akibatnya belum masuk sudah keluar.
Wassalam
HMNA
- Original Message -
From: Anggi Y Utami [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, September 23, 2006 21:18
Subject: [wanita-muslimah] Sunat perempuan bahaya kah ? mohon pencerahan
Mohon pencerahan untuk artikel sbb
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya,
Khitan bagi perempuan ialah memotong sedikit bagian
kulit atau biji /
kelentit yang berada di atas farji. Dan menurut Sunnah
dalam memotongnya
tidak berlebih lebihan berdasarkan hadits di bawah
Mohon pencerahan untuk artikel sbb:
terima kasih sebelumnya
salam
aimee
www.mediaquran.com
Sunat Perempuan Timbulkan Komplikasi Psikoseksual
Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Sunat umumnya dialami oleh perempuan sejak
bayi hingga usia 9
tahun. Sunat menimbulkan komplikasi dari pendarahan