Dear rekan-rekan seperjuangan yogya free

 

Saya telah membaca sebuah artikel tentang etikal hacker, yg berisi kurang
lebih, melakukan penetrasi pada suatu system adalah legal bila memiliki izin
dari pemilik system. Pertanyaannya :

 

Apakah bila kita melakukan penetrasi terhadapa suatu system tanpa
persetujuan pemilik system / pemilik system tidak mengetahuinya adalah
illegal?  tapi kita tidak merusak system tersebut hanya menerobos
keamanannya saja dan meninggalkan pesan bahwa system telah di hack, untuk
mendapatkan informasi ttg celah keamanan bisa menghubungi email berikut.
Apakah itu illegal atau tidak ? 

 

Mohon Informasinya

Thanks

Kirim email ke