Precedence: bulk MAKLUMAT BERSAMA Masyarakat Pemantau Pemilu Independen Aceh Masyarakat Pemantau Pemilu Independen (MPPI) Aceh menyatakan bahwa: 1. Pelaksanaan tahapan Pemilu yang diselenggarakan di Aceh tidak memenuhi azas Jurdil dan LUBER serta tidak sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UU Pemilu No. 3/1999. 2. Panitia Pemilihan Daerah di Aceh tidak siap untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan UU tersebut, terbukti dengan ketidakjelasan data final tentang daftar Pemilih dan TPS, serta KPPS dan Panwascam tidak dapat bekerja. 3. Situasi keamanan di Aceh tidak kondusif bagi pelaksanaan Pemilu yang Jurdil dan LUBER, indikasinya adalah semakin meningkatnya jumlah pasukan non-organik, pemberlakuan Siaga I dan jam malam. 4. Tidak adanya jaminan keselamatan dan HAM warga sipil maupun terhadap Relawan pemantau pemilu independen di Aceh. 5. Pelaksanaan Pemilu 1999 di Aceh justru menjadi pemicu bagi kondusifnya pelanggaran HAM pada warga sipil. Oleh karena itu, maka MPPI Aceh dengan ini menentukan sikap sekaligus menghimbau: 1. Batalkan pelaksanaan Pemilu di Aceh. 2. Seluruh relawan dari berbagai Pemantau Independen di Aceh untuk bekerja sama dan mencurahkan perhatiannya pada penegakan hak-hak azasi warga sipil di seluruh Aceh. 3. Bagi rakyat Aceh agar dapat membangun solidaritas sosial bersama untuk melindungi diri dari berbagai kemungkinan terjadinya tindak kekerasan dan pemberlakuan DOM kembali di Aceh dalam berbagai bentuk. Banda Aceh, 4 Juni 1999 Masyarakat Pemantau Pemilu Independen (MPPI) Aceh, (Otto Syamsuddin Ishak) Koordinator Forum LSM Aceh, WALHI Aceh, (Afrizal Tjoetra) (Muhammad Ibrahim) Sekretaris Eksekutif Koord. Program YAPDA, Aceh Utara Forum Rektor Simpul ceh, (Zulfikar, MS) (Saiful Mahdi, S.Si) Direktur Eksekutif Sekretaris Pelaksana IPP Aceh, (Iqbal Farabi) Sekretaris Eksekutif ----------- hasnul fuad >div.Inf/dok >kipp aceh ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html