Benar, memang demikian pendapat ulama yg plg banyak digunakan. Namun pendapat 
itu bukan satu2nya pendapat. Salah satu mazhab dlm Islam menganjurkan onani sbg 
jln keluar yg lbh baik drpd perzinahan.

Salam,
Stephanus Iqbal

-----Original Message-----
From: Mohamad Soleh <aye.m.so...@gmail.com>
Sent: Monday, 11 January 2010 9:35 PM
To: zamanku@yahoogroups.com
Subject: [zamanku] Onani dalam Islam

 
Kepada
 Bu Mus, Sdr. Sthepanus & Sdr. Mala-mala

 Onani dalam Islam sudah ada pendapat dari para jumhur ulama dan itu
 sudah lama sekali persoalan tersebut dibahas.

 Hukumnya Onani itu tidak boleh (Haram) jalan keluarnya harus Menikah,
 jika belum mampu, berpuasa. Inilah yang dipakai rujukan oleh
 kebanyakan Ulama.

 Mengapa ada Fatwa Ulama. Karena didalam Al-Quran tidak secara tegas
 berisi masalah tersebut juga hadits dan contoh para sahabat. Maka
 Ulama sebagai pewaris para Nabi seperti dikatakan Rasulullah itulah
 yang berkumpul yang kemudian berdasarkan rujukan-rujukan Al-Quran
 Hadits, dan Contoh Sahabat mengambil suatu putusan / Fatwa terhadap
 suatu permasalahan yang sedang dihadapi umat. Karena Ulamalah yang
 bertugas sekarang membimbing Kaum Muslimin.Mengajarkan Al-Quran,
 Hadits, Contoh Sahabat, Kitab hadits Imam yang empat. Dan Setiap
 Seratus Tahun Allah SWT akan menurunkan Ulama yang akan membimbing
 umat kembali kepada jalan yang sudah dirintis Rasulullah yang
 diturunkan kepada sahabat2, tabiin dan tabiut tabiin. Demikian
 Kawan-kawan milis.

 1. Hukum dalam Islam ada empat yang perlu sebagai rujukan pertama
 Al-Quran, ke 2 Al-Hadits, ke 3, Contoh dari Para Sahabat kemudian
 generasi kedua dan ketiga, ke 4 dari Fatwa Ulama. dan menjadi patokan
 sekarang ini diseluruh dunia adalah dari Arab Saudi.

 2. Ulama harus hafal Al-Quran dan menguasai tafsir-tafsirnya, harus
 Hafal Kitab Hadits-Hadits terutama Imam yang empat, isinya bisa
 ra

[The entire original message is not included]

Kirim email ke