Berdasarkan
informasi yang berkembang, KPU memperbolehkan warga negara yang memiliki KTP
sah, namun belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), untuk mendaftaran
diri ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP. 

 

Batas akhir
pendaftaran adalah 8 April 2009. Mohon cek ke kelurahan masing-masing, apakah
nama Bapak/Ibu sudah terdaftar di DPT. Jika belum, gunakanlah kesempatan ini. 

 

9
April nanti, Anda harus memilih: 1) caleg DPR; 2) caleg
DPRD; 3) caleg DPD. Bagi yang berada di kabupaten/kota, Anda juga harus
memilih: 4) caleg DPRD Tingkat II. Untuk DPR/DPRD, contreng pada kolom
namanya. Untuk DPD, contreng fotonya.

 

Mohon sebar luaskan
informasi ini.

 



Salam perjuangan,

Dr. Victor Silaen,
MA.(www.victorsilaen.com)


      

Kirim email ke