BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
597. Para Homosex, Lesbian, Penganut Sex-Bebas
     Berlidung di bawah Payung HAM ???

Firman Allah: SYHR RMDHAN ALDZY ANZL FYH ALQURAN HDY LLNAS WBYNT MN ALHDY
WALFRQAN (S ALBQRt,    185), dibaca: Syahru ramadha-nal ladzi- unzila fiyhil
Qur-anu hudal linna-si wabayyina-tim minal huda- walfurqa-n (s. albaqarah),
artinya: Bulan Ramadhan yaitu di dalamnya (mulai) diturunkan Al Qura^n,
petunjuk bagi manusia, dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan Al Furqan
(2:185).

Nilai budaya yang bersumber dari akar historis sifatnya relatif, artinya
dapat bergeser, karena tergantung dari kesepakatan komunitas, sehingga
tidaklah segala-galanya. Masih ada di atasnya yaitu nilai universal, yang
sifatnya mutlak, karena bersumber dari Yang Maha Mutlak, itulah yang disebut
dengan nilai Al Furqan seperti termaktub dalam ayat (2:185). Oleh sebab itu
supaya nilai budaya itu tidak bergeser, ia harus larut ke dalam nilai Al
Furqan. Ini telah berlaku di negeri Minangkabau: Adat bersendi Syara',
Syara' bersendi KitabuLlah dan dinegeri Bugis Makassar: Pattuppu' I ri Ade'
E, Passanre' I ri Syara' E (bertumpu pada Adat, bersandar pada Syara'). Yang
dimaksud dengan syara' adalah nilai-nilai Syari'ah, yaitu Al Furqan.

***

Adalah menggembirakan bahwa Rancangan Undang Undang tentang Revisi KUHP yang
disusun oleh Departemen Kehakiman dan HAM, sumbernya mengadopsi hukum Islam,
hukum adat dan konvensi internasional.

Untuk jelasnya, berbeda dengan KUHP lama, di mana permukahan (overspel =
keliwat main, yaitu hubungan sexual yang dilakukan oleh dua orang yang
kedua-duanya berstatus isteri dan suami), hanya berupa delik aduan, maka di
dalam revisi KUHP hubungan sex-bebas adalah merupakan tindak pidana.
Perzinaan itu diatur secara rinci seperti berikut: Dalam Pasal 419 secara
rinci diatur bahwa permukahan dapat dipidana (bukan lagi cuma delik aduan),
jika laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan
dengan perempuan yang bukan istrinya atau sebaliknya (butir 1a dan 1b);
laki-laki yang tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan dengan
perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan, atau sebaliknya (butir 1c dan
1d). Terhadap laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam
perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, bisa dipidana sesuai Pasal 420
(1). Demikianlah Revisi KUHP ini melindungi gadis-gadis yang dibuat hamil
oleh laki-laki hidung belang. Secara khusus, di dalam revisi KUHP ini hidup
bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau dikenal sebagai kumpul
kebo juga sebagai tindak pidana baru. Masih seputar hubungan seksual, revisi
KUHP juga menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi perbuatan oral seks dan
sodomi. Dalam Pasal 423, tindakan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari
tindak pidana perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan
paling singkat 3 tahun.

Tidak lama setelah Menteri Kehakiman dan HAM diwawancarai oleh reporter
Belanda yang rupanya(?) penganut sex-bebas (free sex) dan homosex, di layar
TV sekelompok sangat kecil para homosex, lesbian, penganut sex-bebas
berunjuk gusi dan mengoceh meng-"copy paste" (menjiplak) wartawan Belanda
yang membikin gusar Menteri Kehakiman dan HAM, yang berbuntut sengketa
diplomatik. Wartawan Belanda yang rupanya(?) penganut sex-bebas (free sex)
dan homosex itu berbusa-buda mulutnya mengatakan bahwa jika hal-hal free-sex
dan homosex serta lebian itu dimasukkan dalam KUHP, berarti telah
mengorbankan hak asasi manusia dan negara dianggap terlalu jauh
mengintervensi wilayah yang bersifat pribadi (individual liberty). Para
aktivis HAM di Indonesia ini perlu angkat bicara untuk membersihkan HAM dari
nista yang dilontarkan oleh kelompok sangat kecil di layar TV itu yang
menjiplak ocehan teman sejawatnya dari wartawan Belanda itu.

Dari segi logika saja pendapat para penganut sex-bebas, homosex dan lesbian
itu dapat disungkurkan. Jika masalah tersebut dibiarkan mengambang, tidak
ada hukum yang mengaturnya secara tegas dan jelas, maka seperti dalam
kenyataan yang sering terjadi selama ini masyarakatlah yang menghukum
pelakunya secara main hakim sendiri beramai-ramai. Tentu pembaca masih ingat
beberapa tahun yang lalu guru besar politik-ekonomi Universitas
Northwestern, Amerika Serikat Prof Dr Jeffrey Winters lari terbirit-birit
meninggalkan Yogyakarta karena dihajar oleh beberapa orang karena Winters
berupaya melakukan sodomi. Jadi untuk mencegah masyarakat bermain hakim
sendiri secara beramai-ramai, maka sangat patut sex-bebas, homosex, lesbian
dan sodomi diberi sanksi oleh negara. Itu sama sekali bukan hal yang privat,
melainkan tidak mungkin publik tidak ikut melibatkan diri seperti kenyataan
yang disebutkan di atas itu. Betapa pula perbuatan sex-bebas, homosex,
lesbian dan sodomi menyebarkan penyakit yang sangat berbahaya yaitu Aids
yang diakibatkan oleh HIV yang belum ada suntikan penangkalnya dan secara
mekanis juga tidak bisa ditangkal, sebab pori-pori kondom lebih besar dari
virus HI (tanpa V lagi, sudah dituliskan kok kata virus sebelumnya).

Secara logika telah dibeberkan. Kalau secara nilai Mutlak Al Furqan, sudah
jelas sex-bebas adalah perbuatan kal an'am  (seperti binatang), sedangkan
sodomi adalah perbuatan lebih hina dari al an'am.(*) Jadi para homosex,
lesbian dan penganut sex-bebas hanya perawakannya seperti manusia, tetapi
tidak menyandang nilai kemanusiaan. Lalu bagaimana mungkin yang bukan
manusia berlindung di bawah payung HAM ??? WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 19 Oktober 2003
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
============================
(*)
Al Qur^an dan Bibel melukiskan bagaimana negeri para homosex/lesbian di
Sodom dan Gomorrah dibinasakan.

    FAKHDZTHM ALSHht MSYRQYN * FJ'ALNA 'ALYHA SAFLHA WAMTHRNA 'ALYHM hJARt
MN SJYL (S. ALhJR, 73,74,), dibaca: fa akhadzathumush shayhatu musyriqi-na *
fa ja'alna- 'alayha- sa-filaha- wa amtharna- 'alayhim hija-ratan min
Sijji-li  *  wa innaha- labisabi-lim muqi-m (s.alhijr). Maka ledakan keras
menyambar mereka itu waktu matahari terbit  *  Lalu Kami jadikan negeri
mereka yang di atas jadi di bawah (terbongkar) dan Kami hujani mereka dengan
batu dari tanah yang keras (15:73,74,).

    And Abraham got up early in the morning to the place where he stood
before the LORD * And he looked toward Sodom and Gomorrah, and toward all
the land of the plain, and beheld, and lo, the smoke of the country went up
as the smoke of the furnace (Genesis 19:27,28). Dan Ibrahim bangun pagi-pagi
sekali menuju ke tempat ia telah berdiri menghadap hadirat Tuhan * Dan ia
melihat ke arah Sodom dan Gomorrah, dan ke arah segenap tanah padang datar
itu, dan amboi, asap membubung naik dari negeri itu laksana asap dari
tungku.

    Demikianlah qissah yang diangkat dari Al Qur^an dan Bibel tentang
hancurnya Sodom dan Gomorrah yang penduduknya berdosa besar karena kejahatan
homosexual.

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 





=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke