MUI Nyatakan Vasektomi dan Aborsi Korban Perkosaan Boleh Dilakukan
------------------------------

  *13 Nov 2006*

MUI mendukung pengendalian angka pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.


JAKARTA--Teka-teki apakah Islam membolehkan KB kini terjawab. Majelis Ulama
Indonesia mendukung langkah pemerintah mengendalikan angka pertumbuhan
penduduk yang tinggi. Sejauh, masih dalam koridor syariah.

''Kami mendukung program untuk memperlambat, mengendalikan ataupun mengatur
kehamilan dengan berbagai cara yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan,''
kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amien di Jakarta, Kamis (9/11).

KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa vasektomi dan tubektomi sebagai salah satu
cara ber-KB boleh dilakukan. ''Selama keduanya tidak memutus total keturunan
atau bisa direhabilitasi kembali,'' kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amien di
Jakarta, Kamis (9/11).

Vasektomi adalah tindakan memotong saluran sperma yang menghubungkan buah
zakar dengan kantong sperma, sehingga tidak dijumpai lagi bibit dalam
ejakulat seorang pria. Sedangkan tubektomi dilakukan terhadap perempuan.
Baik vasektomi dan tubektomi sejauh ini masih menjadi perdebatan di kalangan
ulama lantaran dianggap membuat strelisasi pria dan wanita.

Selain membolehkan vasektomi dan tubektomi, MUI juga menegaskan lagi fatwa
bahwa korban perkosaan boleh menggugurkan janin (aborsi) dalam kandungannya
selama belum berusia 40 hari.

KH Ma'ruf menilai hal itu lantaran wanita korban perkosaan merupakan orang
yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena kehendak dalam melakukan
hubungan tersebut tetapi karena tindakan paksaan seseorang.

''Tindakan itu diperbolehkan ketika umur kehamilan belum mencapai 40 hari
untuk mencegah penghilangan nyawa,'' kata Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut.
Ia merujuk pada hadis Nabi SAW yang menyatakan pada hari keempat puluh usia
kehamilan telah ditiupkan ruh.

Fatwa pembolehan aborsi bagi tindak perkosaan sebelum empat puluh hari untuk
menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Sedangkan akibat
perbuatan zina, menurut KH Amien Ma'ruf, aborsi tetap diharamkan. Selain
itu, menurut KH MA'ruf Amien, tindakan aborsi juga diperbolehkan jika
terjadi keadaan terpaksa di mana membahayakan nyawa ibu.

Sementara kehamilan akibat zina diharamkan untuk diaborsi karena perbuatan
itu disengaja pasangan tersebut dan tidak ada paksaan keduanya dalam
melakukan hubungan intim yang mengakibatkan tumbuhnya janin dalam rahim
wanita.

''Mereka sudah mau berhubungan (berzina) ya mereka harus bertanggung jawab
terhadap hasil perzinaan tersebut,'' katanya. Sementara data pada Yayasan
Kesehatan Perempuan (YKP) pada tahun 2004 menyebutkan sekitar 2 juta
perempuan Indonesia melakukan aborsi. Dari jumlah itu sekitar 15-30 persen
dilakukan remaja. Aborsi juga merupakan penyebab tingginya kematian ibu.

Sementara itu, menurut peneliti di Lembaga Demografi Universitas Indonesia,
saat ini penggunaan vasektomi masih di bawah satu persen. ''Penggunaannya
tak sampai satu persen, mungkin karena mitos bahwa vasektomi akan mengurangi
gairah laki-laki jadi sangat sedikit yang menggunakan,'' katanya ketika di
hubungi Antara, Kamis. Vasektomi menurut catatan YKP tahun 2002, hanya
digunakan 0,6 persen oleh para peserta KB, lebih sedikit dibandingkan dengan
penggunaan kondom yang mencapai 0,8 persen.

Sedangkan suntikan dan pil merupakan metode KB yang terbanyak digunakan,
yaitu 72,3 persen, demikian dikutip dari salah satu situs Internet. BKKBN
tahun 2003 melaporkan partisipasi pria dalam ber-KB secara nasional hanya
1,3 persen, terdiri atas 0,7 persen dengan kondom, dan sisanya yang 0,6
persen dengan vasektomi. Beberapa laporan yang diturunkan media massa lokal
maupun nasional menunjukan jumlah pria pengguna vasektomi masih rendah.

Fakta Angka:
2 Juta
Perempuan Indonesia yang melakukan aborsi setiap tahun


*referensi : HU Repubilka <http://www.mui.or.id/mui_in/HU%20Repubilka>*


[Non-text portions of this message have been removed]


Kirim email ke