Jadi menteri agama TIDAK membantah bahwa kawin dengan bocah berumur 12 tahun itu TIDAK melanggar syariah...
Dan memang betul, menurut sumber yang dipercaya oleh orang Islam, yaitu hadits dan sirah nabi, nabi Muuhammad yang sundel kayak babi dan dijadikan junjujngan dan panutan orang islam itu kawin dengan Aisyah ketika tu bocah itu berumur 6 tahun dan dientotinnya Aisyah ketika tu bocah masih berumur 9 tahun. Babi, betul-betul busuk kayak babi kelakuan tu nabi yang dijadikan panutan dan junjungan orang Islam ---- 26/10/2008 23:15 WIB Menag: Syekh Puji Bisa Dikenai Sanksi Didi Syafirdi - detikNews (Foto: Dok. detikcom) Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menuai kontroversi dengan menikahi bocah bau kencur berumur 12 tahun. Karena perbuatannya ini, Syekh Puji bisa dikenai sanksi. "Tentu," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni menjawab pertanyaan wartawan apakah Syekh Puji bisa dikenai sanksi karena perbuatannya itu. Hal itu dikatakan Maftuh usai acara Halal Bihalal dan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/10/2008). Mengenai sanksi apa yang akan dikenakan, Maftuh menyerahkan kepada aparat yang berwenang. "Itu kan aparat yang akan bertindak," ujarnya. Maftuh menjelaskan, di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Di satu sisi sebagai muslim dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai warga negara dia terikat pada hukum positif, dalam hal ini UU Perkawinan. "Kalau salah satunya tidak dilakukan, itu artinya melanggar," lanjutnya. Hal senada disampaikan Ketua MUI Chollil Ridwan. Menurutnya Syekh Puji akan dikenai sanksi sesuai aturan dalam undang-undang. "Memang akan ada sanksi," ujarnya dalam kesempatan yang sama. Cholil menambahkan, secara syariah apa yang dilakukan Syekh Puji memang tidak dilarang dengan catatan bocah tersebut sudah mengalami menstruasi. Namun dari sudut pandang hukum positif yang mengacu pada UU Perkawinan, pernikahan Syekh Puji tidak sah. Cholil membandingkan pernikahan Syekh Puji itu dengan pernikahan sirri (bawah tangan). "Seperti kawin sirri. Memang secara agam sah, tapi bagi warga negara tetap harus melapor ke kantor urusan agama," katanya mencontohkan. (sho/sho) --------------- Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.