Jadi menteri agama TIDAK membantah bahwa kawin dengan bocah berumur 12 tahun 
itu TIDAK melanggar syariah...

Dan memang betul, menurut sumber yang dipercaya oleh orang Islam, yaitu hadits 
dan sirah nabi, nabi Muuhammad yang sundel kayak babi dan dijadikan junjujngan 
dan panutan orang islam itu kawin dengan Aisyah ketika tu bocah itu berumur 6 
tahun dan dientotinnya Aisyah ketika tu bocah masih berumur 9 tahun.

Babi, betul-betul busuk kayak babi kelakuan tu nabi yang dijadikan panutan dan 
junjungan orang Islam

----

 26/10/2008 23:15 WIB
Menag: Syekh Puji Bisa Dikenai Sanksi
Didi Syafirdi - detikNews

(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menuai kontroversi dengan 
menikahi bocah bau kencur berumur 12 tahun. Karena perbuatannya ini, Syekh Puji 
bisa dikenai sanksi.

"Tentu," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni menjawab pertanyaan wartawan apakah 
Syekh Puji bisa dikenai sanksi karena perbuatannya itu.

Hal itu dikatakan Maftuh usai acara Halal Bihalal dan Rapat Kerja Nasional 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu 
(26/10/2008).

Mengenai sanksi apa yang akan dikenakan, Maftuh menyerahkan kepada aparat yang 
berwenang.

"Itu kan aparat yang akan bertindak," ujarnya.

Maftuh menjelaskan, di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Di satu 
sisi sebagai muslim dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai 
warga negara dia terikat pada hukum positif, dalam hal ini UU Perkawinan.

"Kalau salah satunya tidak dilakukan, itu artinya melanggar," lanjutnya.

Hal senada disampaikan Ketua MUI Chollil Ridwan. Menurutnya Syekh Puji akan 
dikenai sanksi sesuai aturan dalam undang-undang.

"Memang akan ada sanksi," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Cholil menambahkan, secara syariah apa yang dilakukan Syekh Puji memang tidak 
dilarang dengan catatan bocah tersebut sudah mengalami menstruasi. Namun dari 
sudut pandang hukum positif yang mengacu pada UU Perkawinan, pernikahan Syekh 
Puji tidak sah.

Cholil membandingkan pernikahan Syekh Puji itu dengan pernikahan sirri (bawah 
tangan).

"Seperti kawin sirri. Memang secara agam sah, tapi bagi warga negara tetap 
harus melapor ke kantor urusan agama," katanya mencontohkan.

(sho/sho)

 ---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo


Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu 
dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.



      

Kirim email ke