Sekolah Dan Pengacara Bersengketa Soal Perzinahan
  www.bantenlink.com
   
  Serang  - Efriyanto, Dosen dan Pembela Umum pada Lembaga Konsultasi dan 
Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 
(Untirta) Banten mengatakan, Melati (nama samaran) Kelas XII/IPS-2 SMAN 1 
Jayanti Kabupaten Tanggerang, dikeluarkan oleh sekolahnya, karena diperkosa 
oleh temannya.
  Oleh : Lulu Jamaludin
  Hal itu dikatakan Efriyanto didampingi dua rekan sejawatnya, Ridwan dan Ferry 
Faturokhman, serta kakak kandung korban, Agus, di Kampus Untirta Serang, Senin 
( 7/4). “ Ia dikeluarkan dari sekolahnya, padahal ia diperkosa, dan saya 
menjadi kuasa hukumnya, “ katanya.
  Korban dikeluarkan dari sekolah dengan berbagai macam pertimbangan, 
diantaranya hasil pernyataan sikap dari para guru dan dan pernyataan sikap dari 
para murid-murid (siswa) yang di sekolahnya. “ Padahal sebelumnya, korban juga 
diskor selama sepuluh hari, “ ujar Efri.
  Efriyanto dan dua rekannya menilai, tindakan yang dilakukan SMAN 1Jayanti 
terhadap korban sudah diluar batas danmelanggar hak asasi serta undang-undang. 
Oleh karena itu pihaknya perkara tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan 
Kabupaten Tanggerang  yang bernomor surat 01./Lap-Muj./IV/2008.
  Laporan tersebut berisikan tentang kronologis kejadian pemerkosaan korban, 
serta undang-undang yang dilanggar pihak sekolah karena memecat korban dari 
sekolah.” Meskipun pihak sekolah mempunyai beban sekolah atas kejadian 
tersebut, namun sebaiknya tindakan yuridis jangan dilakukan terburu-buru, “ 
ujarnya.
  Sekolah menilai korban dikeluarkan karena melakukan zina dengan temannya, 
padahal sebenarnya adalah korban perkosaan. Padahal menurut Efri, yang namanya 
zina itu bedasarkan pasal 284 KUHP, bila dilakukan oleh laki-laki yang beristri 
berbuat zina dengan perempuan lain yang bukan istyrinya “ Inikan, dalam kasus 
ini,kedua belah pihak tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, “ 
ucapnya.
  Yang lebih mendasar menurutnya, tindakan sekolah tersebut sebagai pelanggaran 
Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 1 dan 2,serta melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP jo 
pasal 315 KUHP. Bahkan perbuatan itu juga tergolong Beshicking dari kepala 
sekolah ( pejabat administrasi Negara ), “ Sehingga layak dapat dilakukan 
gugatan melalui PTUN, “ ucapnya.
  Atas dasar itulah, pihaknya medesak agar SMAN 1 Jayanti mengambil langkah pro 
aktif dan komunikatif agar segera mencabut atau menganulir keputusan 
mengeluarkan korban dari sekolah. “ Apalagi korban notabene sebagai siswi 
teladan (berprestasi), dan mendapat rangking disekolahnya, “ katanya. 
  Mengenai kronologis pemerkosaan, Efriyanto menjelaskan, pada 28 Februari 2008 
datang Karsim alias Acim kerumah korban dan mengajak ke rumah teman korban 
Nuriah. Setelah diijinkan oleh orang tuanya, korban berangkat bersama Acim.
  Akan tetapi dalam perjalanan, Acim beralih tujuan, membawa korban ke tempat 
yang sepi, lalu mengajak serta membujuk rayu serta memaksa korban untuk 
melakukan hubnungan badan. Karena takut pada paksaan korban yang sedang mabuk, 
korban terpaksa melayani.
  Perbuatan tersebut diketahui penduduk sekitar lokasi tempat korban diperkosa, 
akhirnya keduanya dibawa kepada kedua orang tuanya masing-masing. Setelah 
mengadakan musywarah, orang tua pelaku pemerkosaan berjanji akan bertanggung 
jawab atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, baik secara moril ataupun 
materil.
  Secara kebetulan, pihak sekolah korban mengetahui kejadian tersebut, 
mengeluarkan korban dari sekolahnya. Yang sebelumnya memanggil orang tua korban 
serta memberikan skor selama sepuluh hari.
  Akibat diperkosa dan dikeluarkan dari sekolah, menururt Agus, kaka kamdung 
korban, korban dalam keadaan tertekan, serta selalu menangis. Karena merasa 
nasibnya sangat jelek. “ sudah diperkosa, dikeluarkan dari sekolah lagi.” Kata 
Agus.
  Agus dan kuasa hukum adiknya mendesak, agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten 
menindaklanjuti apa yang dilaporkan kuasa hukunya. “ Yah saya juga minta, agar 
pihak sekolah maua menerimanya kembali, “ ujar Agus.
  Juga ia harapkan, agar pelaku pemerkosaan menikahi adik kandungnya, meskipun 
adiknya tidak mencintai pelaku pemerkosaan tersebut. “ saya juga minta, pelaku 
menikahi adik saya, “ ujar Agus. (*)
   
   
  Hotline : Tisna 081.867.9922

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke