Ralat: Pada kalimat terakhir tetulis: Kalau di Kabupaten Bulukumba dalam rangka "self help" pencuri ternak yang tertangkap basah "dimassa". Kalau mau tahu apa arti "dimassa", tanyalah penduduk Kabupaten tsb apa arti "nimassa". Seharusnya: Kalau di Kabupaten Je'ne'ponto dalam rangka "self help" pencuri ternak yang tertangkap basah "dimassa". Kalau mau tahu apa arti "dimassa", tanyalah penduduk Kabupaten tsb apa arti "nimassa".
----- Original Message ----- From: Tana Doang To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, April 15, 2008 8:48 AM Subject: Tambahan <= Re: [wanita-muslimah] Digaungkan Gerakan Potong Tangan Koruptor Pada Minggu 18 November 2007 lalu, 20 kades di Kecamatan Gantarang, sepakat memberlakukan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian. Langkah ini diambil lantaran masyarakat resah dengan aksi pencurian yang marak terjadi di wilayahnya. Nyaris setiap malam, ada saja hewan ternak maupun kendaraan warga yang disatroni maling. Sementara, jajaran kepolisian tidak pernah menangkap pelaku pencurian. Selain pencurian, 20 kepala desa itu juga sepakat memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku judi dan penikmat minuman keras. Kepala Desa Padang, Andi Rukman, diangkat sebagai Koordinator Forum Massa Peduli Kamtibmas Pallawa Lipu di Kecamatan Gantarang. Desa yang dipimpin Rukman adalah desa percontohan syariat Islam. Kalau di Kabupaten Bulukumba dalam rangka "self help" pencuri ternak yang tertangkap basah "dimassa". Kalau mau tahu apa arti "dimassa", tanyalah penduduk Kabupaten tsb apa arti "nimassa". Salam La Tando (MQ) ----- Original Message ----- From: Tana Doang To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, April 15, 2008 8:29 AM Subject: [wanita-muslimah] Digaungkan Gerakan Potong Tangan Koruptor Digaungkan Gerakan Potong Tangan Koruptor (15 Apr 2008) JAKARTA---Koruptor yang ditangkap dan ditahan KPK belum tentu kapok. Meski sudah beberapa kali koruptor diringkus, masyarakat tak juga jera. Oleh karena itu, beberapa elemen gerakan kemarin merumuskan gerakan potong tangan bagi koruptor di Indonesia. "Kami sudah berkirim surat kepada SBY, tapi belum ditanggapi. Jadi, akan kami kirim lagi besok ( hari ini)," ujar koordinator gerakan Fauzan Al Anshory, Senin, 14 April. Surat itu berisi permohonan agar SBY mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang membolehkan berdirinya Mahkamah Syariah di Indonesia. Mahkamah itulah yang akan melakukan pengadilan bagi koruptor dan para penerima suap. "Hukum potong tangan itu tidak melanggar hak asasi manusia karena sebenarnya kejahatan yang dilakukan para koruptor jauh lebih berat," kata Fauzan. Jaringan yang sudah dibangun gerakan ini meliputi Aceh, Sumatera, seluruh pulau Jawa, dan Sulawesi. "Kami keliling terus, hanya tinggal Bali dan Papua yang belum ada (perwakilan)," ujarnya. Mantan Direktur Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia itu optimistis jika potong tangan dilakukan korupsi di Indonesia akan hilang dalam waktu singkat. "Negara juga tidak perlu mengeluarkan dana jutaan rupiah untuk memberi makan tahanan korupsi. Lagipula, setelah mereka lepas kemungkinan akan berbuat lagi. Bahkan lebih canggih," katanya. Dalam hitungannya, pemerintah dalam hal ini Depkumham butuh dana Rp8000 per sekali makan bagi tahanan. Jika terpidana korupsi divonis 10 tahun saja maka Depkumham harus mengeluarkan danaRp8.000 x 3 kali makan x 10 tahun x 365 hari. Totalnya, Rp87.600.000. "Itu untuk satu koruptor, kalau semakin banyak negara makin boros padahal uangnya bisa digunakan bagi subsidi rakyat miskin," katanya. Setiap hari Jumat, Fauzan dan kawan-kawannya bertemu di gedung Korps Alumni HMI di Jalan Madiun, Jakarta Pusat. "Kami diskusi soal aplikasi hukum ini, dan menyusun strategi agar bisa diterima semua kalangan," katanya. Dia mengilustrasikan, jika seorang koruptor dipotong satu tangannya, maka negara wajib mengobati sampai sembuh. "Tapi, diumumkan secara luas bahwa si X telah dipotong tangannya karena korupsi. Jadi efek jeranya nyata," katanya. Direktur Lembaga Kajian Syariah itu mencontohkan hukum cambuk bagi pezina yang sudah dilakukan di Aceh. "Efektif karena menimbulkan efek malu," katanya. Apakah berarti mengganti KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana)? Fauzan membantah. "Tidak perlu pakai KUHAP. Buktinya, sekarang KPK juga memakai undang-undang pemberantasan korupsi. Kalau nanti Mahkamah Syariah disetujui sudah ada aturan bakunya," katanya. Fauzan yakin gerakannya akan semakin banyak mendapat simpati. "Kami tidak mencari sensasi. Buktinya sekarang KPK gagal menimbulkan efek jera, sudah ada anggota KY (Irawady Joenoes) ditahan, jaksa (Urip Tri Gunawan) ditahan, ternyata wakil rakyat ( Amin Nasution) juga masih saja ikut-ikutan," katanya. (rdl) [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]