Dear all (khususnya para lawyer macam Cak Bagyo),

Sehubungan dengan mencuatnya berita tentang Mohammad Iqbal (MI) dari KPPU yang 
dituding terima suap dari Billy Sindoro (BS), mohon petromaksnya.

Kalau MI meminta dana apakah hukumannya akan lebih berat dibandingkan kalau 
"cuma terima" saja?

Bagaimana dengan pemberian uang untuk para kyai dari para 
tokoh/parpol/pengusaha dsb, apakah ini termasuk kategori suap juga? Bisakah KPK 
bertindak?

Matur nuwun

salam,

radityo djadjoeri

Kirim email ke