Berdasarkan informasi yang berkembang, KPU memperbolehkan warga negara yang memiliki KTP sah, namun belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), untuk mendaftaran diri ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP.
Batas akhir pendaftaran adalah 8 April 2009. Mohon cek ke kelurahan masing-masing, apakah nama Bapak/Ibu sudah terdaftar di DPT. Jika belum, gunakanlah kesempatan ini. 9 April nanti, Anda harus memilih: 1) caleg DPR; 2) caleg DPRD; 3) caleg DPD. Bagi yang berada di kabupaten/kota, Anda juga harus memilih: 4) caleg DPRD Tingkat II. Untuk DPR/DPRD, contreng pada kolom namanya. Untuk DPD, contreng fotonya. Mohon sebar luaskan informasi ini. Salam perjuangan, Dr. Victor Silaen, MA.(www.victorsilaen.com)