dokter,

istri saya baru saja mengalami blighted ovum (kehamilan kosong),
sehingga harus dikuret untuk mengambil jaringan yang tidak tumbuh
tersebut.
terkait sama hal itu ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan

1. Apa yang menyebabkan terjadinya blighted ovum? apakah hubungan
badan pada saat masa kehamilan 3 bulan pertama dapat menyebabkan
terjadinya blighted ovum?
2. kapan istri saya diperbolehkan hamil lagi? menurut penjelasan
dokter disarankan 2-3 kali masa haid (2-3 bulan) setelah dikuret baru
diperkenankan hamil lagi. apakah ini benar?
3. istri saya dikuret belum 1 minggu yang lalu. apakah selama menunggu
3 kali masa haid maka diperbolehkan untuk hubungan badan? jika boleh,
apakah harus menggunakan pengaman?
4. beberapa orang bilang bahwa kuret bisa menyebabkan seorang wanita
sulit untuk hamil lagi. benarkah hal ini?

demikian pertanyaan saya dok. terima kasih atas responnya

-- 
Dudi

Kirim email ke