Undangan Kongkow Bareng Gus Dur Soal Pembebasan Muchdi Salam,
Acara rutin Kongkow Bareng Gus Dur besok Sabtu 3 Januari 2009 akan membahas dibebaskannya Muchdi Pr di Pengadilan Jakarta Selatan. Kordinator Kontras Usman Hamid akan menemani Gus Dur berbincang-bincang tentang masa depan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. Untuk itu kami mengundang anda, dan teman-teman media untuk hadir dalam acara tersebut besok di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu No 68H Jakarta pukul 10.00 WIB Untuk anda yang berada di kawasan Jabodetabek, acara ini disiarkan secara langsung oleh Green Radio 89.2 FM Salam Mohamad Guntur Romli =========== http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/02/headline/krn.20090102.152537.id.html Aktivis Ungkap Empat Penyebab Bebasnya Muchdi Deputi Koordinator Human Rights Working Group, Chairul Anam, mensinyalir ada empat unsur penyebab bebasnya Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan Munir. JAKARTA--Deputi Koordinator Human Rights Working Group, Chairul Anam, mensinyalir ada empat unsur penyebab bebasnya Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan Munir. Keempat hal itu meliputi aspek dendam, surat, uang, dan call data record yang tidak ditelusuri serius oleh majelis hakim. "Aspek dendam, hakim tidak mempertanyakan kenapa Muchdi mempunyai dendam terhadap Munir. Dendam itu yang harus dibuktikan," kata Chairul di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan kemarin. Menurut dia, Badan Intelijen Negara sudah punya rencana terhadap Munir. Sejak 1998, kata dia, "Suciwati yang tengah mengandung saja pernah diintimidasi. Itu dibuktikan dari keterangan saksi anggota Komando Pasukan Khusus." Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu, membebaskan Muchdi, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, dalam kasus pembunuhan Munir. Mereka berpendapat jaksa tak dapat membuktikan dakwaannya, baik primer maupun subsider. Berkaitan dengan aspek surat, Chairul melanjutkan, kejanggalan terlihat dari tidak adanya penelusuran yang cukup terhadap paspor Muchdi yang menyatakan ia berada di Malaysia. "Tiba-tiba hakim menulis, paspor itu sah adanya," kata dia. Mengenai masalah uang, menurut Chairul, terpidana kasus Munir, Pollycarpus, disebutkan pernah diberi uang oleh Muchdi sebanyak dua kali lewat Budi Santoso. Namun, majelis hakim menyatakan kesaksian Budi tidak memiliki nilai, dan justru mengambil kesaksian Pollycarpus yang mengaku tidak pernah diberi. "Padahal Pollycarpus dipidana karena peristiwa tersebut," kata Chairul. Adapun terkait dengan call data record, masih menurut Chairul, majelis hakim sendiri mementahkan pembicaraan yang diduga terjadi antara Pollycarpus dan Muchdi. Alasannya, tak ada saksi yang memperkuat perbincangan tersebut. Padahal, kata Anam, "Muchdi pernah mengakui kebenaran nomor handphone-nya, juga alamat rumahnya." Sementara itu, Soeripto, Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, menilai bebasnya Muchdi akibat dakwaan jaksa dan alat bukti yang diajukan tidak kuat. "Jaksa kurang profesional," katanya saat dihubungi Tempo kemarin, "Penyiapan dakwaan dan alat bukti harus lebih teliti. Jangan sampai hal itu terulang." DIANING SARI | EKO ARI | RONALD | ELIK | DWI WIYANA http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=822 PUTUSAN BEBAS MUCHDI : Intervensi Sistematis dalam Pengadilan Muchdi Komite Solidaritas Aksi untuk Munir mempertanyakan kredibilitas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa pembunuh Munir. Putusan ini telah melukai rasa keadilan dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan HAM. Kami menengarai putusan ini sarat intervensi politik. Kami mengkawatirkan jaksa penuntut umum dan majelis hakim bekerja dibawah tekanan berbagai pihak yang berkuasa sehingga independensi dan objektivitas pengadilan dengan mudah digadaikan. Ironis, karena berdasarkan hasil pemantauan persidangan yang kami lakukan, telah terurai benang merah keterlibatan Muchdi PR selaku penggerak/penganjur atas terbunuhnya Munir. Majelis hakim telah dengan sengaja bersikap parsial dengan memilih fakta-fakta yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Beberapa catatan kami terhadap proses persidangan ini adalah sebagai berikut : Pertama, sejak awal jaksa penuntut umum telah membuat dakwaan dan tuntutan yang lemah. JPU memasukan motif pembunuhan dalam dakwaan dan sejak awal politik penuntutan telah cidera, dengan hanya 15 tahun. Kedua, fakta-fakta di persidangan membuktikan adanya operasi intelejen illegal yang juga melibatkan beberapa anggota BIN. Sebagai bagian dari operasi intelejen, tentunya berbagai tindakan kejahatan dibuat secara tertutup sehingga bukti-bukti petunjuk yang ada seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk membuka kebenaran. Ketiga, pembunuhan Munir merupakan kasus konspirasi. Namun metode pembuktian yang dilakukan oleh Majelis hakim tidak dengan cermat meneliti keterlibatan berbagai pihak tersebut untuk menarik jelas rangkaian konspirasi pembunuhan ini. Seharusnya pemeriksaan, pembuktian dan pembuatan putusan didasarkan pada fakta adanya konspirasi ini. Hakim hanya menilai fakta-fakta yang terungkap di pengadilan secara konvensional dan menutup mata terhadap jalinan rangkaian fakta yang menunjukan adanya konspirasi tersebut. Akibatnya seluruh peristiwa seakan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan. Keempat, dari pertimbangan putusan terbukti adanya keterlibatan BIN yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat menjadi titik tolak untuk mencari lebih lanjut akar penyelahgunaan kekuasaan untuk melakukan pembunuhan terencana kepada Munir. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan pelanggaran hukum. Sehingga harus ada sanksi tegas bagi pelakunya. Kelima, Majelis hakim membiarkan berlangsungnya suasana persidangan yang intimidatif. Penarikan kesaksian dari beberapa anggota BIN dengan alasan yang sama dan seragam semestinya menjadi pertimbangan hakim untuk menggali lebih lanjut penyebab penarikan kesaksian tersebut. Ditengarai intervensi dan ancaman kepada para saksi membuat para saksi menjadi menarik kesaksiannya. Kami meminta Jaksa Angung untuk memastikan kasasi dijalankan dengan kembali menggali fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan secara memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya, Pollycarpus dan Indera Setiawan. Secara khusus kami meminta Presiden untuk memberikan perhatian penuh atas perkembangan kasus ini. Pemerintah SBY harus memanfaatkan waktu di akhir pemerintahannya untuk menepati janjinya ini. Masyarakat telah cukup dewasa untuk memahami carut marutnya dunia peradilan Indonesia. Dunia internasional juga mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam melindungi HAM. The test of our history akan menjadi sejarah gelap jika bangsa ini terus dikukung oleh kuasa yang tak terjamah hukum. Putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi bukanlah akhir dari perjalanan pengungkapan kebenaran atas kasus pembunuhan Munir. Jakarta, 1 Januari 2009 Komite Solidaritas Aksi untuk Munir (KASUM ____________________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]