Undangan Kongkow Bareng Gus Dur Soal Pembebasan Muchdi

Salam,

Acara rutin Kongkow Bareng Gus Dur besok Sabtu 3 Januari 2009 akan membahas 
dibebaskannya Muchdi Pr di Pengadilan Jakarta Selatan. Kordinator Kontras Usman 
Hamid akan menemani Gus Dur berbincang-bincang tentang masa depan kasus 
pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. 

Untuk itu kami mengundang anda, dan teman-teman media untuk hadir dalam acara 
tersebut besok di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu No 68H Jakarta pukul 10.00 WIB

Untuk anda yang berada di kawasan Jabodetabek, acara ini disiarkan secara 
langsung oleh Green Radio 89.2 FM

Salam

Mohamad Guntur Romli

===========

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/02/headline/krn.20090102.152537.id.html

Aktivis Ungkap Empat Penyebab Bebasnya Muchdi

Deputi Koordinator Human Rights Working
Group, Chairul Anam, mensinyalir ada empat unsur penyebab bebasnya
Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan Munir.


JAKARTA--Deputi Koordinator Human
Rights Working Group, Chairul Anam, mensinyalir ada empat unsur
penyebab bebasnya Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan Munir.
Keempat hal itu meliputi aspek dendam, surat, uang, dan call data record yang 
tidak ditelusuri serius oleh majelis hakim.

"Aspek dendam, hakim tidak mempertanyakan kenapa Muchdi
mempunyai dendam terhadap Munir. Dendam itu yang harus dibuktikan,"
kata Chairul di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan kemarin. Menurut dia, Badan Intelijen Negara sudah punya
rencana terhadap Munir. Sejak 1998, kata dia, "Suciwati yang tengah
mengandung saja pernah diintimidasi. Itu dibuktikan dari keterangan
saksi anggota Komando Pasukan Khusus."

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu,
membebaskan Muchdi, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, dalam kasus
pembunuhan Munir. Mereka berpendapat jaksa tak dapat membuktikan
dakwaannya, baik primer maupun subsider. Berkaitan dengan aspek surat, Chairul 
melanjutkan, kejanggalan
terlihat dari tidak adanya penelusuran yang cukup terhadap paspor
Muchdi yang menyatakan ia berada di Malaysia. "Tiba-tiba hakim menulis,
paspor itu sah adanya," kata dia.

Mengenai masalah uang, menurut Chairul, terpidana kasus Munir,
Pollycarpus, disebutkan pernah diberi uang oleh Muchdi sebanyak dua
kali lewat Budi Santoso. Namun, majelis hakim menyatakan kesaksian Budi
tidak memiliki nilai, dan justru mengambil kesaksian Pollycarpus yang
mengaku tidak pernah diberi. "Padahal Pollycarpus dipidana karena
peristiwa tersebut," kata Chairul.

Adapun terkait dengan call data record, masih menurut
Chairul, majelis hakim sendiri mementahkan pembicaraan yang diduga
terjadi antara Pollycarpus dan Muchdi. Alasannya, tak ada saksi yang
memperkuat perbincangan tersebut. Padahal, kata Anam, "Muchdi pernah
mengakui kebenaran nomor handphone-nya, juga alamat rumahnya."

Sementara itu, Soeripto, Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan
Perwakilan Rakyat, menilai bebasnya Muchdi akibat dakwaan jaksa dan
alat bukti yang diajukan tidak kuat. "Jaksa kurang profesional,"
katanya saat dihubungi Tempo kemarin, "Penyiapan dakwaan dan alat bukti harus 
lebih teliti. Jangan sampai hal itu terulang." DIANING SARI | EKO ARI | RONALD 
| ELIK | DWI WIYANA
http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=822
PUTUSAN  BEBAS MUCHDI :

  Intervensi  Sistematis dalam Pengadilan Muchdi
Komite Solidaritas Aksi untuk Munir mempertanyakan
kredibilitas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan yang membebaskan
Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa pembunuh Munir. Putusan ini telah
melukai rasa keadilan dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam
menegakkan hukum dan HAM.

Kami menengarai putusan ini sarat intervensi
politik. Kami mengkawatirkan jaksa penuntut umum dan majelis hakim
bekerja dibawah tekanan berbagai pihak yang berkuasa sehingga
independensi dan objektivitas pengadilan dengan mudah digadaikan.
Ironis, karena berdasarkan hasil pemantauan persidangan yang kami
lakukan, telah terurai benang merah keterlibatan Muchdi PR selaku
penggerak/penganjur atas terbunuhnya Munir. Majelis hakim telah dengan
sengaja bersikap parsial dengan memilih fakta-fakta yang menjadi
pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Beberapa  catatan kami terhadap proses persidangan ini adalah sebagai berikut :

Pertama, sejak awal jaksa penuntut umum
telah membuat dakwaan dan tuntutan yang lemah. JPU memasukan motif
pembunuhan dalam dakwaan dan sejak awal politik penuntutan telah
cidera, dengan hanya 15 tahun.

Kedua, fakta-fakta di persidangan
membuktikan adanya operasi intelejen illegal yang juga melibatkan
beberapa anggota BIN. Sebagai bagian dari operasi intelejen, tentunya
berbagai tindakan kejahatan dibuat secara tertutup sehingga bukti-bukti
petunjuk yang ada seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk membuka
kebenaran.

Ketiga, pembunuhan Munir merupakan kasus
konspirasi. Namun metode pembuktian yang dilakukan oleh Majelis hakim
tidak dengan cermat meneliti keterlibatan berbagai pihak tersebut untuk
menarik jelas rangkaian konspirasi pembunuhan ini. Seharusnya
pemeriksaan, pembuktian dan pembuatan putusan didasarkan pada fakta
adanya konspirasi ini. Hakim hanya menilai fakta-fakta yang terungkap
di pengadilan secara konvensional dan menutup mata terhadap jalinan
rangkaian fakta yang menunjukan adanya konspirasi tersebut. Akibatnya
seluruh peristiwa seakan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri dan
tidak saling berkaitan.

Keempat, dari pertimbangan putusan terbukti
adanya keterlibatan BIN yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Hal
ini dapat menjadi titik tolak untuk mencari lebih lanjut akar
penyelahgunaan kekuasaan untuk melakukan pembunuhan terencana kepada
Munir. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik
merupakan pelanggaran hukum. Sehingga harus ada sanksi tegas bagi
pelakunya.

Kelima, Majelis hakim membiarkan
berlangsungnya suasana persidangan yang intimidatif. Penarikan
kesaksian dari beberapa anggota BIN dengan alasan yang sama dan seragam
semestinya menjadi pertimbangan hakim untuk menggali lebih lanjut
penyebab penarikan kesaksian tersebut. Ditengarai intervensi dan
ancaman kepada para saksi membuat para saksi menjadi menarik
kesaksiannya.

Kami meminta Jaksa Angung untuk memastikan kasasi
dijalankan dengan kembali menggali fakta-fakta yang telah terungkap di
persidangan secara memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan terdakwa lainnya, Pollycarpus dan Indera Setiawan.

Secara khusus kami meminta Presiden untuk memberikan
perhatian penuh atas perkembangan kasus ini. Pemerintah SBY harus
memanfaatkan waktu di akhir pemerintahannya untuk menepati janjinya ini.

Masyarakat telah cukup dewasa untuk memahami carut
marutnya dunia peradilan Indonesia. Dunia internasional juga mengawal
proses ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam melindungi HAM.
The test of our history akan menjadi sejarah gelap jika bangsa
ini terus dikukung oleh kuasa yang tak terjamah hukum. Putusan PN
Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi bukanlah akhir dari perjalanan
pengungkapan kebenaran atas kasus pembunuhan Munir.
Jakarta, 1  Januari 2009 
 
Komite  Solidaritas Aksi untuk Munir (KASUM




      ____________________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke