dokter, istri saya baru saja mengalami blighted ovum (kehamilan kosong), sehingga harus dikuret untuk mengambil jaringan yang tidak tumbuh tersebut. terkait sama hal itu ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
1. Apa yang menyebabkan terjadinya blighted ovum? apakah hubungan badan pada saat masa kehamilan 3 bulan pertama dapat menyebabkan terjadinya blighted ovum? 2. kapan istri saya diperbolehkan hamil lagi? menurut penjelasan dokter disarankan 2-3 kali masa haid (2-3 bulan) setelah dikuret baru diperkenankan hamil lagi. apakah ini benar? 3. istri saya dikuret belum 1 minggu yang lalu. apakah selama menunggu 3 kali masa haid maka diperbolehkan untuk hubungan badan? jika boleh, apakah harus menggunakan pengaman? 4. beberapa orang bilang bahwa kuret bisa menyebabkan seorang wanita sulit untuk hamil lagi. benarkah hal ini? demikian pertanyaan saya dok. terima kasih atas responnya -- Dudi

