Precedence: bulk PELIBATAN JAKSA, BANKIR BBKU TAKUT DIPERAS JAKARTA, (SiaR 16/7/99). Para bankir 38 BBKU yang total utangnya Rp 25 triliun itu belakangan merasa was-was dan ketakutan setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) meminta bantuan kejaksaan untuk menekan mereka dalam melunasi kewajibannya. Menurut mereka, keterlibatan kejaksaan ibaratnya menambah aparat pemeras baru. "Bukan tidak mungkin, kami akan dijadikan lahan pemerasan baru. Oknum di lembaga itu kan sudah dikenal suka memeras," kata Thomas yang juga anggota Komisi VIII DPR. Ia juga mengungkapkan bahwa anggota DPR juga menentang keras penanganan 38 BBKU oleh Kejakgung tersebut. "Untuk apa masalah itu diserahkan ke kejaksaan, lebih baik di BPPN. Apalagi berdasarkan PP 17/1999, BPPN memiliki wewenang luas untuk melakukan tindakan terhadap para bankir," kata Thomas. Suara keras dilontarkan wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Lili Asdjudiredja. Ia minta agar Kepala BPPN Glenn Yusuf mengundurkan diri karena kegagalan BPPN. Soal konsultan, misalnya, pemilihannya tidak melalui tender terbuka. Padahal honornya 2% dari Rp 600 triliun dari nilai total aset di BPPN. "Masuknya Lehman Brothers Inc, JP Morgan, Danareksa, dan Bahana tanpa tender jelas menimbulkan pertanyaan negatif dari masyarakat. Padahal Glenn masih Dirut Danareksa," kata Lili. Lebih gila lagi, BPPN telah mengeluarkan biaya konsultan Rp 750 miliar, sementara hasil kerja BPPN mencairkan aset hanya Rp 127 miliar. Jika dikaitkan target pemasukan ke APBN dari BPPN Rp 17 triliun, Lili pesimistis target ini tak tercapai. Lili heran kenapa BPPN yang menyerahkan debitor bermasalah ke Kejakgung yang seharusnya BI. Artinya penyerahan itu bukan antar-lembaga tapi antar-person, dan ini dianggapnya akan merusak citra BPPN. "Seharusnya, jika BPPN menemukan indikasi tindak pidana, maka harus dikembalikan ke BI. Lalu BI yang meneruskan ke kejaksaan. Bukan BPPN menyerahkan langsung ke kejaksaan," kata anggota Komisi VIII Paskah Suzeta. Ia sempat mencurigai adanya patgulipat antara oknum di BPPN dan oknum di kejaksaan dalam serah-serahan itu.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html