Precedence: bulk SEMBILAN JUTA HEKTAR HUTAN SOEHARTO DAN KRONINYA "DIBABAT" JAKARTA, (SiaR, 9/6/1999). Sekitar sembilan juta hektar hutan milik keluarga Soeharto dan kroninya yang tersebar di berbagai provinsi, baik di Jawa maupun di luar Jawa dibabat. Konsesi HPH-HPH tersebut kini dicabut oleh Menhutbun. Paling banyak hutan-hutan itu dimiliki atas nama Bob Hasan. "Anehnya, hutan dan kebun yang dimiliki dari praktek KKN itu diperoleh dengan menempuh prosedur yang benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan pada waktu itu, sehingga penanggulangnnya harus dengan hati-hati. Saya perkirakan mereka akan melakukan tuntutan melalui PTUN ataupun perdata, namun kami siap menghadapinya," kata Menhutbun, Muslimin Nasution kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Adapun Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dicabut izinnya antara lain PT Karya Delta Group milik Hutami Endang Adiningsih (Mamiek -anak Soeharto) dan Burhan Urai (kroni Soeharto) meliputi PT Dacridium I di Kalteng, PT Djajanti Djaya II di Kalteng, PT Handayani di Kalteng, PT Matike di Kalteng dan PT Dacridium II juga di Kalteng, Alas Helau Group milik Bob Hasan di Kaltim, PT IFA milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) di Jambi dan PT Kalamur Group milik Mamiek di Kalbar. Sedangkan HPH yang akan berakhir tahun 1999/2000 dan tidak diperpanjang lagi adalah atas nama Barito Pasific Group milik Prayogo Pangestu (kroni) meliputi PT Rokinan di Riau dan PT Sebangau Besar di Kalteng, PT Indah Kiat Group milik Eka Tjipta Widjaya (kroni) meliputi PT Mapala Rabda dan PT Wira Karya Sakti di Riau. Selain itu Muslimin mengatakan, banyak HPH yang luasnya melebihi ketentuan. Ia juga melakukan pemangkasan terhadap HPH - HPH tersebut, di antaranya yang dimiliki oleh Anthony Salim. Menhutbun juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana reboisasi (DR) untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) patungan ataupun nonpatungan terhadap 9 Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang masing-masing telah menyerap DR lebih lebih besar dari Rp 10 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan, 7 perusahaan berlokasi di Kaltim, satu memiliki hutan di NTT dan Timtim, serta satu perusahaan lagi di Aceh. Semuanya milik Bob Hasan. Dephutbun juga telah melakukan inventarisasi penguasaan lahan perkebunan oleh keluarga Haji Muhammad Soeharto (HMS) dan kroninya, meliputi 303.000 hektare yang dikuasai 33 perusahaan tersebar di 7 provinsi. Di antaranya PT Multi Gambut (kelapa sawit) di Riau, PT Condong Garut (kelapa sawit dan karet) di Jabar, serta PT Tidar Kerinci Agung (kelapa sawit) di Jambi dan Sumbar milik Tutut dan Indra Rukmana. Dua perusahaan sawit milik Titik Prabowo di Sulsel dan Sumbar juga dicabut izinnya. Sementara itu Gula Putih Mataram Group akan ditinjau kembali areal cadangannya (64.269 hektare/eks kawasan hutan) karena telah melebihi batas maksimum penguasaan lahan perkebunan. Gula Putih Mataram Group (PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa) mendapat areal pencadangan seluas 128.790 hektare, yang terdiri atas 64.521 hektare telah mendapatkan HGU dan 64.269 hektare dalam proses pemberian HGU. Dalam hal tukar-menukar hutan untuk keperluan non kehutanan, telah dilakukan renegosiasi dan rekalkulasi sebanyak dua perusahaan, yaitu PT Mandara Permai di Angke, Kapuk, Jakarta, dan PT Pertiwi di Karawang, semuanya milik Anthony Salim. Dengan renegosiasi itu telah diselamatkan aset negara senilai Rp 500 miliar. Juga dicabut izin prinsip satu perusahaan milik Indra Rukmana, yaitu PT Gunung Mas Alam Samesta yang berlokasi di Tretes, Jatim. Menurut Muslimin, sebenarnya kepemilikan Soeharto dan anak-anaknya hanya sekitar 15% dalam berbagai perusahaan itu. Yang 85% lainnya dimiliki oleh begundal-begundalnya. "Jadi, orang-orang sekitar Soeharto itu menggunakan kepala 'macan' untuk menakut-nakuti, sehingga mereka bisa mendapatkan fasilitas. Merekalah yang untung besar-besaran," katanya.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html