SUARA PEMBARUAN DAILY Perda Antipelacuran Dituntut Dicabut Lilis Ditahan Empat Hari, Suaminya Tak Mampu Bayar Denda Rp 300.000
TANGERANG - Peraturan Daerah Kota Tangerang No 8 tahun 2005 tentang Antipelacuran dituntut untuk dicabut. Perda tersebut, dinilai selain melanggar hak asasi manusia (HAM) juga bisa menimbulkan banyak penafsiran. Demikian dikemukakan seniman Kota Tangerang, Wowok Hesti Prabowo kepada Pembaruan Jumat (3/3). Wowok bersama sejumlah seniman, aktivis, dan praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jumat, mendatangi gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menuntut pembebasan Lilis Lindawati, seorang ibu rumahtangga yang dijaring petugas Tramtib karena diduga sebagai pelacur. Lilis dikenakan tahanan selama empat hari karena suaminya Kustoyo tidak bisa membayar denda Rp 300.000 yang ditetapkan majelis hakim, yang diketuai Barmen Sinurat dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersamaan HUT Kota Tangerang, (28/2) lalu. Menurut Wowok, pengadilan tipiring yang digelar di tengah pesta mengingatkan zaman bar-bar di mana sebuah kerajaan yang akan memenggal kepala sese- orang di tengah keramaian. "Perda Antipelacuran itu menjadi tidak beradab ketika korbannya adalah bukan pelacur. Mungkin maksudnya baik, tetapi ternyata menjadi salah kaprah dan bisa ditafsirkan bermacam-macam. Oleh karenanya kita tuntut perda ini dicabut," ujarnya. Wowok juga mengatakan, sejumlah perda yang dibuat Pemkot Tangerang justru dimentahkan oleh rakyatnya, seperti Perda Bebas Becak dan Perda Hiburan. "Ini menunjukkan Pemkot dan DPRD dalam membuat kebijakan itu ngawur dan tidak disetujui rakyat. Kalau terus-menerus seperti ini, di mana wibawa pemkot?" kata Wowok lagi. Melanggar HAM Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang menilai, sidang tipiring yang dilaksanakan secara terbuka bersamaan Hut Kota Tangerang sebagai tindakan yang melanggar HAM, hanya mencari popularitas di tengah pesta ulang tahun. "Sidang yang digelar terbuka, jelas telah melanggar HAM dan tidak memenuhi unsur kemanusiaan," kata Abdul Roji, anggota Komisi A DPRD Kota Tangerang. Menurut Abdul Roji, yang juga anggota Fraksi Kebangkitan Benteng (F-KB), seharusnya sidang tipiring digelar secara tertutup dengan maksud agar tidak membeberkan aib seseorang. Setelah selesai, barulah hasilnya diumumkan secara terbuka. "Kalau memang ingin menghapus praktik pelacuran di Kota Tangerang, hal yang paling efektif dilakukan adalah menyejahterakan masyarakat," kata dia. Pendapat senada juga dikemukakan, Cholil Abdul Majid. Menurut dia, pelaksanaan operasi pekerja seks komersial (PSK) yang digelar Dinas Tramtib belum memenuhi standar dan prosedur. Seperti soal waktu pelaksanaan operasi untuk menghindari kemungkinan terjadinya salah sasaran dalam operasi. "Tapi yang terjadi, petugas mulai menggelar operasi pada jam 21.00 WIB. Padahal pada jam-jam tersebut, masih banyak warga yang keluar rumah untuk berbagai keperluan. Bahkan masih ada yang baru pulang kerja, khususnya yang lokasi kerjanya jauh dari Kota Tangerang," katanya. (132) Last modified: 4/3/06 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/