BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
689. Memorandum of Understanding

The Memorandum of Understanding covers the following topics: governing of Aceh 
(including a law on the governing of Aceh, political participation, economy, 
and rule of law), human rights, amnesty and reintegration into society, 
security arrangements, establishment of the Aceh Monitoring Mission, and 
dispute settlement. The Government of Indonesia has invited the European Union 
and a number of ASEAN countries to carry out the tasks of the Aceh Monitoring 
Mission." (Press Release, Joint statement by the Government of Indonesia and 
the Free Aceh Movement (GAM), Helsinki, 17 July 2005)

Besok, tanggal 15 Agustus 2005, insya Allah, draft Memorandum of Understanding 
(MoU) akan ditandatangani di Helsinki. Sejak 27 Januari 2005 dimulailah 
perundingan informal antara NKRI dengan GAM sampai lima babak yang diakhiri 
pada tanggal 17 Juli 2005 di Helsinki. Pada hari itu telah diparaf draft MoU 
oleh ketua Juru Runding RI dan Ketua Juru Runding GAM.

Dengan adanya tsunami 26 Desember 2005, ternyata telah membuka pintu bagi 
penyelesaian konflik di Aheh. Baiklah kita kutip paragraf terakhir Seri 657, 
berjudul "Gempa Diikuti Tsunami, Isyarat Allah", bertanggal 2 Januari 2005, 
seperti berikut:

"Aceh perlu dibangun dari reruntuhan. Sejarah pertikaian politik dan senjata 
perlu dilupakan. Blok-blok psikologis ditepis, semuanya memfokuskan perhatian 
pada kerja berat, dan dana yang tidak sedikit sekitar Rp.10 triliun, serta 
makan waktu yang panjang untuk membangun Aceh kembali. Ya, semuanya, bukan 
orang Aceh saja tetapi seluruh rakyat Indonesia, rakyat sipil, birokrat, Polri, 
ABRI dan GAM. Darurat sipil dicabut disertai amnesti umum dan GAM mundur 
selangkah, menerima kenyataan Otonomi Khusus "Syari'at Islam" di Nanggroe Aceh 
Darussalam dalam pangkuan Republik Indonesia. Semoga isyarat Allah berupa 
tsunami itu dapat dihayati dengan baik, sehingga terciptalah damai di Aceh."

AlhamduliLlah, hal yang penting yang patut disyukuri dalam MoU itu ternyata GAM 
telah mundur selangkah, yaitu menerima kenyataan Otonomi Khusus "Syari'at 
Islam" di Nanggroe Aceh Darussalam dalam pangkuan Republik Indonesia.

Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat  22 
Juli 2005 berkata: Kalau yang menolak MoU Helsinki hanya satu partai artinya 80 
persen suara sudah menerima. Jadi selesai. Dan siapa yang tidak ingin damai, 
silakan ke Aceh sendiri untuk angkat senjata. Wapres rupanya mencium bau-bau 
tidak enak dari sementara golongan yang tidak senang terhadap MoU yang telah 
disepakati/diparaf itu. 

Dan bau tidak enak itu memperihatkan wajahnya, tatkala Ketua Umum DPP PDIP 
Megawati menunjukkan sikap negatifnya terhadap Kesepakatan Helsinki yang 
tertuang dalam MoU tersebut. Hal itu terbongkar ketika Megawati di hadapan 
peserta kursus reguler Lemhanas angkatan 38 di Gedung Lemhanas, Jalan Medan 
Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 28 juli 2005 telah melambungkan salto 
penentangannya terhadap MoU yang akan ditanda-tangani besok, insya-Allah, 15 
Agusutus 2005 tersebut. 

Penentangan PDIP terhadap MoU itu apapun alasannya mengingatkan kita pada waktu 
mulai diproses UU tentang otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 
Baiklah kita kutip dari Seri 474, bertanggal 13 Mei 2001. "PDIP menolak 
pemberlakuan Syari'at Islam dalam RUU Nanggroe Aceh Darusslam yang kini sedang 
dibahas dalam Pansus DPR. Demikian ditegaskan Sutjipto, Sekjen yang juga ketua 
fraksi PDIP di MPR, setelah menghadiri rapat tertutup PDIP yang dipimpin Ketua 
Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. RUU Nanggroe Aceh merupakan salah satu fokus 
utama pembahasan dalam rapat tertutup itu. Syari'at Islam di bumi Serambi Mekah 
itu katanya tidak sesuai dengan Pancasila dasar negara dan prinsip Negara 
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." Ada apa sebenarnya antara PDIP dengan Aceh?

***

Walaupun MoU itu belum diumumkan apa isinya, namum tidak dapat tidak dalam 
hasil kesepakatan Helsinki itu patut diduga tentu ada yang menyangkut masalah 
amandemen Undang Undang No.18/2001 atau Undang Undang No.31/2002, yaitu tentang 
hak partisipasi politik secara adil yang salah satunya melalui partai politik 
lokal di Aceh, maka mau tidak mau pihak DPR harus melakukan amandemen Undang 
Undang tersebut.

Tampaknya ada kartu kuat yang dimiliki oleh pihak Eksekutif dibanding kartu 
yang dimiliki pihak Legislatif terutama dari kelompok PDI-P yang menguasai 
sekitar 109 kursi di DPR ditambah dengan kolaborasinya dari PKB yang menduduki 
52 kursi. Apabila harus terjadi sampai pemungutan suara untuk meratifikasi MoU 
yang ditandatangani 15 Agustus 2005, dan amandemen Undang Undang No.18/2001 
atau Undang Undang No.31/2002, maka melihat secara teoritis pihak PDI-P dan PKB 
akan kalah dalam pemungutan suara. Dan hal ini telah diperhitungkan pihak 
Eksekutif, sehingga Jusuf Kalla berani menyatakan: Kalau yang menolak hanya 
satu partai artinya 80 persen suara sudah menerima. Jadi selesai. Dan siapa 
yang tidak ingin damai, silakan ke Aceh sendiri untuk angkat senjata, seperti 
yang telah ditulis di atas itu.

Firman Allah:
-- FAaDzA FRGhT FAaNShB . WALY RBK FARGhB (S. ALANSyRAh, 94:7,8), dibaca: 
faidza- faraghta fanshab . waila- rabbika faraghab, artinya: apabila engkau 
telah selesai (satu tahap), berupayalah (melanjutkannya) . Dan kepada Maha 
Pengaturmu berharaplah. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 14 Agustus 2005.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke