MUI Nyatakan Vasektomi dan Aborsi Korban Perkosaan Boleh Dilakukan ------------------------------
*13 Nov 2006* MUI mendukung pengendalian angka pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi. JAKARTA--Teka-teki apakah Islam membolehkan KB kini terjawab. Majelis Ulama Indonesia mendukung langkah pemerintah mengendalikan angka pertumbuhan penduduk yang tinggi. Sejauh, masih dalam koridor syariah. ''Kami mendukung program untuk memperlambat, mengendalikan ataupun mengatur kehamilan dengan berbagai cara yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan,'' kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amien di Jakarta, Kamis (9/11). KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa vasektomi dan tubektomi sebagai salah satu cara ber-KB boleh dilakukan. ''Selama keduanya tidak memutus total keturunan atau bisa direhabilitasi kembali,'' kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amien di Jakarta, Kamis (9/11). Vasektomi adalah tindakan memotong saluran sperma yang menghubungkan buah zakar dengan kantong sperma, sehingga tidak dijumpai lagi bibit dalam ejakulat seorang pria. Sedangkan tubektomi dilakukan terhadap perempuan. Baik vasektomi dan tubektomi sejauh ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama lantaran dianggap membuat strelisasi pria dan wanita. Selain membolehkan vasektomi dan tubektomi, MUI juga menegaskan lagi fatwa bahwa korban perkosaan boleh menggugurkan janin (aborsi) dalam kandungannya selama belum berusia 40 hari. KH Ma'ruf menilai hal itu lantaran wanita korban perkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena kehendak dalam melakukan hubungan tersebut tetapi karena tindakan paksaan seseorang. ''Tindakan itu diperbolehkan ketika umur kehamilan belum mencapai 40 hari untuk mencegah penghilangan nyawa,'' kata Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut. Ia merujuk pada hadis Nabi SAW yang menyatakan pada hari keempat puluh usia kehamilan telah ditiupkan ruh. Fatwa pembolehan aborsi bagi tindak perkosaan sebelum empat puluh hari untuk menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Sedangkan akibat perbuatan zina, menurut KH Amien Ma'ruf, aborsi tetap diharamkan. Selain itu, menurut KH MA'ruf Amien, tindakan aborsi juga diperbolehkan jika terjadi keadaan terpaksa di mana membahayakan nyawa ibu. Sementara kehamilan akibat zina diharamkan untuk diaborsi karena perbuatan itu disengaja pasangan tersebut dan tidak ada paksaan keduanya dalam melakukan hubungan intim yang mengakibatkan tumbuhnya janin dalam rahim wanita. ''Mereka sudah mau berhubungan (berzina) ya mereka harus bertanggung jawab terhadap hasil perzinaan tersebut,'' katanya. Sementara data pada Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) pada tahun 2004 menyebutkan sekitar 2 juta perempuan Indonesia melakukan aborsi. Dari jumlah itu sekitar 15-30 persen dilakukan remaja. Aborsi juga merupakan penyebab tingginya kematian ibu. Sementara itu, menurut peneliti di Lembaga Demografi Universitas Indonesia, saat ini penggunaan vasektomi masih di bawah satu persen. ''Penggunaannya tak sampai satu persen, mungkin karena mitos bahwa vasektomi akan mengurangi gairah laki-laki jadi sangat sedikit yang menggunakan,'' katanya ketika di hubungi Antara, Kamis. Vasektomi menurut catatan YKP tahun 2002, hanya digunakan 0,6 persen oleh para peserta KB, lebih sedikit dibandingkan dengan penggunaan kondom yang mencapai 0,8 persen. Sedangkan suntikan dan pil merupakan metode KB yang terbanyak digunakan, yaitu 72,3 persen, demikian dikutip dari salah satu situs Internet. BKKBN tahun 2003 melaporkan partisipasi pria dalam ber-KB secara nasional hanya 1,3 persen, terdiri atas 0,7 persen dengan kondom, dan sisanya yang 0,6 persen dengan vasektomi. Beberapa laporan yang diturunkan media massa lokal maupun nasional menunjukan jumlah pria pengguna vasektomi masih rendah. Fakta Angka: 2 Juta Perempuan Indonesia yang melakukan aborsi setiap tahun *referensi : HU Repubilka <http://www.mui.or.id/mui_in/HU%20Repubilka>* [Non-text portions of this message have been removed]

