Precedence: bulk


PRESS RELEASE: AKSI PENGUASAAN LAHAN OLEH MASYARAKAT DESA GAJAH, KEC. SEI
BALE - ASAHAN TERHADAP TANAH MEREKA YANG DIAMBIL ALIH OLEH PROYEK SMALL HOLDER
-PUSKOPAD DAM I/BB

SALAM PERJUANGAN, SALAM PETANI

Kasus Pengambil-alihan kembali tanah oleh petani Desa Gajah ini,
merupakan aksi landreform atas inisiatif petani secara langsung (direct
action) dan mandiri terhadap perampasan tanah oleh Proyek PIR Militer
(Small Holder). Sejak kehadirannya pada tahun 1976, proyek small holder
Puskopad ini telah banyak menimbulkan persoalan bagi rakyat. Perlu
diketahui, bahwa HGU Puskopad tahun 1976 inipun (proyek pertama di
Indonesia menyangkut keterlibatan Militer dalam Pola PIR/Small Holder)
dilaksanakan dengan pemaksaan dan perampasan tanah petani. Kasus Small
Holder 1976 ini sangat monumental bagi rakyat Asahan.

Petani Desa Gajah, Kec. Sei Bale- Asahan belum kehabisan energi dalam
memperjuangkan hak milik mereka yang diambil secara paksa dan
menggunakan kekerasan oleh Puskopad Dam I/BB. Perjuangan mereka telah
dimulai sejak tahun 1962 ketika lahan mereka akan dikuasai oleh PT.
Bintang Asia dan PT Banuarea. Pada tahun 1976 kedua HGU perusahaan
tersebut dialihkan pada Puskopad dan tahun 1992 ketika Puskopad akan
meluaskan arealnya dengan memaksa lahan masyarakat disekitar HGU untuk
dialihkan pada Puskopad.

Mulai saat itulah berbagi macam bentuk intimidasi dan kekerasan
ditujukan pada rakyat demi mempermulus jalan Puskopad untuk menguasai
lahan tersebut.Akan tetapi rakyat tidak tinggal diam, dimana tanah
persawahan yang telah dikelola secara turun temurun sejak tahun 1953
adalah merupakan nafas kehidupan dan tempat gantungan hidup
mereka.Berbagai macam cara sudah mereka lakukan seperti dialog dengan
DPRD Tgk.II, Pemda Asahan serta menggunakan jalur pengadilan tetapi
keadilan dan kebenaran belum berpihak pada mereka.

Hari Selasa, tanggal 18 Mei 1999 sebanyak 200 oarang lebih warga
masyarakat desa Gajah berbondong- bondong masuk ke areal milik mereka
untuk maksud menguasai lahan dan melarang seluruh karyawan untuk
memanen. Mereka memasang berbagai spanduk dan poster yang berisi  protes
dan memaparkan kondisi hidup mereka yang semakin miskin akibat lahan
kehidupan mereka diambil. Aksi ini mereka namai dengan aksi Damai karena
tidak menggunakan kekerasan. Tujuan utama dari aksi ini mengajak Pihak
Puskopad untuk berdialog tentang tanah mereka yang diambil secara paksa
. Sebelum aksi ini warga sudah dua kali berdialog dengan DPRD Asahan,
Pemda Asahan, BPN Asahan tetapi pihak Puskopad yang sangat dinantikan
kedatangannya tak pernah mau hadir.

Lahan yang dimaksud adalah lahan di areal 136 Ha, dimana tanaman
sawitnya berbeda dengan tanaman sawit lain yang memang diatas areal HGU
Puskopad tahun 1976. Aksi ini akan dilakukan terus menerus oleh
masyarakat sampai Pihak Puskopad mau menanggapi aspirasi mereka yaitu
berdialog, karena masyarakat sudah cukup memiliki bukti- bukti kuat
berupa surat keterangan tanah dari BPN Asahan, Peta areal serta saksi-
saksi hidup tentang status tanah serta perlakukan intimidasai dari
TNI/Puskopad Dam I/BB dengan maksud membungkam perjuangan rakyat.
Dari laporan pengawas lapangan dan beberapa karyawan, bahwa 100 Ha dari
lahan tersebut telah disewakan pihak Puskopad kepada pengusaha dari
Tebing Tinggi dan masyarakat sendiri telah melakukan kontak langsung
dengan pengusaha tersebut.

Dalam aksi hari pertama telah datang utusan dari Proyek Small Holder
yaitu 3 orang Asisten dan I Kepala Satpam berdialog dengan rakyat tetapi
mereka tak bisa berbuat apa-apa dan akan meneruskan keatasan yaitu pihak
ADM dan Direksi Puskopad.

SPSU menganggap penting untuk mengekspos kasus ini, karena mengkuatirkan
terjadinya pertumpahan darah, baik oleh militer terhadap petani maupun
oleh petani terhadap militer.

SPSU menyerukan kepada pihak militer untuk mengembalikan tanah yang
sebelumnya mereka rampas dari petani. Menurut SPSU, posisi masing-masing

pihak sudah jelas selama ratusan tahun, yaitu: urusan bercocok tanam
adalah urusan petani, sedangkan urusan menghadapi ancaman luar negeri
dan peperangan adalah urusan militer.
SPSU mengharapkan kepada publik agar dapat memberikan dukungan
solidaritas, apapun bentuknya, kepada petani desa Gajah.

Demikian informasi ini disebarluaskan agar dapat dimaklumi.
Medan, 20 Mei 1999

M. Yunus Nasution
Ketua Umum

Serikat Petani Sumatera Utara/SPSU (North Sumatra Peasant Union/NSPU)
Jl. Karya Jasa 58, Pangkalan Masyhur
Medan, North Sumatera
Indonesia 20143
Tel/Fax: +62 61 7862073
Email: [EMAIL PROTECTED]
************************************************************

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Reply via email to