Precedence: bulk DITEMUKAN Rp 183,64 M HASIL KKN SELAMA 1997-1999 JAKARTA (SiaR, 14/7/99). Irjen Depkeu menemukan bukti baru KKN. Selama dua tahun (tahun 1997 hingga 30 Juni 1999), telah dibongkar 11.536 kasus yang berindikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dengan total nilai mencapai Rp 183,640 miliar. "Dari sejumlah kasus itu telah ditindaklanjuti 6.166 kasus dengan nilai Rp 127,5 miliar. Dengan demikian, yang belum ditindaklanjuti 5.370 temuan," kata Menkeu, bambang Subiyanto belum lama ini. Menkeu menjelaskan, temuan itu menyangkut pelanggaran yang dilakukan berbagai pihak. Yaitu adanya pihak ketiga, wajib pajak, perusahaan ekspor impor dan instansi serta unit kerja yang berkaitan dengan Depkeu. "Misalnya pemberhentian sementara Kepala Kantor Lelang Negara (KLN) di Semarang, karena indikasi melakukan pungutan tidak resmi kepada pemenang lelang. Lalu pemeriksaan post audit atas kontrak pembuatan pita cukai dan materai, dan kelebihan pembayaran kepada rekanan senilai Rp 193,2 miliar pada proyek kantor Ditjen Pajak Kaltim," tutur Bambang Subianto. Irjen Pajak Soetardji menambahkan, kasus yang menimpa Kepala KLN Semarang sampai saat ini masih dalam penanganan, meski pemberhentiannya sudah dilakukan tiga bulan lalu. Namun Irjen tidak bersedia menjelaskan mengapa penanganan ini begitu lambat dan belum jelas sanksi yang akan dikenakan. Menkeu juga mengatakan, Irjen telah memeriksa kasus pembuatan laporan hasil pemeriksaan atas pemberitahuan impor barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik di kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan Medan. "Penerimaan negara Rp 1,79 miliar berhasil diselamatkan. Kemudian kasus pengembalian BM bahan baku PT Harja Busana Rp 258 juta yang ternyata fiktif. Terhadap kasus ini, pegawai yang terlibat diharuskan menyetor ke kas negara," tegas Bambang. Selain kasus-kasus KKN, Pemerintah juga mengumumkan pencabutan dan pengubahan peraturan perundang-undangan yang berindikasikan KKN. Di antaranya PP No 14/1998 yang mencabut fasilitas PPn BM ditanggung Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor nasional yang persentase kandungan lokal memenuhi ketentuan yang ditetapkan Menperindag. Yang lain adalah Keppres No 20/1998 yang mencabut fasilitas PPn BM ditanggung Pemerintah terhadap pembuatan mobil nasional Timor sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No 42/1996. Sementara itu Dirjen Pajak Anshary Ritonga yang mendampingi Menkeu mengatakan, Pemerintah akan tetap berupaya memaksa PT Timor sebagai wajib pajak untuk membayar pajak atas PPn BM senilai Rp 1,3 triliun. "Prinsip kami tetap, harus melaksanakan dengan mencari objek-objek lain yang dapat disita dan tentu berbeda kondisinya dari mobil," ujar Ritonga. Menurut dia, permasalahan dalam menyita mobil, yaitu belum diketahui mobil mana yang laku atau belum, yang dikenal melalui nomor rangka dan casis. Karena wajib pajak tidak bersedia memberikan, pihaknya akan berusaha mencari sampai dapat.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html