[ copy darat dilaksanakan 4-5 Januari 2003, lihat footer Milis anggota ]

On Mon, 30 Dec 2002, Syafril Hermansyah wrote:

> > CEO :
> > 
> > - Membayar gaji pegawai, asuransi, tunjangan sosial, tunjangan hari
> > tua 
> > - Membayar pajak
> > 
> > Bila ke-2 hal itu tak bisa dipenuhi.. maka CEO masuk penjara 8-)
> 
> Hah, nggak bisa bayar gaji dan emulement kesejahteraan karyawan bisa
> masuk penjara ? Bagus bener hukumnya, bgm asal usulnya hukum itu muncul
> Pak ?

Betul.. karena di Jerman tugas utama CEO adalah "menggaji karyawan,
sebelum menggendutkan (apalagi ekspansi) persh.  Di Jerman itungan gaji
biasanya 1,7-2 dipakai. Jadi kalau persh berani menggaji karyawan misal
1000 EU/bulan artinya dia harus nyiapin sekitar 1700 EU/bulan/karyawan.
Soal gaji/klasifikasi juga sangat ketat..

> Mending CEO digaji terlambat deh dpd begitu :-). Mestinya sih kalau
> CEO nya waras nggak perlu diancam gituan harus mendahulukan
> kepentingan stake holder (karyawan) ya, tp tetap saja hukum itu perlu
> utk yg lupa dg kewarasan he..he..he..

Kenapa begitu di JErman ya dari UUnya. Makanya jarang anak muda berani
nekat bikin persh (kasus Kim Schmitz yg terlalu nekat dan masuk penjara
sekarang)

IMW


--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu>


Kirim email ke