Dear rekan-rekan seperjuangan yogya free
Saya telah membaca sebuah artikel tentang etikal hacker, yg berisi kurang lebih, melakukan penetrasi pada suatu system adalah legal bila memiliki izin dari pemilik system. Pertanyaannya : Apakah bila kita melakukan penetrasi terhadapa suatu system tanpa persetujuan pemilik system / pemilik system tidak mengetahuinya adalah illegal? tapi kita tidak merusak system tersebut hanya menerobos keamanannya saja dan meninggalkan pesan bahwa system telah di hack, untuk mendapatkan informasi ttg celah keamanan bisa menghubungi email berikut. Apakah itu illegal atau tidak ? Mohon Informasinya Thanks