BASMALAH
HAMDALAH
SHALAWAT
SALAM

SYARI'AT  ISLAM, KEBEBASAN DAN NASIONALISME(*)
oleh H.Muh.Nur Abdurrahman(**)

Syari'at Islam
Adapun Syari'at Islam mencakup: 'aqidah, hukum-hukum Syari'ah dan akhlaq.
'Aqidah tercakup dalam S. Al Fatihah, ayat 1 s/d 4, hukum-hukum Syari'ah
tercakup dalam S. Al Fatihah, ayat 5, dan akhlaq tercakup dalam S. Al
Fatihah, ayat 6 s/d 7. Syari'at Islam meliputi cakrawala yang luas, yaitu
petunjuk untuk mengatur baik kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun
kehidupan kolektif (publik) dengan substansi yang  bervariasi seperti
keimanan,  ibadah mahdhah (ritual),  karakter  perorangan,  akhlaq individu
dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah mu'amalaat (non-ritual) seperti:
hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, administrasi, teknologi
serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban warga-negara, dan terakhir
yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang teridiri atas
komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, damai-perang,
nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi hukum
serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.

Syari'at Islam itu di samping mementingkan isi (substansi) juga mementingkan
kulit (institusi, struktural), karena Syariat Islam itu seperti dijelaskan
di atas tidak hanya mengurusi persoalan individu tapi juga persoalan publik.
Maka nilai-nilai islam supaya mendapat dorongan yang kuat perlu diback-up
oleh institusi yang legitimate. Simaklah ayat yang berikut:
-- waltakum mingkum ummatuy yad'uwna ilal khayri waya'muruwna bilma'ruwfi
wayanhawna 'anil mungkari waula-ika humul muflihu-n (s. ali 'Imra-n 3:104),
artinya:
-- Wajiblah ada di antara kamu kelompok yang menghimbau kepada nilai-nilai
kebajikan dan memerintahkan berbuat baik, mencegah kemungkaran, serta mereka
itulah orang-orang yang menang.

Waltakun, di dalamnya ada lam al amar, lam yang menyatakan perintah, jadi
Allah memerintahkan mesti ada tiga kelompok, yaitu
-- pertama, organisasi yang menghimbau, seperti MUI, FUI, Muhammadiyah, NU,
IMMIM, KPPSI, HT, MMI dll. Organisas-organisasi keagamaan ini berda'wah
secara kultural menanamkan nilai-nilai Al Furqan dalam masyarakat.
-- kedua, organisasi yang memerintahkan, yang beroperasi di bidang da'wah
politik / struktural, yaitu birokrasi yang memerintah dengan peraturan
perundang-undangan yang ditimba dari Nilai Mutlak Al Furqan.
-- ketiga, organisasi yang mencegah, yaitu pranata hukum yang mencegah
kejahatan. Dalam mekanisme kenegaraan di Indonesia adalah polisi, jaksa dan
hakim.

Maka Syari'at Islam tidak boleh dipaksakan dalam konteks kaki yang pertama,
yaitu  Syari'at Islam ditanamkan dalam nuansa sejuk ke dalam masyarakat
secara kultural oleh mekanisme organisasi Da'wah. Namun apabila nilai-nilai
Syari'ah telah ditimba dan diwujudkan dalam Peraturan Perundang-undangan,
maka dalam konteks kaki yang kedua dan kaki yang ketiga oleh mekanisme
birokrasi dan pranata hukum, dipaksakanlah Syari'ah itu berupa "law
enforcement".

Syari'at Islam dalam Piagam Jakarta
Piagam Jakarta sesungguhnya dibuat untuk dijadikan Muqaddimah UUD kelak,
yang juga sekaligus dipersiapkan untuk dibacakan dalam maklumat (proklamasi)
kemerdekaan Indonesia. Itulah sebabnya maka Piagam  Jakarta  hampir identik
dengan Pembukaan  UUD-1945,  yang perbedaannya  hanya  terletak  dalam dua
hal  seperti  yang  akan dijelaskan  di  bawah.  Disebut  dengan  Piagam
Jakarta,  karena Muqaddimah  UUD  yang akan dibacakan dalam  maklumat
kemerdekaan Indonesia,  adalah sebuah piagam yang dibuat di Jakarta  pada
22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan orang, yaitu:
Ir  Soekarno  sebagai ketua  merangkap  anggota,  Drs.Moh Hatta,  Mr  AA
Maramis, KH Wahid  Hasyim,  Abd.Kahar  Moedzakkir, Abikoesno  Tjokrosoejoso,
H.Agoes Salim, Mr Ahmad  Soebardjo,  Mr Moh.Yamin.

Sebenarnya  ke-7 kata itu dalam alinea ke-4 dari Piagam Jakarta itu  adalah
hasil kompromi.  Pada  mulanya diusulkan:  Ketuhanan  dengan  kewajiban
menjalankan  Syari'at  Islam, dengan pengertian  secara  implisit hanya
diperlakukan  bagi  orang-orang Islam. Sidang Panitia  Sembilan  dapat
menerima usulan  itu  dengan  perbaikan. Yaitu harus ditegaskan secara
eksplisit: bagi pemeluk-pemeluknya. Sebab  dikuatirkan  tanpa penambahan
ketiga kata itu  akan  dapat membuahkan dua implikasi, yaitu pertama, dapat
ditafsirkan  salah sehingga  orang-orang non-Islam tentu merasa was-was,
dan  kedua lembaga-lembaga milik negara juga harus menurut Syari'at Islam.

Piagam  Jakarta  yang  dipersiapkan  untuk  dibacakan   dalam maklumat
kemerdekaan Indonesia urung dilaksanakan, karena sejarah berkata  lain.
Bung Karno dan Bung Hatta pada  15  Agustus  1945 larut  malam diciduk oleh
pemuda Murba yang Marxist Trotzkist  ke Rengas Dengklok dan  di  sana
didesak   untuk  memproklamasikan  kemerdekaan  Indonesia.   Atas jaminan
Mr  Ahmad Soebardjo kedua pemimpin  itu  dikembalikan  ke Jakarta   pada
malam  16  Agustus  1945   dengan   janji   akan memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia pada  pagi-pagi  keesokan harinya  17  Agustus  1945.
Karena naskah  Piagam  Jakarta  tidak ditemukan  malam itu, berhubung
keberangkatan  yang  tergesa-gesa karena  diciduk pada larut malam 15
Agustus itu,  maka  dibuatlah teks proklamasi berdasarkan ingatan alinea
ketiga Piagam Jakarta. Sehingga  diambillah bagian kalimat terakhir dari
alinea  ketiga Piagam   Jakarta:   rakyat  Indonesia   dengan   ini
menyatakan kemerdekaannya.  Kata  "rakyat Indonesia"  diganti  dengan  "kami
bangsa Indonesia". Inilah yang dijadikan bagian pertama dari teks
proklamasi.  Bung  Hatta  kemudian  mengusulkan  tambahan   untuk menegaskan
status  hukum  peralihan kekuasaan  dan  itulah  yang menjadi bagian kedua
dari teks proklamasi: Hal-hal yang  mengenai pemindahan  kekuasaan dan
lain-lain diselenggarakan  dengan  cara saksama  dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.  Teks  itulah yang dibacakan pada 17 Agustus 1945 jam
10.00 pagi. Karena  bukan Piagam   Jakarta  yang dibaca  secara  keseluruhan
pada   waktu proklamasi   kemerdekaan,  akibatnya  ialah  Republik
Indonesia diproklamasikan  tanpa  Muaddimah Undang-Undang  Dasar,  sehingga
terjadi kevakuman UUD selama satu hari.

Pada   18  Agusutus  1945  dalam  sidang  Panitia   Persiapan Kemerdekaan
Indonesia  (PPKI), dibahaslah  Piagam  Jakarta  yang dipersiapkan  untuk
menjadi Muqaddimah Undang-Undang  Dasar  itu. Seperti diketahui pada 17
Agustus 1945 petang hari seorang Kaigun datang  menyampaikan  kepada  Bung
Hatta,  bahwa  bagian   timur Indonesia  tidak  ikut membela RI yang baru
diproklamasikan  itu jika  ke-7  kata  dalam  alinea  ke-4  itu  tidak
dicoret.  Maka dicoretlah  ke-7 kata itu dalam sidang PPKI tersebut dan
diganti dengan   3  kata:  Yang  Maha  Esa,  maka  Piagam   Jakarta   itu
disahkanlah  sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar  1945  dengan dua
perubahan: Muqaddimah diganti dengan Pembukaan dan Ketuhanan  dengan
Kewajiban  Menjalankan  Syari'at  Islam  bagi  Pemeluk-pemeluknya diganti
dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Personel Kaigun ini perlu pembahasan. Pada waktu pendudukan Jepang  di
Kawasan  Timur  Indonesia  diduduki oleh  Kaigun,  yaitu  pasukan Angkatan
Laut,  sedangkan Jawa-Sumatera diduduki  oleh  Rikugun, yaitu  pasukan
Angkatan  Darat  Jepang.  Tentera  Jepang   tidak mempunyai khusus Angkatan
Udara, jadi masing-masing angkatan  itu mempunyai   pasukan   udara
masing-masing.   Bahwa   kemerdekaan Indonesia  akan  diproklamasikan  pada
17  Agustus  1945  barulah diketahui oleh kelompok kecil yang ada di Rengas
Dengklok pada 16 Agustus   1945  malam  hari.  Jadi  kemerdekaan  Indonesia
baru diketahui merata di seluruh Indonesia, ialah pada 17 Agustus 1945
itulah.  Dan pada 17 Agustus 1945 petang hari itu juga sudah  ada Kaigun  di
Jakarta yang membawa aspirasi mencoret  7  kata  dari kawasan Indonesia
bagian timur. Proses mengumpulkan aspirasi pada 17 Agustus 1945 di kawasan
yang begitu luas, yang pada waktu  itu alat  komunikasi  dan transportasi
tidak secanggih  sekarang  dan cepatnya anggota Kaigun itu tiba di Jakarta
pada 17 Agustus 1945 petang hari. Ini yang perlu dipertanyakan, sebab ada
kemungkinan personel Kaigun itu adalah Kaigun gadungan dan aspirasi yang
disampaikannya hasil rekayasa politik. Pekerjaan rumah bagi para peneliti
sejarah!

Pencoretan Syari'at Islam dibayar dengan harga mahal. Ummat Islam yang
"sadar politik" dengan ideologi Islam yang "beraliran keras" mengadakan
perlawanan bersenjata. Itulah latar belakang timbulnya Darul Islam dengan
angkatan perangnya, Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Perlawanan DI/TII itu
berlangsung bertahun-tahun. Di Aceh dipimpin oleh Tengku Daud Beureueh yang
dilanjutkan oleh Tengku Hasan di Tiro, di Jawa Barat dipimpin oleh
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, di Kalimantan Selatan dipimpin oleh Ibnu
Hajar dan di Sulawesi Selatan dipimpin oleh Abdul Qahhar Mudzakkar. Di Aceh
perlawanan itu berlanjut dengan baju baru yaitu Gerakan Aceh Merdeka (GAM),
yang dipimpin dari Swedia oleh Tengku Hasan di Tiro. AlhamduliLlah masalah
GAM sudah selesai hasil upaya tiga orang Bugis: Yusuf Kalla, Hamid Awaluddin
dan Farid Wajdi Husain.

Apakah Rakyat Sudah Bebas?
Dalam risalah yang berjudul Mencapai Indonesia Merdeka (1933) Bung Karno
menulis bahwa dalam Indonesia yang merdeka nanti, Indonesia bukan saja
merdeka dalam bidang politik, tetapi juga merdeka dalam bidang ekonomi, dan
lain-lain. Jangan sampai secara politik kita sudah lepas dari penjajahan
Belanda, tetapi dalam bidang ekonomi, kita masih dijajah, baik oleh bangsa
asing, tetapi juga dijajah oleh bangsa sendiri.

Kekhawatiran Bung Karno menjadi nyata, bukan saja sekarang tetapi sejak Orde
Baru berkuasa. Padahal, pada 1967, ketika mulai berkuasa, Presiden Soeharto
mencanangkan tekad untuk melaksanakan UUD 45 secara murni dan konsekuen.
Tetapi, kenyataan di lapangan lain. Kekayaan yang terkandung di dalam bumi
dan air serta di atas bumi juga dikuasai kapitalis asing maupun kapitalis
domestik. Lihat saja Freeport Indonesia di Papua, New Mont di Minahasa
maupun di NTB. Minyak dan gas bumi pun sudah dimasuki Tiongkok meski dikemas
dalam bentuk kontrak karya. Tetapi, posisi Indonesia tidak dominan.

Dalam menyambut HUT Ke-61 Kemerdekaan RI, patut direnungkan apakah rakyat
sudah merdeka, bebas dari penindasan dan penderitaan?

Kebebasan bangsa ini memang mengalami pasang surut. Dulu Bung Karno bersama
rakyatnya berhasil membebaskan bangsa ini dari kolonialisme. Tetapi, ia
belum mampu membebaskan diri dari belitan keterbelakangan ekonomi bangsa ini
dibandingkan dengan bangsa lain. Ia hanya mampu menggerakkan bangsa dalam
gelora revolusi. Tapi kecemasan melanda sebagian rakyat, ketika komunis
dibiarkan menterror kelompok lain dengan gerakan politiknya. Lalu, Soeharto
berhasil membebaskan bangsa ini dari terror komunisme, juga kelihatannya
seperti berhasil memerangi keterbelakangan ekonomi. Citra sebagai negeri
yang berdaulat kelihatannya sempat terangkat lewat gerakan yang menjadikan
ekonomi sebagai panglima dengan strategi pembangunan akselerasi modernisasi.
Ketika itu tak pelak negeri ini dilirik banyak pihak sebagai ladang
investasi.

Dikatakan kelihatannya, oleh karena dalam keadaan sesungguhnya Konseptor
strategi pembangunan akselerasi modernisasi ini adalah CSIS, yang diotaki
oleh para pakar madzhab Berkeley. Strategi akselerasi modernisasi ini ialah
mempercepat (acceleration) petumbuhan ekonomi yang diukur dalam gross
national product (GNP), memunculkan para taipan, konglomerat yang dekat
istana (baca: nepotisme), yang disusul oleh anak cucu Presiden Suharto. Para
taipan yang konglomerat ini bersama-sama dengan anak cucu Presiden Suharto
memberikan imbas pada birokrat yang menumbuh suburkan kolusi dan korupsi.
Demikianlah madzhab Berkeley ini yang tidak menghiraukan kebijakan yang
populis dalam strategi pembangunan, yang bersinergi dengan gerakan "sikap
kebulatan tekad" di bidang politik menjelang pemilihan presiden, itulah
sesungguhnya yang bertanggung-jawab secara moral dan intelektual tumbuhnya
penyakit KKN dalam era Suharto. Penyakit kronis KKN ini berlanjut hingga
sekarang ini, yang sangat sulit untuk ditanggulangi.

Nasionalisme
Islam itu tidak mengenal konsep nation state (negara bangsa) berikut
batas-batas teritorialnya yang mengikat semua penduduk di wilayahnya. Umat
islam itu diikat dalam ikatan kesamaan aqidah di manapun ia berada tanpa
batas wilayah/teritorial (internasionalisme). Sayang sekali, faktanya
ukhuwah islamiyah kita amat parah di mana-mana. Karena itu biarlah umat
islam berperan serta di mana saja dan kapan saja dalam bingkai negara apapun
termasuk NKRI bersama umat lain, toh aspirasi mengaktualkan Syari'at islam
sepenuhnya dijamin konstitusi.

Kalau begitu apa yang dapat dijadikan perekat Nasionalisme. Apakah
Patriotisme dapat dijadikan perekat? Patrotisme tumbuh di tengah-tengah
masyarakat, tatkala manusia hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan
menetap di situ. Ketika itu, naluri ingin mempertahankan diri sangat
berpengaruh dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempat di
mana mereka hidup dan bergantung. Ikatan atau perekat ini bersifat
emosional. Ikatan seperti ini hanya muncul ketika ada ancaman dari pihak
asing yang hendak menyerang atau menakluki sesuatu negeri. Akan tetapi jika
pihak asing dapat dikalahkan dan diusir dari negeri itu, lumpuhlah kekuatan
perekat ini. Jadi perekat ini hanya efektif tatkala revolusi mempertahankan
kemerdekaan. Karena patrotisme sudah tidak dapat lagi diandalkan sebagai
perekat Nasionalisme berhubung revolusi mempertahankan kemerdekaan telah
berlalu, maka yang tinggal yang dapat diharapkan adalah Keadilan sama ada
keadilan politik maupun keadilan ekonomi/kesejahteraan. Perekat ini perlu
dikelola dengan baik. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar 2 Sya'ban 1427 / 26 Agustus 2006
------------------------------------------
(*)
Makalah yang disajikan dalam Seminar Refleksi 61 Tahun Kemerdekaan yang
diselenggarakan oleh DPD ! Hizbut Tahrir Indonesia- Sulawesi Selatan
(**)
Anggota Majelis Pengkajian MUI Sulawesi Selatan

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 


=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke