Ini satu contoh ajaran atau aturan kreasi para kyai/mullah/ulama yang diklaimnya sebagai Syari'at Islam, padahal bukan.
------------ Pasal 12 (3) Bagi calon pengantin yang tidak dapat membuktikan pandai baca huruf Al-Quran dengan baik dan benar dihadapan PPN dan atau P3N sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2), maka pelaksanaan Nikahnya ditangguhkan sampai yang bersangkutan pandai baca Al-Quran. PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR : 6 TAHUN 2003