Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-12 Terurut Topik Mhoel
..enak...yg penting enak.:) - Original Message - From: A Yasmina [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, September 12, 2005 12:19 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama Mas Mul, Guru

Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-12 Terurut Topik Ari Condro
Pernah ngecek gak mas, ada orang yg seolah memusuhi keyakinan orang lain tuh sebabnya apa ? Kalau saya sich sudah yakin dari dulu ada yang seperti ini. Nah, penyebabnya, seringkali karena prasangka dan stigma yang ditanamkan sadar tidak sedar sejak kecil, juga refleksi balik dari perilaku kita

Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-11 Terurut Topik Mhoel
PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, September 10, 2005 2:33 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama Pasal menarik yang terlupakan dalam SKB ini: Pasal 3 (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat

Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-11 Terurut Topik A Yasmina
seperti guru itu? salam Aisha -- From: Mhoel [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama Tidak ada yg salah dgn Ibu Irene Handono. Dia adalah org yg konsen ke masalah tauhid. Upaya perusakaan tauhid itu memang ada

[wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-09 Terurut Topik Abdi M.U
Sumber : From: Indra Subni [EMAIL PROTECTED] Signed-By: yahoogroups.com | Mailed-By: returns.groups.yahoo.com Reply-To: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Date: Sep 8, 2005 4:30 PM Subject: [eramuslim-1] SKB MenAg MenDaGri KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM

Re: [wanita-muslimah] SKB 2 Menteri 1969 Mengenai Pengembangan dan Ibadat Agama

2005-09-09 Terurut Topik Dwi W. Soegardi
Pasal menarik yang terlupakan dalam SKB ini: Pasal 3 (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan agama lain. Baru saja MMI Solo berdemo minta SKB ini ditingkatkan jadi UU. Pada waktu