http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/27/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Sosialisasi Penghapusan Diskriminasi Perempuan Ditingkatkan JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) akan meningkatkan sosialisasi UU No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Sosialisasi tersebut dilakukan, terutama dilakukan kepada perempuan dari berbagai lapisan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta dalam dialog dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) tentang pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) di Jakarta, Selasa (26/7). Para peserta yang hadir dalam dialog tersebut, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan, lembaga yudikatif, legislatif, lembaga swadaya masyarakat, lembaga agama, sektor bisnis, dan media massa. Selain untuk memperingati 21 tahun ratifikasi CEDAW, dialog ini juga diselenggarakan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab negara dalam melaksanakan, memantau, serta mengevaluasi pelaksanaan CEDAW. Salah satu wujud pelaksanaan CEDAW yang pertama kali ditandatangani pada 24 Juli 1984 adalah dikeluarkannya Inpres No 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Menurut Human Report Development Report 2004, Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index/HDI) Indonesia pada 2002 adalah 65,8. Sementara Indeks Pembangunan Gender (Gender Related Development Index/GDI) pada tahun yang sama adalah 59,2. Kesenjangan antara HDI dengan GDI menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan sumber daya manusia belum sepenuhnya diikuti dengan keberhasilan pembangunan gender. Hal ini dapat dilihat juga dari nilai Partisipasi Perempuan (Gender Empowerment Measure/GEM) dalam bidang ekonomi, politik, dan pengambilan keputusan di Indonesia pada 2002 adalah 54,6. Dengan nilai tersebut Indonesia berada di urutan 33 dari 71 negara. Berkaitan dengan hal itu, Meutia Hatta mengingatkan perlunya penerapan prinsip kesetaraan dalam dunia kerja. Bentuk lain pelaksanaan CEDAW adalah disahkannya UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam UU ini, yang termasuk dalam KDRT adalah perbuatan yang berakibat penderitaan fisik, seksual, psikologis, serta penelantaran rumah tangga. Menurut Meutia, maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan saat ini disebabkan banyak faktor. Kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita di luar negeri, menurutnya terjadi karena banyak perusahaan penyalur tenaga kerja yang ilegal, sehingga persoalan tersebut sulit dituntaskan. Sedangkan tindak KDRT terjadi karena landasan pernikahan yang tidak kuat. "KDRT itu kebanyakan karena dasar pernikahan yang tidak kuat dan belum terealisasikannya hukum. Tapi sebenarnya UU itu alat untuk mengatasi. Jadi kalau bisa ya akhlaknya dulu diubah. Jadi kita mencari solusi pernikahannya tidak dengan kekerasan," papar Meutia. Sementara itu, Wakil United Nations Development Fund for Women (Unifem) Indonesia Sabina Lauber mengatakan diperlukan kerja sama yang baik antarberbagai pihak untuk mewujudkan segala hal yang dicita-citakan CEDAW. "Kerja sama yang baik antara KPP, LSM perempuan, lembaga yudikatif, legislatif, dan semua jajaran untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan," ungkap Sabina. (GC/A-16) Last modified: 27/7/05 [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/