From: edi...@agate.plala.or.jp Subject: Berita Paedofil di Jepang Date: 2008年12月15日 19:59:04:JST To: minang...@yahoogroups.com
Surat Kabar Asahi, 9 Desember 2009, memberitakan tentang ulama yang menikahi gadis berusia 12 tahun di Jawa Tengah. Dalih yang dikemukakan oleh sang ulama adalah karena yang bersangkutan sudah mengalami haid pertama dan sudah pantas dikawini. Tapi, kelakuannya tersebut menimbulkan banyak tentangan dari organisasi HAM yang menganggap praktik tersebut sebagai penyiksaan secara seksual terhadap anak-anak. Tidak dijelaskan adakah orang yang bersangkutan Shek Puji yang menikahi gadis berusia 12 tahun atau Kiai Masyhurat yang menikahi 5 orang gadis di bawah umur. Para sampah bagi dunia, sang paedofil yang doyan mengucup buah dada anak perempuan bawah umur ini, punya perasaan yang sudah lumpuh karena memagut snobisme (orang yang senang meniru gaya hidup atau selera orang lain yang dianggap lebih daripadanya tanpa perasaan malu-malu) dari nabinya. Paedofil (penyakit kejiwaan yang merujuk pada orang yang mempunyai selera seksual terhadap anak kecil) sesuatu yang mencengangkan bagi orang normal di Jepang kendati juga ada yang mengidap penyakit yang sama di sini. Sebagai catatan, UU Indonesia yang membolehkan anak perempuan menikah adalah saat dia berusia 16 tahun, sedangkan UU Jepang mengizinkan anak laki-laki menikah pada saat usia 18 tahun dan perempuan pada saat usia 16 tahun. Masyarakat Jepang, juga masyarakat maju lainnya, sangat sukar memahami orang islam yang mempraktikkan shalat, puasa, naik haji, sunat, paedofil, dan sebagainya yang berada di luar ranah logika empiris mereka. Sudah pasti orang seperti Habe, Jusfiq, Hafsah salim dan menampik praktik paedofil ini. e