinan. Kalau di sini, baru disebut sah kalau: (i) dilakukan menurut ketentuan agama masing2 dan (ii) dicatatkan ke negara. Dari dua syarat sah ini, problem banyaknya perkawinan2 yg tidak sah (baca: tidak tercatat oleh

[wanita-muslimah] Re: Perwalian anak hasil nikah sirri

2007-12-07 Terurut Topik Aisha
Pak Agung, Dalam thread yang ini sejak awal saya tidak membicarakan kelakuan artis, tapi nikah sirri-nya dan akibat dari pernikahan sirri, misal perwalian anak-anaknya. Coba deh bapak lihat subject-nya. Jika saya memakai contoh artis Ayu Azhari dan Oma Irama, karena itu yang banyak dibahas di

[wanita-muslimah] Re: Perwalian anak hasil nikah sirri

2007-12-07 Terurut Topik Aisha
Mba Mia, Jadi nikah sirri juga di Amerika diakui ya? Di Indonesia yang mayoritas muslim dan nikah sirri ini juga disebut nikah agama, kok gak diakui negara ya. Kalau begitu, ini artinya Amerika lebih baik karena mengakui nikah agama? ..:) Kabarnya akta nikah anak hasil nikah sirri karena dalam

[wanita-muslimah] Re: Perwalian anak hasil nikah sirri

2007-12-06 Terurut Topik Mia
Mba Ai, nikah sirri di Amerika hak perwalian sama saja dengan nikah resmi, kecuali kalau ibu nggak capable, hak wali biasanya jatuh ke ibunya. Di Indonesia dilihat dari surat wali adalah ibunya. Tapi kalo bapak mo menggugat ya bisa juga dong, kenapa tidak? Kalo orang mau nikah siri mestinya

[wanita-muslimah] Re: Perwalian anak hasil nikah sirri

2007-12-06 Terurut Topik Chae
Ide Mba Mia ini bagus juga untuk diterapkan kepada para calon istri atau Ibu yang akan mengorbankan keberadaanya di ruang publik (sebagai pencari nafkah). Hal ini perlu sebagai penyeimbang agar terjadi balance power antara suami dan istri ke depanya terutama untuk melindungi pihak istri..;) --