Precedence: bulk


PELIBATAN JAKSA, BANKIR BBKU TAKUT DIPERAS

        JAKARTA, (SiaR 16/7/99). Para bankir 38 BBKU yang total utangnya Rp
25 triliun itu belakangan merasa was-was dan ketakutan setelah Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) meminta bantuan kejaksaan untuk menekan
mereka dalam melunasi kewajibannya. Menurut mereka, keterlibatan kejaksaan
ibaratnya menambah aparat pemeras baru.

        "Bukan tidak mungkin, kami akan dijadikan lahan pemerasan baru.
Oknum di lembaga itu kan sudah dikenal suka memeras," kata Thomas yang juga
anggota Komisi VIII DPR. 

        Ia juga mengungkapkan bahwa anggota DPR juga menentang keras
penanganan 38 BBKU oleh Kejakgung tersebut. "Untuk apa masalah itu
diserahkan ke kejaksaan, lebih baik di BPPN. Apalagi berdasarkan PP 17/1999,
BPPN memiliki wewenang luas untuk melakukan tindakan terhadap para bankir,"
kata Thomas. 

        Suara keras dilontarkan wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Lili
Asdjudiredja. Ia minta agar Kepala BPPN Glenn Yusuf mengundurkan diri karena
kegagalan BPPN. Soal konsultan, misalnya, pemilihannya tidak melalui tender
terbuka. Padahal honornya 2% dari Rp 600 triliun dari nilai total aset di BPPN.

        "Masuknya Lehman Brothers Inc, JP Morgan, Danareksa, dan Bahana
tanpa tender jelas menimbulkan pertanyaan negatif dari masyarakat. Padahal
Glenn masih Dirut Danareksa," kata Lili. 

        Lebih gila lagi, BPPN telah mengeluarkan biaya konsultan Rp 750
miliar, sementara hasil kerja BPPN mencairkan aset hanya Rp 127 miliar. Jika
dikaitkan target pemasukan ke APBN dari BPPN Rp 17 triliun, Lili pesimistis
target ini tak tercapai. Lili heran kenapa BPPN yang menyerahkan debitor
bermasalah ke Kejakgung yang seharusnya BI. Artinya penyerahan itu bukan
antar-lembaga tapi antar-person, dan ini dianggapnya akan merusak citra BPPN. 

        "Seharusnya, jika BPPN menemukan indikasi tindak pidana, maka harus
dikembalikan ke BI. Lalu BI yang meneruskan ke kejaksaan. Bukan BPPN
menyerahkan langsung ke kejaksaan," kata anggota Komisi VIII Paskah Suzeta.
Ia sempat mencurigai adanya patgulipat antara oknum di BPPN dan oknum di
kejaksaan dalam serah-serahan itu.***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke