Sekolah Dan Pengacara Bersengketa Soal Perzinahan www.bantenlink.com Serang - Efriyanto, Dosen dan Pembela Umum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten mengatakan, Melati (nama samaran) Kelas XII/IPS-2 SMAN 1 Jayanti Kabupaten Tanggerang, dikeluarkan oleh sekolahnya, karena diperkosa oleh temannya. Oleh : Lulu Jamaludin Hal itu dikatakan Efriyanto didampingi dua rekan sejawatnya, Ridwan dan Ferry Faturokhman, serta kakak kandung korban, Agus, di Kampus Untirta Serang, Senin ( 7/4). “ Ia dikeluarkan dari sekolahnya, padahal ia diperkosa, dan saya menjadi kuasa hukumnya, “ katanya. Korban dikeluarkan dari sekolah dengan berbagai macam pertimbangan, diantaranya hasil pernyataan sikap dari para guru dan dan pernyataan sikap dari para murid-murid (siswa) yang di sekolahnya. “ Padahal sebelumnya, korban juga diskor selama sepuluh hari, “ ujar Efri. Efriyanto dan dua rekannya menilai, tindakan yang dilakukan SMAN 1Jayanti terhadap korban sudah diluar batas danmelanggar hak asasi serta undang-undang. Oleh karena itu pihaknya perkara tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggerang yang bernomor surat 01./Lap-Muj./IV/2008. Laporan tersebut berisikan tentang kronologis kejadian pemerkosaan korban, serta undang-undang yang dilanggar pihak sekolah karena memecat korban dari sekolah.” Meskipun pihak sekolah mempunyai beban sekolah atas kejadian tersebut, namun sebaiknya tindakan yuridis jangan dilakukan terburu-buru, “ ujarnya. Sekolah menilai korban dikeluarkan karena melakukan zina dengan temannya, padahal sebenarnya adalah korban perkosaan. Padahal menurut Efri, yang namanya zina itu bedasarkan pasal 284 KUHP, bila dilakukan oleh laki-laki yang beristri berbuat zina dengan perempuan lain yang bukan istyrinya “ Inikan, dalam kasus ini,kedua belah pihak tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, “ ucapnya. Yang lebih mendasar menurutnya, tindakan sekolah tersebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 1 dan 2,serta melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP jo pasal 315 KUHP. Bahkan perbuatan itu juga tergolong Beshicking dari kepala sekolah ( pejabat administrasi Negara ), “ Sehingga layak dapat dilakukan gugatan melalui PTUN, “ ucapnya. Atas dasar itulah, pihaknya medesak agar SMAN 1 Jayanti mengambil langkah pro aktif dan komunikatif agar segera mencabut atau menganulir keputusan mengeluarkan korban dari sekolah. “ Apalagi korban notabene sebagai siswi teladan (berprestasi), dan mendapat rangking disekolahnya, “ katanya. Mengenai kronologis pemerkosaan, Efriyanto menjelaskan, pada 28 Februari 2008 datang Karsim alias Acim kerumah korban dan mengajak ke rumah teman korban Nuriah. Setelah diijinkan oleh orang tuanya, korban berangkat bersama Acim. Akan tetapi dalam perjalanan, Acim beralih tujuan, membawa korban ke tempat yang sepi, lalu mengajak serta membujuk rayu serta memaksa korban untuk melakukan hubnungan badan. Karena takut pada paksaan korban yang sedang mabuk, korban terpaksa melayani. Perbuatan tersebut diketahui penduduk sekitar lokasi tempat korban diperkosa, akhirnya keduanya dibawa kepada kedua orang tuanya masing-masing. Setelah mengadakan musywarah, orang tua pelaku pemerkosaan berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, baik secara moril ataupun materil. Secara kebetulan, pihak sekolah korban mengetahui kejadian tersebut, mengeluarkan korban dari sekolahnya. Yang sebelumnya memanggil orang tua korban serta memberikan skor selama sepuluh hari. Akibat diperkosa dan dikeluarkan dari sekolah, menururt Agus, kaka kamdung korban, korban dalam keadaan tertekan, serta selalu menangis. Karena merasa nasibnya sangat jelek. “ sudah diperkosa, dikeluarkan dari sekolah lagi.” Kata Agus. Agus dan kuasa hukum adiknya mendesak, agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten menindaklanjuti apa yang dilaporkan kuasa hukunya. “ Yah saya juga minta, agar pihak sekolah maua menerimanya kembali, “ ujar Agus. Juga ia harapkan, agar pelaku pemerkosaan menikahi adik kandungnya, meskipun adiknya tidak mencintai pelaku pemerkosaan tersebut. “ saya juga minta, pelaku menikahi adik saya, “ ujar Agus. (*) Hotline : Tisna 081.867.9922
--------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers