http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/27/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Sosialisasi Penghapusan Diskriminasi Perempuan Ditingkatkan
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) akan meningkatkan 
sosialisasi UU No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan 
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Sosialisasi tersebut dilakukan, 
terutama dilakukan kepada perempuan dari berbagai lapisan masyarakat. 

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia 
Hatta dalam dialog dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) tentang 
pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination 
against Women (CEDAW) di Jakarta, Selasa (26/7). Para peserta yang hadir dalam 
dialog tersebut, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan, lembaga 
yudikatif, legislatif, lembaga swadaya masyarakat, lembaga agama, sektor 
bisnis, dan media massa. 

Selain untuk memperingati 21 tahun ratifikasi CEDAW, dialog ini juga 
diselenggarakan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab negara dalam 
melaksanakan, memantau, serta mengevaluasi pelaksanaan CEDAW. 

Salah satu wujud pelaksanaan CEDAW yang pertama kali ditandatangani pada 24 
Juli 1984 adalah dikeluarkannya Inpres No 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender 
dalam Pembangunan Nasional. 

Menurut Human Report Development Report 2004, Indeks Pembangunan Manusia (Human 
Development Index/HDI) Indonesia pada 2002 adalah 65,8. Sementara Indeks 
Pembangunan Gender (Gender Related Development Index/GDI) pada tahun yang sama 
adalah 59,2. Kesenjangan antara HDI dengan GDI menunjukkan bahwa keberhasilan 
pembangunan sumber daya manusia belum sepenuhnya diikuti dengan keberhasilan 
pembangunan gender. Hal ini dapat dilihat juga dari nilai Partisipasi Perempuan 
(Gender Empowerment Measure/GEM) dalam bidang ekonomi, politik, dan pengambilan 
keputusan di Indonesia pada 2002 adalah 54,6. Dengan nilai tersebut Indonesia 
berada di urutan 33 dari 71 negara. Berkaitan dengan hal itu, Meutia Hatta 
mengingatkan perlunya penerapan prinsip kesetaraan dalam dunia kerja. 

Bentuk lain pelaksanaan CEDAW adalah disahkannya UU No 23/2004 tentang 
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam UU ini, yang termasuk dalam KDRT 
adalah perbuatan yang berakibat penderitaan fisik, seksual, psikologis, serta 
penelantaran rumah tangga. 

Menurut Meutia, maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan saat ini 
disebabkan banyak faktor. Kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita di 
luar negeri, menurutnya terjadi karena banyak perusahaan penyalur tenaga kerja 
yang ilegal, sehingga persoalan tersebut sulit dituntaskan. Sedangkan tindak 
KDRT terjadi karena landasan pernikahan yang tidak kuat. "KDRT itu kebanyakan 
karena dasar pernikahan yang tidak kuat dan belum terealisasikannya hukum. Tapi 
sebenarnya UU itu alat untuk mengatasi. Jadi kalau bisa ya akhlaknya dulu 
diubah. Jadi kita mencari solusi pernikahannya tidak dengan kekerasan," papar 
Meutia. 

Sementara itu, Wakil United Nations Development Fund for Women (Unifem) 
Indonesia Sabina Lauber mengatakan diperlukan kerja sama yang baik 
antarberbagai pihak untuk mewujudkan segala hal yang dicita-citakan CEDAW. 
"Kerja sama yang baik antara KPP, LSM perempuan, lembaga yudikatif, legislatif, 
dan semua jajaran untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan 
perempuan," ungkap Sabina. (GC/A-16) 


Last modified: 27/7/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke