From:     edi...@agate.plala.or.jp
        Subject:        Berita Paedofil di Jepang
        Date:   2008年12月15日 19:59:04:JST
        To:       minang...@yahoogroups.com

Surat Kabar Asahi, 9 Desember 2009, memberitakan tentang ulama yang menikahi 
gadis berusia 12 tahun di Jawa Tengah. Dalih yang dikemukakan oleh sang ulama 
adalah karena yang bersangkutan sudah mengalami haid pertama dan sudah pantas 
dikawini. Tapi, kelakuannya tersebut menimbulkan banyak tentangan dari 
organisasi HAM yang menganggap praktik tersebut sebagai penyiksaan secara 
seksual terhadap anak-anak.

Tidak dijelaskan adakah orang yang bersangkutan Shek Puji yang menikahi gadis 
berusia 12 tahun atau Kiai Masyhurat yang menikahi 5 orang gadis di bawah umur. 
Para sampah bagi dunia, sang paedofil yang doyan mengucup buah dada anak 
perempuan bawah umur ini, punya perasaan yang sudah lumpuh karena memagut 
snobisme (orang yang senang meniru gaya hidup atau selera orang lain yang 
dianggap lebih daripadanya tanpa perasaan malu-malu) dari nabinya.

Paedofil (penyakit kejiwaan yang merujuk pada orang yang mempunyai selera 
seksual terhadap anak kecil) sesuatu yang mencengangkan bagi orang normal di 
Jepang kendati juga ada yang mengidap penyakit yang sama di sini.

Sebagai catatan, UU Indonesia yang membolehkan anak perempuan menikah adalah 
saat dia berusia 16 tahun, sedangkan UU Jepang mengizinkan anak laki-laki 
menikah pada saat usia 18 tahun dan perempuan pada saat usia 16 tahun.

Masyarakat Jepang, juga masyarakat maju lainnya, sangat sukar memahami orang 
islam yang mempraktikkan shalat, puasa, naik haji, sunat, paedofil, dan 
sebagainya yang berada di luar ranah logika empiris mereka.

Sudah pasti orang seperti Habe, Jusfiq, Hafsah salim dan menampik praktik 
paedofil ini.

e


      

Kirim email ke