Precedence: bulk


SEMBILAN JUTA HEKTAR HUTAN SOEHARTO DAN KRONINYA "DIBABAT"

        JAKARTA, (SiaR, 9/6/1999). Sekitar sembilan juta hektar hutan milik
keluarga Soeharto dan kroninya yang tersebar di berbagai provinsi, baik di
Jawa maupun di luar Jawa dibabat. Konsesi HPH-HPH tersebut kini dicabut oleh
Menhutbun. Paling banyak hutan-hutan itu dimiliki atas nama Bob Hasan.

        "Anehnya, hutan dan kebun yang dimiliki dari praktek KKN itu
diperoleh dengan menempuh prosedur yang benar sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan pada waktu itu, sehingga penanggulangnnya harus dengan
hati-hati. Saya perkirakan mereka akan melakukan tuntutan melalui PTUN
ataupun perdata, namun kami siap menghadapinya," kata Menhutbun, Muslimin
Nasution kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

        Adapun Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dicabut izinnya antara lain
PT Karya Delta Group milik Hutami Endang Adiningsih (Mamiek -anak Soeharto)
dan Burhan Urai (kroni Soeharto) meliputi PT Dacridium I di Kalteng, PT
Djajanti Djaya II di Kalteng, PT Handayani di Kalteng, PT Matike di Kalteng
dan PT Dacridium II juga di Kalteng, Alas Helau Group milik Bob Hasan di
Kaltim, PT IFA milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) di Jambi dan PT Kalamur
Group milik Mamiek di Kalbar.

        Sedangkan HPH yang akan berakhir tahun 1999/2000 dan tidak
diperpanjang lagi adalah atas nama Barito Pasific Group milik Prayogo
Pangestu (kroni) meliputi PT Rokinan di Riau dan PT Sebangau Besar di
Kalteng, PT Indah Kiat Group milik Eka Tjipta Widjaya (kroni) meliputi PT
Mapala Rabda dan PT Wira Karya Sakti di Riau.
Selain itu Muslimin mengatakan, banyak HPH yang luasnya melebihi ketentuan.
Ia juga melakukan pemangkasan terhadap HPH - HPH tersebut, di antaranya yang
dimiliki oleh Anthony Salim.
        
        Menhutbun juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap
penggunaan dana reboisasi (DR) untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri
(HTI) patungan ataupun nonpatungan terhadap 9 Hak Penguasaan Hutan Tanaman
Industri (HPHTI) yang masing-masing telah menyerap DR lebih lebih besar dari
Rp 10 miliar. 

        Hasil pemeriksaan menunjukkan, 7 perusahaan berlokasi di Kaltim,
satu memiliki hutan di NTT dan Timtim, serta satu perusahaan lagi di Aceh.
Semuanya milik Bob Hasan.

        Dephutbun juga telah melakukan inventarisasi penguasaan lahan
perkebunan oleh keluarga Haji Muhammad Soeharto (HMS) dan kroninya, meliputi
303.000 hektare yang dikuasai 33 perusahaan tersebar di 7 provinsi. Di
antaranya PT Multi Gambut (kelapa sawit) di Riau, PT Condong Garut (kelapa
sawit dan karet) di Jabar, serta PT Tidar Kerinci Agung (kelapa sawit) di
Jambi dan Sumbar milik Tutut dan Indra Rukmana.

        Dua perusahaan sawit milik Titik Prabowo di Sulsel dan Sumbar juga
dicabut izinnya. Sementara itu Gula Putih Mataram Group akan ditinjau
kembali areal cadangannya (64.269 hektare/eks kawasan hutan) karena telah
melebihi batas maksimum penguasaan lahan perkebunan.

        Gula Putih Mataram Group (PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung
Perkasa) mendapat areal pencadangan seluas 128.790 hektare, yang terdiri
atas 64.521 hektare telah mendapatkan HGU dan 64.269 hektare dalam proses
pemberian HGU. 

        Dalam hal tukar-menukar hutan untuk keperluan non kehutanan, telah
dilakukan renegosiasi dan rekalkulasi sebanyak dua perusahaan, yaitu PT
Mandara Permai di Angke, Kapuk, Jakarta, dan PT Pertiwi di Karawang,
semuanya milik Anthony Salim. Dengan renegosiasi itu telah diselamatkan aset
negara senilai Rp 500 miliar. Juga dicabut izin prinsip satu perusahaan
milik Indra Rukmana, yaitu PT Gunung Mas Alam Samesta yang berlokasi di
Tretes, Jatim.

        Menurut Muslimin, sebenarnya kepemilikan Soeharto dan anak-anaknya
hanya sekitar 15% dalam berbagai perusahaan itu. Yang 85% lainnya dimiliki
oleh begundal-begundalnya.

        "Jadi, orang-orang sekitar Soeharto itu menggunakan kepala 'macan'
untuk menakut-nakuti, sehingga mereka bisa mendapatkan fasilitas. Merekalah
yang untung besar-besaran," katanya.***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Reply via email to