The legislation would forbid face-covering Muslim veils such as the niqab or 
burqa in all public places in France, even in the street. It calls for euro150 
($185) fines or citizenship classes for women who run afoul of the law, and in 
some cases both.

http://news.yahoo.com/s/ap/20100706/ap_on_re_eu/eu_france_forbidding_the_veil

================================
Koment saya;
Saya setuju sekali kalau Niqab dan burqa di haramkan,karena alasan keamanan dan 
menakutkan kpd masarakat.

Setiap yang menakutkan atau membuat masarakat tidak aman,bukan karena 
idilogy,tapi karena bom2 bunuh diri harus di larang, seperti yg dilakukan oleh 
wanita2 mellitan di Iraq,afganistan dan Pakistan.

Setiap wanita muslimah wajib mentaati undang2 pemerintah, haram membrontak. 
Satu jalan bagi wanita2 Burqa dan Niqab adalah pindah ke negara2 yg bisa 
menerima niqab atau Burqah.

Ajaran2 Islam itu bukan menakutkan masarakat, tapi membuat masarakat jadi aman. 
Dgn kata lain pakaian wanita Burqa atau Niqab itu bukanlah ajaran Islam, tapi 
salah interpreatsi oleh ulama2 islam Fundamentalis wahabi-salafy.

Salam





Kirim email ke