JATENG: DANA BOS diterima tapi PERATURANNYA ditolak mentah-mentah alias tidak mau meratifikasi, dana BOS yang digulirkan selama ini ya...jadi BANCAKAN!
Tahun anggaran ini, dana BOS menjadi 450.000/siswa. Kalau siswanya 750 jumlahnya jadi....ditambah dengan pungutan ini-itu +/- 600.000/siswa/tahun....weleh-weleh-weleh...AYO ICW dan KPK, segera nglurug Jawa Tengah, pastinya fokuskan pada daerah kabupaten yang sekolah dan masyarakatnya nyaris tak tersentuh Informasi seperti Kec. Secang [kab. magelang], dsb. ssst, bahkan ada sekolah yang menggaji DEWAN SEKOLAH Rp 700.000 s/d 800.000 / bulan, yang notabene DS ini mewakili kepentingan dan suara orangtua/wali murid. lha, kalau digaji oleh sekolah [dengan dana BOS], siapa yang mereka suarakan? [kalau tidak percaya, silahkan berkunjung ke SMP N 2 Secang] Pada 1 Juli 2008 10:18, Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Selasa, 01 Juli 2008 > Berita Utama-Jateng Sekolah Negeri Mahal Langgar Konstitusi > > "Untung Pak Kawi (Wali Kota Sukawi Sutarip) tidak jadi gubernur. Kalau > jadi, sekolah di Jawa Tengah akan mahal semua." > > *SEMARANG* - Sekretaris Komisi E (Bidang Pendidikan) DPRD Jawa Tengah > Tanthowi Jauhari menyatakan sekolah yang mematok sumbangan dari orang tua > murid sebagai salah satu persyaratan dalam penerimaan siswa bisa disebut > melanggar konstitusi. "Praktek pungutan dan tarikan untuk siswa yang > nilainya mencapai jutaan rupiah harus segera dihentikan," kata Tanthowi > kemarin. > > Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Semarang (Sukawi Sutarip) Nomor 6 > Tahun 2008, tahun ajaran baru ini sistem penerimaan siswa baru di sekolah > negeri Kota Semarang menggunakan dua jalur, yakni jalur khusus dan reguler. > Sukawi mengizinkan sekolah memungut sumbangan dari wali murid lewat jalur > khusus. Maka sejumlah SMP dan SMA negeri, terutama yang favorit, berlomba > mengeruk uang orang tua murid, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 20 juta, > sebagai persyaratan penerimaan siswa baru. "Kalau ada wali murid yang mau > menyumbang sekolah, masak ya dilarang?" kata Sukawi, Rabu pekan lalu. > > Menurut Tanthowi, keputusan Sukawi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun > 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan: semua warga > Indonesia berhak mengenyam pendidikan tanpa memandang anak orang kaya atau > anak orang miskin. "Selain itu, SD dan SMP dicanangkan sebagai program wajib > belajar sehingga harus dibiayai pemerintah," ujar Tanthowi, dari Fraksi > Partai Amanat Nasional. Jika sekolah menerima siswa hanya berdasarkan besar > sumbangan, hanya anak orang kaya yang bisa mengenyam pendidikan. "Sepertinya > ada *privilege* bagi anak orang kaya," katanya. > > Tanthowi meminta Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz melakukan intervensi. Dalam > waktu dekat, Komisi DPRD Jawa Tengah akan memanggil gubernur untuk > menghentikan penarikan sumbangan oleh sekolah. Secara khusus, Tanthowi > menyebut nama Sukawi, yang menjanjikan pendidikan sekolah gratis dan > mengkampanyekannya saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah. > "Untung Pak Kawi (Sukawi) tak jadi gubernur. Kalau jadi, sekolah di Jawa > Tengah akan mahal semua," katanya. > > Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho menyatakan, > instansinya sudah mengeluarkan pedoman penerimaan siswa. "Tak ada aturan > pembukaan jalur khusus di sekolah," katanya. Namun, ujar Nugroho, pada era > otonomi sekarang ini, kabupaten dan kota berhak mengeluarkan kebijakan > tertentu. Kepala Dinas Kota Semarang Sri Santoso berjanji akan mengevaluasi > kebijakan ini tahun depan. "Kalau memang tidak bermanfaat, ya, kami akan > menghapusnya," kata Sri. > > Di SMP 5 Yogyakarta, yang merupakan sekolah favorit, tak diberlakukan jalur > khusus dan reguler. Tapi tahun lalu, orang tua murid harus merogoh kocek > sekitar Rp 3 juta. "Besarnya nilai sumbangan tak menjamin calon murid > diterima," ujar Edy Riyanto, juru bicara SMP 5, kemarin. Besar uang > sumbangan bergantung pada kesepakatan Komite Sekolah dan orang tua murid. > > Menurut Edy, ada orang tua murid mengisi lembar sumbangan Rp 10 juta. Tapi > karena nilai calon murid tak memenuhi syarat, si calon murid tidak diterima. > Calon murid, kata Edy, harus punya nilai terendah. Tahun lalu 25,20. > *ROFIUDDIN > | RURIT* > > sumber : koran tempo > > > -- > ********************************** > Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya > http://reportermilist.multiply.com/ > ************************************ > >