Precedence: bulk


DITEMUKAN Rp 183,64 M HASIL KKN SELAMA 1997-1999

        JAKARTA (SiaR, 14/7/99). Irjen Depkeu menemukan bukti baru KKN.
Selama dua tahun (tahun 1997 hingga 30 Juni 1999), telah dibongkar 11.536
kasus yang berindikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dengan total
nilai mencapai Rp 183,640 miliar. "Dari sejumlah kasus itu telah
ditindaklanjuti 6.166 kasus dengan nilai Rp 127,5 miliar. Dengan demikian,
yang belum ditindaklanjuti 5.370 temuan," kata Menkeu, bambang Subiyanto
belum lama ini.

        Menkeu menjelaskan, temuan itu menyangkut pelanggaran yang dilakukan
berbagai pihak. Yaitu adanya pihak ketiga, wajib pajak, perusahaan ekspor
impor dan instansi serta unit kerja yang berkaitan dengan Depkeu.  

        "Misalnya pemberhentian sementara Kepala Kantor Lelang Negara (KLN)
di Semarang, karena indikasi melakukan pungutan tidak resmi kepada pemenang
lelang. Lalu pemeriksaan post audit atas kontrak pembuatan pita cukai dan
materai, dan kelebihan pembayaran kepada rekanan senilai Rp 193,2 miliar
pada proyek kantor Ditjen Pajak Kaltim," tutur Bambang Subianto.

        Irjen Pajak Soetardji menambahkan, kasus yang menimpa Kepala KLN
Semarang sampai saat ini masih dalam penanganan, meski pemberhentiannya
sudah dilakukan tiga bulan lalu. Namun Irjen tidak bersedia menjelaskan
mengapa penanganan ini begitu lambat dan belum jelas sanksi yang akan dikenakan.

        Menkeu juga mengatakan, Irjen telah memeriksa kasus pembuatan
laporan hasil pemeriksaan atas pemberitahuan impor barang tanpa melakukan
pemeriksaan fisik di kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan Medan.

        "Penerimaan negara Rp 1,79 miliar berhasil diselamatkan. Kemudian
kasus pengembalian BM bahan baku PT Harja Busana Rp 258 juta yang ternyata
fiktif. Terhadap kasus ini, pegawai yang terlibat diharuskan menyetor ke kas
negara," tegas Bambang.

        Selain kasus-kasus KKN, Pemerintah juga mengumumkan pencabutan dan
pengubahan peraturan perundang-undangan yang berindikasikan KKN. Di
antaranya PP No 14/1998 yang mencabut fasilitas PPn BM ditanggung Pemerintah
atas penyerahan kendaraan bermotor nasional yang persentase kandungan lokal
memenuhi ketentuan yang ditetapkan Menperindag. Yang lain adalah Keppres No
20/1998 yang mencabut fasilitas PPn BM ditanggung Pemerintah terhadap
pembuatan mobil nasional Timor sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No 42/1996.

        Sementara itu Dirjen Pajak Anshary Ritonga yang mendampingi Menkeu
mengatakan, Pemerintah akan tetap berupaya memaksa PT Timor sebagai wajib
pajak untuk membayar pajak atas PPn BM senilai Rp 1,3 triliun.
"Prinsip kami tetap, harus melaksanakan dengan mencari objek-objek lain yang
dapat disita dan tentu berbeda kondisinya dari mobil," ujar Ritonga. 

        Menurut dia, permasalahan dalam menyita mobil, yaitu belum diketahui
mobil mana yang laku atau belum, yang dikenal melalui nomor rangka dan
casis. Karena wajib pajak tidak bersedia memberikan, pihaknya akan berusaha
mencari sampai dapat.***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Reply via email to