Assalamu'alaikum.
Ada titipan pertanyaan dari teman yang sedang bimbang. Mohon pencerahannya.

Kinantaka
===========================================================

Dear teman-teman semua, mohon pencerahan untuk kasus yang sedang saya alami
ini.

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan sehari-hari, saya berinisiatif mencari
penghasilan di luar gaji yang sudah rutin saya terima dari kantor setiap
bulan. Sudah beberapa bulan ini saya melakukan aktifitas pekerjaan tambahan
yang masih agak mengganjal di hati saya.

Salah satu Job Desc pekerjaan saya adalah, mengunjungi pelanggan yang ada di
daerah Jakarta, kebetulan pekerjaan saya adalah sebagai sales
marketing. Sementara kantor saya bekerja berada di daerah Bogor. Hampir
setiap seminggu sekali, saya pergi ke daerah Jakarta untuk suatu keperluan
pekerjaan, selalu menggunakan mobil fasilitas kantor dan ditemani seorang
Sopir. Nah, setelah menyelesaikan urusan kantor, saya hampir pasti selalu
mampir ke tempat lain, yaitu di daerah Jakarta Selatan untuk membeli barang
yang nantinya akan saya jual kembali di Bogor. Otomatis saya menggunakan
fasilitas dari kantor untuk menuju ke Jakarta Selatan tersebut (bensin, tol,
sopir dan waktu). Padahal, urusan kantor saya seringnya ke daerah Jakarta
Utara.

Bagaimana menurut pendapat teman-teman semua? Apakah yang saya lakukan ini
diperbolehkan atau termasuk korupsi?

Terima kasih.
Irma Setiowati


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke