SUARA PEMBARUAN DAILY
Perda Antipelacuran Dituntut Dicabut

Lilis Ditahan Empat Hari, Suaminya Tak Mampu Bayar
Denda Rp 300.000

TANGERANG - Peraturan Daerah Kota Tangerang No 8 tahun
2005 tentang Antipelacuran dituntut untuk dicabut.
Perda tersebut, dinilai selain melanggar hak asasi
manusia (HAM) juga bisa menimbulkan banyak penafsiran.
Demikian dikemukakan seniman Kota Tangerang, Wowok
Hesti Prabowo kepada Pembaruan Jumat (3/3).

Wowok bersama sejumlah seniman, aktivis, dan praktisi
hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan
Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jumat, mendatangi
gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menuntut
pembebasan Lilis Lindawati, seorang ibu rumahtangga
yang dijaring petugas Tramtib karena diduga sebagai
pelacur.

Lilis dikenakan tahanan selama empat hari karena
suaminya Kustoyo tidak bisa membayar denda Rp 300.000
yang ditetapkan majelis hakim, yang diketuai Barmen
Sinurat dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring)
bersamaan HUT Kota Tangerang, (28/2) lalu.

Menurut Wowok, pengadilan tipiring yang digelar di
tengah pesta mengingatkan zaman bar-bar di mana sebuah
kerajaan yang akan memenggal kepala sese- orang di
tengah keramaian. "Perda Antipelacuran itu menjadi
tidak beradab ketika korbannya adalah bukan pelacur.
Mungkin maksudnya baik, tetapi ternyata menjadi salah
kaprah dan bisa ditafsirkan bermacam-macam. Oleh
karenanya kita tuntut perda ini dicabut," ujarnya.

Wowok juga mengatakan, sejumlah perda yang dibuat
Pemkot Tangerang justru dimentahkan oleh rakyatnya,
seperti Perda Bebas Becak dan Perda Hiburan. "Ini
menunjukkan Pemkot dan DPRD dalam membuat kebijakan
itu ngawur dan tidak disetujui rakyat. Kalau
terus-menerus seperti ini, di mana wibawa pemkot?"
kata Wowok lagi.

Melanggar HAM

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang
menilai, sidang tipiring yang dilaksanakan secara
terbuka bersamaan Hut Kota Tangerang sebagai tindakan
yang melanggar HAM, hanya mencari popularitas di
tengah pesta ulang tahun.

"Sidang yang digelar terbuka, jelas telah melanggar
HAM dan tidak memenuhi unsur kemanusiaan," kata Abdul
Roji, anggota Komisi A DPRD Kota Tangerang.

Menurut Abdul Roji, yang juga anggota Fraksi
Kebangkitan Benteng (F-KB), seharusnya sidang tipiring
digelar secara tertutup dengan maksud agar tidak
membeberkan aib seseorang. Setelah selesai, barulah
hasilnya diumumkan secara terbuka.

"Kalau memang ingin menghapus praktik pelacuran di
Kota Tangerang, hal yang paling efektif dilakukan
adalah menyejahterakan masyarakat," kata dia.

Pendapat senada juga dikemukakan, Cholil Abdul Majid.
Menurut dia, pelaksanaan operasi pekerja seks
komersial (PSK) yang digelar Dinas Tramtib belum
memenuhi standar dan prosedur. Seperti soal waktu
pelaksanaan operasi untuk menghindari kemungkinan
terjadinya salah sasaran dalam operasi.

"Tapi yang terjadi, petugas mulai menggelar operasi
pada jam 21.00 WIB. Padahal pada jam-jam tersebut,
masih banyak warga yang keluar rumah untuk berbagai
keperluan. Bahkan masih ada yang baru pulang kerja,
khususnya yang lokasi kerjanya jauh dari Kota
Tangerang," katanya. (132)

Last modified: 4/3/06

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke