Ini satu contoh ajaran atau aturan kreasi para kyai/mullah/ulama yang 
diklaimnya sebagai Syari'at Islam, padahal bukan.

------------

Pasal 12
(3) Bagi calon pengantin yang tidak dapat membuktikan pandai baca huruf
Al-Quran dengan baik dan benar dihadapan PPN dan atau P3N sebagaimana
dimaksud pada pasal 10 ayat (2), maka pelaksanaan Nikahnya ditangguhkan
sampai yang bersangkutan pandai baca Al-Quran.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR : 6 TAHUN 2003


Kirim email ke